Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik membantah opini yang menyebutkan revisi UU tentang Pilkada yang baru disahkan DPR bertujuan untuk menjegal pasangan calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan.
"Nggak benar itu kalau sedikit-sedikit aturan yang diterbitkan untuk menjegal kepentingan orang tertentu, nggak ada itu," kata Husni di gedung Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2016).
Opini tersebut, antara lain, disampaikan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah pengesahan UU tentang Pilkada yang memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk yang digunakan oleh calon perseorangan.
Menurut Husni sebenarnya persyaratan untuk kepala daerah calon independen yang ada dalam UU Pilkada tidak pernah berubah. Ketentuan sekarang, katanya, justru meringankan kandidat karena jumlah dukungan buat mereka bukan lagi atas dasar jumlah penduduk, melainkan jumlah pemilih di suatu daerah.
"Apanya yang menjadi keberatan dan tidak ada sesuatu yang saya baca sampai saat ini, yang dibuat aturannya untuk jegal orang tertentu, untuk mempersulit, tapi ini malah lebih mudah," kata Husni.
Kemudahan lainnya ialah kalau pendukung calon tidak dapat ditemui tim verifikasi KPUD, pasangan calon perseorangan dapat menghadirkan pendukungnya di kantor kelurahan dalam waktu tiga hari sejak tidak dapat ditemui.
"Nanti kita beri waktu tiga hari, kalau tidak ditemukan di rumah saat tim kita datang, pasangan calon bisa kumpulkan mereka, pada waktu yang telah dijanjikan antara KPU dengan pasangan calon," kata Husni.
Beberapa waktu lalu, setelah DPR mengesahkan revisi UU Pilkada Ahok merasa dijegal untuk maju di pilkada.
"Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya enggak bisa ikut. Ambil saja kursi gubernur kalau lu mau. Kalau nggak bisa ikut, makan aja itu kursi gubernur,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/6/2016).
"Nggak benar itu kalau sedikit-sedikit aturan yang diterbitkan untuk menjegal kepentingan orang tertentu, nggak ada itu," kata Husni di gedung Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2016).
Opini tersebut, antara lain, disampaikan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah pengesahan UU tentang Pilkada yang memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk yang digunakan oleh calon perseorangan.
Menurut Husni sebenarnya persyaratan untuk kepala daerah calon independen yang ada dalam UU Pilkada tidak pernah berubah. Ketentuan sekarang, katanya, justru meringankan kandidat karena jumlah dukungan buat mereka bukan lagi atas dasar jumlah penduduk, melainkan jumlah pemilih di suatu daerah.
"Apanya yang menjadi keberatan dan tidak ada sesuatu yang saya baca sampai saat ini, yang dibuat aturannya untuk jegal orang tertentu, untuk mempersulit, tapi ini malah lebih mudah," kata Husni.
Kemudahan lainnya ialah kalau pendukung calon tidak dapat ditemui tim verifikasi KPUD, pasangan calon perseorangan dapat menghadirkan pendukungnya di kantor kelurahan dalam waktu tiga hari sejak tidak dapat ditemui.
"Nanti kita beri waktu tiga hari, kalau tidak ditemukan di rumah saat tim kita datang, pasangan calon bisa kumpulkan mereka, pada waktu yang telah dijanjikan antara KPU dengan pasangan calon," kata Husni.
Beberapa waktu lalu, setelah DPR mengesahkan revisi UU Pilkada Ahok merasa dijegal untuk maju di pilkada.
"Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya enggak bisa ikut. Ambil saja kursi gubernur kalau lu mau. Kalau nggak bisa ikut, makan aja itu kursi gubernur,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/6/2016).