Demokrat Akui Minta Penundaan Sidang Paripurna Kemarin

Jum'at, 17 Juni 2016 | 11:16 WIB
Demokrat Akui Minta Penundaan Sidang Paripurna Kemarin
Sidang Paripurna DPR. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai  Demokrat, Didik Mukrianto mengaku bahwa penundaan Sidang Paripurna DPR kemarin, Kamis (16/6/2016) atas dasar permintaan Fraksi Demokrat. Katanya, rapat paripurna terpaksa ditunda hari senin karena pemberitahuan ke Fraksi Demokrat terkesan  mendadak.

"Paripurna kemarin memang ditunda hari Senin, karena pemberitahuan Bamus (Badan Musyawarah), baru diberitahu kepada kami sehari sebelum pelaksanaan," kata Didik, di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).

Menurut Didik, sebelum adanya pemberitahuan bahwa akan dilangsungkan Sidang Paripurna, sebagian anggota Fraksi Demokrat sudah terlanjur melakukan kunjungan kerja keluar kota.

"Anggota kami terlanjur berada di luar kota melaksanakan tugas kunker. Kami tidak bisa mengkonsolidasikan kepada anggota untuk meminta mereka datang ke Jakarta," tutur Didik.

Menurut Didik, dengan tempo waktu yang terlalu singkat, tidak mungkin bagi Fraksi melakukan konsolidasi.

"Kami melihat bahwa Bamus kemarin yang dilaksanakan pada pukul 13.00 kemudian atas usul kawan-kawan harus dilaporkan pada pukul 15.00. Rentan waktu dua jam tidak mungkin konsolidasi kan anggota kami yang sedang bertugas di luar daerah," kata Didik.

Sebab itulah, Fraksi Demokrat meminta agar Sidang Paripurna ditunda menjadi hari Senin, (20/6/2016).

Sehingga kami menginginkan dan meminta kepada Bamus untuk mengagendakan Paripurna hari Senin," kata Didik.

Didik menjelaskan, bahwa penundaan paripurna kemarin murni karena waktu yang telali terbatas. Dan tidak ada hubungannya dengan setuju atau tidak dengan penunjukan Komisaris Jendral Polisi Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri.

"Dengan pencalonan Kapolri, tidak ada satu orangpun atau satu partaipun untuk menolak yang diajukan oleh Presiden. Pengusulan Kapolri adalah sepenuhnya hak prerogatif Presiden," kata Didik.

"Prosesnya harus konstitusional. Proses di komisi III kita punya waktu 20 hari untuk dibahas. Barulah kita laporkan ke Paripurna setuju atau tidak," Didik menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI