Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mengkritik sikap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melarang seorang jurnalis media online masuk ke kantornya untuk melakukan kerja jurnalistik.
Pernyataan Ahok melarang jurnalis yang disampaikan pada Kamis 16 Juni 2016 dinilai tidak dapat dibenarkan karena tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Ahok tidak berhak melarang atau mengusir jurnalis yang liputan di Balai Kota. Balai Kota merupakan ruang publik, tempat jurnalis berhak melakukan kerja-kerja jurnalistik. Penyataan Ahok menunjukkan dia sebagai pejabat publik yang tidak profesional menghadapi jurnalis, Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim.
“Sesulit atau senakal apapun pertanyaan jurnalis, bisa dijawab dengan tanpa mengusir jurnalis yang bertanya. Bila Ahok keberatan dengan suatu berita silakan protes ke redaksi media tersebut atau adukan ke Dewan Pers. Jangan mengusir jurnalis yang sedang liputan. Balai Kota juga bukan milik Ahok. Dia bekerja di situ sebagai pejabat publik yang digaji dari pajak rakyat,” kata Ahmad Nurhasim.
Menurut AJI Jakarta, bila Ahok mengusir jurnalis dari lokasi liputan sama saja dengan menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat dari Balai Kota.
"Tindakan itu mengancam kebebasan pers," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung.
Pengusiran terjadi saat seorang jurnalis media online bertanya mengenai adanya keterkaitan suap reklamasi dengan dugaan aliran uang Rp30 miliar dari pengembang reklamasi kepada Teman Ahok melalui Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Ahok, dan lembaga Cyrus Network. Ahok marah karena menganggap isu itu sengaja ditanyakan untuk menyerangnya. Ahok akan maju lagi dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta pada Februari 2017.
Ahok menjawab, "Saya tidak ada kewajiban menjawab pertanyaan Anda. Saya tegaskan itu, bolak-balik mengadu domba. Pokoknya nggak boleh masuk ke sini lagi, nggak boleh wawancara," kata Ahok kepada reporter tersebut di Balai Kota.
Ahok mengatakan dirinya adalah pejabat bersih dan konsisten anti korupsi sejak menjabat anggota DPRD, Bupati Belitung Timur, anggota DPR RI, hingga kini sebagai gubernur Jakarta.
Lalu jurnalis tersebut bertanya, "Berarti tidak ada pejabat sehebat bapak?"
Ahok menganggap pertanyaan itu sebagai tuduhan yang mau mengadu domba dirinya. "Anda dari koran apa? Makanya lain kali tidak usah masuk sini lagi, tidak jelas kalau begitu," ujar Ahok.
AJI Jakarta meminta Ahok tidak perlu alergi terhadap kritik dari pers. Sebab, pers berhak mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Pers juga berhak mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pasal 3 UU Pers menyatakan pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers dan jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. AJI menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat menjalankan kegiatan jurnalistik mulai dari mencari sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita.
Erick Tanjung juga mengkritik jurnalis yang tidak profesional bekerja. AJI mengingatkan jurnalis untuk bekerja dengan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan jurnalis indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Jurnalis harus bekerja profesional dan mengedepankan kepentingan publik,” ujar Erick. “Jangan berlebihan memburu hal-hal yang sensasional tanpa substansi masalah yang penting bagi publik.”
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Yusril Sapa Wartawan: Lho Kok di Sini? Diusir dari Balai Kota Ya
17 Juni 2016 | 20:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI