Array

Inilah Kondisi Terakhir 5 Polisi Korban Pengeroyokan Jakmania

Rabu, 29 Juni 2016 | 14:43 WIB
Inilah Kondisi Terakhir 5 Polisi Korban Pengeroyokan Jakmania
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono dalam konpers kasus kerusuhan suporter Jakmania di Jakarta, Selasa (28/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Dalam insiden kerusuhan suporter The Jakmania di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, pada Jumat (25/6/2016) lalu, ada enam anggota polisi yang mengalami luka-luka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menerangkan bahwa anggota Brimob Kepala Dua, Brigadir Supriadi, yang mengalami luka kepala depan sudah bisa dipulangkan ke rumahnya.

"Brigadir Supriadi yang hidungnya patah sudah bisa pulang," kata Awi di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2016).

Selain itu, anggota polisi lainnya yakni anggota Lalu Lintas Polda Metro, Aiptu Muhtadi, Brigadir Wawan, Bripda Ibanio, dan Kanit Provos Polsek Tanah Abang‎ Iptu Sirajudin masih menjalani tahap penyembuhan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Yang lain masih penyembuhan aja. Tinggal anggota kita yang Lantas dan Sabhara Polres Pusat yang kemarin jarinya patah, kemudian lengan. Lalu Lantas yang dadanya sesak itu masih nyeri," kata Awi.

Dari lima anggota polisi korban kerusuhan para supoter, kondisi luka paling parah dialami anggota Brimob Polda Metro Brigadir Hanafi. Akibat luka serius di bagian kepala, Brigadir Hanafi mengalami geger otak. Bahkan, bola mata kirinya terpaksa harus diangkat karena kornea dan sistem sarafnya sudah rusak. Hanafi yang sempat dirawat di RS Polri saat ini dipindahkan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina untuk menjalani operasi pengangkatan mata kirinya. Operasi tersebut dilakukan pada Selasa (28/6/2016) kemarin.

Dalam kasus kerusahan pada laga pertandingan Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC di GBK, polisi telah menetapkan 10 tersangka. Lima  tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi berinisial J alias Oboi (28), MDN alias Q (25), RH (20) RS (17) dan SW (19).

Sementara, kasus dugaan ujaran penyebaran kebencian (Hate Speech) saat terjadi kerusuhan melalui media sosial yakni AF (16), MF (23), MR (19), RF (28), dan A (19).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI