Hemat, Bina Marga Potong Anggaran Balai Jalan Papua dan Maluku

Madinah

Jum'at, 17 Juni 2016 | 13:33 WIB
Hemat, Bina Marga Potong Anggaran Balai Jalan Papua dan Maluku
Ilustrasi pembangunan jalan. [freedigitalphotos/Suriya Kankliang]

Suara.com - Balai Jalan Papua dan Maluku Terkena Pemotongan Anggaran Terbesar Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah X (Papua) dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX (Maluku). Hal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga dalam rangka penghematan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hediyanto W. Husaini menyebutkan pihaknya tidak bisa melakukan pemotongan dengan komposisi yang sama untuk semua Balai di lingkungan Ditjen Bina Marga.

“Kita banyak melakukan kajian, pemikiran, exercise untuk menentukan mana yang bisa dihemat, pekerjaan ditunda, atau bahkan dibatalkan. Banyak aspek yang jadi pertimbangan kami,” ungkap Hediyanto pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR-RI di Jakarta baru-baru ini.

BBPJN X mendapatkan pemotongan sebesar Rp1,18 triliun dan BPJN IX terkena pemotongan Rp1,195 triliun. Dari total pemotongan anggaran di Ditjen Bina Marga senilai Rp4,975 triliun, Rp4,951 triliun diantaranya berasal dari penghematan 11 Balai yang ada serta Rp24,69 miliar lainnya adalah penghematan di pusat.

Sebagai informasi, APBN Ditjen Bina Marga Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp45,2 triliun. Pemotongan anggaran Rp4,974 triliun, menurut Hediyanto, banyak diambil dari paket-paket kegiatan seperti pembangunan jalan baru, pelebaran maupun rekonstruksi.

“Namun, paket pekerjaan pemeliharaan rutin jalan, rehabilitasi jalan akibat bencana tidak (dipotong),” tegas Dirjen Bina Marga.

Pada tahun ini, alokasi semula preservasi/pemeliharan sebesar Rp12 triliun, lalu dipotong senilai Rp1,3 triliun. Dana tersebut diperuntukan untuk memelihara kondisi 47 ribu km jalan nasional di seluruh Indonesia. Sedangkan dari Rp6 triliun dana yang dipergunakan untuk pembangunan jalan baru, terkena penghematan sebesar Rp1,3 triliun.

“Pemotongan juga berasal dari pekerjaan pelebaran jalan, dimana kita menunda pelebaran jalan senilai Rp1,15 triliun. Tetapi kita memang tidak bisa memotong dana preservasi jembatan terlalu banyak, mengingat pentingnya fungsi jembatan. Jembatan bisa putus 20 atau 10 meter saja, bisa menganggu arus lalu lintas hingga puluhan kilometer. Dari preservasi jembatan kita hanya bisa memotong Rp63 miliar,” ungkap Hediyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×