Bila Ahok Tak Sanggup Ikuti UU Pilkada, Lebih Baik Jangan Maju

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 10 Juni 2016 | 19:14 WIB
Bila Ahok Tak Sanggup Ikuti UU Pilkada, Lebih Baik Jangan Maju
Ketua KPU Husni Kamil Manik [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menegaskan calon kepala daerah yang maju lewat jalur non partai politik yang merasa tidak siap mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah sebaiknya jangan ikut.

"Jika sesorang mau calon perseorangan baca dulu perundangan dan peraturannya, kalau tidak sanggup nggak usah ikut, lebih baik begitu, karena ini bukan ujug-ujug sekarang," kata Husni di gedung Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).
 
Pernyataan Husni menyusul pengesahan UU tentang Pilkada yang memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk yang digunakan oleh calon perseorangan. Ketentuan ini belakangan dikeluhkan oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena dianggap mempersulit dirinya untuk mengikuti pilkada Jakarta periode 2017-2022.

Husni menambahkan semua ketentuan yang diatur UU Pilkada harus ditaati calon perseorangan. Aturannya, katanya, sebenarnya tidak pernah berubah dari waktu ke waktu sejak terlaksananya pemilihan umum secara langsung. Itu sebabnya, dia menyarankan agar jangan mempersoalkannya lagi.

"Perlu mempelajari proses daftar calon perseorangan yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 sehingga tidak mengambil kesimpulan baru atau sudah usang. Yang didiskusikan sekarang itu seuatu yang tidak baru karena sudah sejak tahun 2005, dimana calon perseorangan itu mengumpulkan dukungan sebagaimana disyaratkan, setelah itu daftar ke KPU, lalu dilakukan verifikasi dan itu dilajukan faktual itu sudah sejak awal bukan hal baru," kata Husni.

Sebaliknya, kata Husni, sebenarnya UU Pilkada yang baru disahkan DPR memudahkan. Kalau pendukung calon tidak dapat ditemui tim verifikasi KPUD, pasangan calon perseorangan dapat menghadirkan pendukungnya di kantor kelurahan dalam waktu tiga hari sejak tidak dapat ditemui.

"Jadi gini, pengalaman lapangan itu kan penting sekali, apabila sudah berkali kali petugas kami datang ke alamat pendukung itu, maka untuk tidak merugikan calon, kami berikan kesempatan kepada calon agar mengumpulkan mereka di kantor lurah atau desa,kan mempermudah," kata Husni.

Di bawah ini merupakan ketentuan verifikasi KTP calon independen yang diatur dalam UU Pilkada. Ketentuan ini sekarang jadi pembicaraan hangat.

Pasal 48

(1) Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS

(1a) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dan;

b. berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.

(1b). Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dilakukan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Kabupaten/Kota.

(2). KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.

(3). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

(3a). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

(3b). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

(3c). Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,

(3d). Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) tidak diumumkan.

(4). Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada pasangan calon

(5). PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama tujuh hari.

(6). Hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada pasangan calon.

(7). Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipergunakan oleh pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.

(8). KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama tujuh hari.

(9). Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan KPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tantowi Kisahkan Keresahan Ahok di DPR sampai Berhasil ke DKI 1

Tantowi Kisahkan Keresahan Ahok di DPR sampai Berhasil ke DKI 1

News | Jum'at, 10 Juni 2016 | 17:03 WIB

Novanto Yakin Ahok Bakal Insaf dan Kembali ke Partai Politik

Novanto Yakin Ahok Bakal Insaf dan Kembali ke Partai Politik

News | Jum'at, 10 Juni 2016 | 16:33 WIB

Gerindra dan Hanura Diprediksi Menyatu, Lalu Dukung Ahok

Gerindra dan Hanura Diprediksi Menyatu, Lalu Dukung Ahok

News | Jum'at, 10 Juni 2016 | 15:31 WIB

Djarot Ungkap Obrolan Teuku Umar, Mega Beri Pilihan Sulit ke Ahok

Djarot Ungkap Obrolan Teuku Umar, Mega Beri Pilihan Sulit ke Ahok

News | Jum'at, 10 Juni 2016 | 14:57 WIB

KPUD Minta Relawan Teman Ahok Jangan Galau

KPUD Minta Relawan Teman Ahok Jangan Galau

News | Jum'at, 10 Juni 2016 | 14:31 WIB

Terkini

Pesepeda Lansia Masuk Tol Jogja-Solo, Ngaku Bingung karena Jalan Baru

Pesepeda Lansia Masuk Tol Jogja-Solo, Ngaku Bingung karena Jalan Baru

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:35 WIB

Ucapan Trump Dibayar Kepulan Asap oleh Iran: Tel Aviv Hancur, Warga Panik

Ucapan Trump Dibayar Kepulan Asap oleh Iran: Tel Aviv Hancur, Warga Panik

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:31 WIB

2 Warga Yerusalem Membelot, Kirim Data Penting Israel ke Iran

2 Warga Yerusalem Membelot, Kirim Data Penting Israel ke Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:27 WIB

Ledakan Dahsyat Guncang Kilang Minyak Texas AS, Diserang Rudal Iran?

Ledakan Dahsyat Guncang Kilang Minyak Texas AS, Diserang Rudal Iran?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:22 WIB

Kapal Induk AS Mundur dari Palagan Perang Timur Tengah

Kapal Induk AS Mundur dari Palagan Perang Timur Tengah

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:00 WIB

Momen Didit Anak Presiden Prabowo Dapat Kejutan Kue Ultah dari Megawati dan Puan Maharani

Momen Didit Anak Presiden Prabowo Dapat Kejutan Kue Ultah dari Megawati dan Puan Maharani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:00 WIB

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB

Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut

Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:48 WIB

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:56 WIB

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:53 WIB