BPK: Kalau Pemprov DKI yang Balikin Jeruk Makan Jeruk Dong

Adhitya Himawan, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 23 Juni 2016 | 13:21 WIB
BPK: Kalau Pemprov DKI yang Balikin Jeruk Makan Jeruk Dong
RS Sumber Waras. (suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Staf Ahli Bidang Pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara menilai, seharusnya yang berhak mengembalikan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp191 miliar dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yakni pihak manajemen RS Sumber Waras.

Hal ini menyusul rekomendasi Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz yang meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar kepada kas daerah Pemprov DKI Jakarta.

"Dari tempat mana itu dibayarkan (RS Sumber Waras) kan mustinya begitu,"ujar Nyoman usai melakukan pertemuan dengan BPK di Ruang Rapat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Namun kata Nyoman, berdasarkan rekomendasi Ketua BPK, Pemprov DKI harus tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

"Mesti ditindaklanjut, tindaklanjuti kan. Kan waktu itu ketua BPK sudah menjelaskan, apa rekomendasinya bagaimana harus menindaklanjuti, sudah dijelaskan kan. Makanya sekali lagi baca LHP kemarin , LHP Pemprov DKI 2014," ucapnya.

Oleh karena itu dirinya setuju bahwa yang harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar adalah pihak RS Sumber Waras bukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau Pemprov yang mengembalikan (uang Rp 191 miliar) jeruk makan jeruk dong,"ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta Saefullah mengatakan yang berkewajiban mengembalikan uang tersebut yakni pihak RS Sumber Waras. Sebab Sumber Waras telah menerima uang pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Bukan Pemprovnya yang mengembalikan, uang itu sudah dikirim ke Sumber Waras. Sumber Waras yang harus mengembalikan. Disetor ke kas daerah, itu nanti jadi akumulasi kas daerah di BPKAD. Itu jadi netral lagi, dianggarkan sesuai mekanisme," ujar Sekretaris Daerah Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Namun kata Saefullah, Pemprov DKI Jakarta akan menanyakan kembali kepada BPK DKI Jakarta terkait rekomendasi BPK. Menurutnya, kewenangan tersebut ada di RS Sumber Waras.

"Kalau urusan kembali mengembalikan bukan urusan Pemprov lagi. Tapi apakah memang itu harus dikembalikan, kita tanya BPK dulu. Uang itu kan sudah dibayarkan, kalau Pemda kembalikan lagi uang Pemda ya nggak bisa," ucapnya.

Terkait hasil investigasi dari KPK yang menyebut tidak adanya kerugian negara, kata Saefullah, Pemprov DKI Jakarta akan tunduk pada pemerintah.

Dirinya mencontohkan, jika ada kelebihan pembayaran setelah diaudit BPK, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang mengkoordinasikan kepada pihak ketiga dalam transaksi pembelian .

"Urusan pengembalian ini sang penerima. Misalnya pembangunan fisik ada kelebihan pembayaran setelah diaudit BPK misal Rp60juta, bukan SKPD yang mengembalikan. SKPD-nya yang mengkoordinasikan kepada pihak ketiga yang melakukan pekerjaan. Pihak ketiga yang menyetorkan karena dianggap kelebihan bayar, nggak ada pos lagi untuk bayar ke Pemda," kata Saefullah.

Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan Pemprov DKI harus tetap menindaklanjuti UUD 1945 Pasal 23E ayat 3. Artinya, harus tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

Walaupun KPK sempat menyatakan tak ada kerugian negara, Harry tetap meminta Pemprov DKI untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar. Pengembalian harus dilakukan dalam kurun 60 hari setelah audit.

"Itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp191 miliar. Nah, itu harus dikembalikan," kata Harry usai menggelar konferensi pers di kantor BPK, Jakarta, Senin (20/6/201).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Bertemu BPK Soal Investigasi Pengadaan Alat Berat

Ahok Bertemu BPK Soal Investigasi Pengadaan Alat Berat

News | Kamis, 23 Juni 2016 | 11:09 WIB

Babak Baru Kasus RS Sumber Waras, KPK Usulkan Ahok Temui BPK

Babak Baru Kasus RS Sumber Waras, KPK Usulkan Ahok Temui BPK

News | Rabu, 22 Juni 2016 | 22:23 WIB

Ketua DPR Pastikan Auditor BPK soal Sumber Waras Bukan Politisi

Ketua DPR Pastikan Auditor BPK soal Sumber Waras Bukan Politisi

News | Rabu, 22 Juni 2016 | 15:08 WIB

DPRD DKI Singgung Transparansi Dana CSR Swasta untuk Jakarta

DPRD DKI Singgung Transparansi Dana CSR Swasta untuk Jakarta

News | Rabu, 22 Juni 2016 | 13:16 WIB

Pemprov DKI Harus Taati BPK, Kembalikan Duit Sumber Waras

Pemprov DKI Harus Taati BPK, Kembalikan Duit Sumber Waras

News | Rabu, 22 Juni 2016 | 12:35 WIB

Inilah Pesan Gubernur Ahok di Ulang Tahun Kota Jakarta ke-489

Inilah Pesan Gubernur Ahok di Ulang Tahun Kota Jakarta ke-489

News | Rabu, 22 Juni 2016 | 09:18 WIB

Ahok Bingung Diminta BPK Kembalikan Duit Sumber Waras Rp191 M

Ahok Bingung Diminta BPK Kembalikan Duit Sumber Waras Rp191 M

News | Selasa, 21 Juni 2016 | 19:02 WIB

BPK: Sepanjang Tidak Dibenahi, Negara Tetap Merugi

BPK: Sepanjang Tidak Dibenahi, Negara Tetap Merugi

News | Senin, 20 Juni 2016 | 18:13 WIB

Bahas Sumber Waras, KPK-BPK Lahirkan 5 Poin Kesepakatan

Bahas Sumber Waras, KPK-BPK Lahirkan 5 Poin Kesepakatan

News | Senin, 20 Juni 2016 | 17:55 WIB

KPK-BPK Bahas Kasus Sumber Waras

KPK-BPK Bahas Kasus Sumber Waras

Foto | Senin, 20 Juni 2016 | 16:46 WIB

Terkini

Disebut Orang Gila oleh Trump, Benjamin Netanyahu: Kami Tetap Sahabat

Disebut Orang Gila oleh Trump, Benjamin Netanyahu: Kami Tetap Sahabat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:56 WIB

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB