Tersangka Bertato ACAB, Polisi: Ini Potensi Ancaman

Rabu, 29 Juni 2016 | 19:36 WIB
Tersangka Bertato ACAB, Polisi: Ini Potensi Ancaman
Tersangka kerusuhan Jakmania mengroyok anggota polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/6/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, kasus dugaan ujaran penyebaran kebencian (Hate Speech) saat terjadi kerusuhan melalui media sosial yakni AF (16), MF (23), MR (19), RF (28), dan A (19). Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI