Polisi Terus Bidik Tersangka Lain Kasus Kerusuhan Jakmania

Adhitya Himawan | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 29 Juni 2016 | 15:43 WIB
Polisi Terus Bidik Tersangka Lain Kasus Kerusuhan Jakmania
Penangkapan terhadap suporter klub sepak bola The Jakmania pelaku kriminal di Jakarta, Selasa (28/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Polda Metro Jaya terus membidik para pihak yang diduga terlibat aksi kerusuhan suporter The Jakmania di Stadion Gelora Bung Karno, Jumat (25/6/2016) yang telah mengakibatkan enam anggota polisi mengalami luka-luka.

"Kalau ada keikutsertaan melakukan perbuatan itu, sampai kemanapun orang itu, pengurus atau siapapun kita akan telusuri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (29/6/2016).

Awi mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil seluruh pengurus The Jakmania terkait aksi kerusuhan tersebut. Namun demikian, sejauh ini polisi belum memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

"Intinya kalau pengurus The Jak diperiksa apa nggak semua harus ada benang merah. Kalau benang merahnya ada, tentu kita akan lakukan pemeriksaan. Kita juga buang-buang energi. Prosesnya demikian," kata dia.

Awi memastikan pengembangan kasus tersebut nantinya melalui pemeriksaan para tersangka.

"Kita kembangkan itu tadi," katanya.

Dalam kasus kerusuhan suporter The Jakmania, polisi telah menetapkan 10 tersangka. Lima tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi yakni berinisial J alias Oboi (28), MDN alias Q (25), RH (20) RS (17) dan SW (19). Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Lima orang lainnya yakni AF (16), MF (23), MR (19), RF (28), dan A (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran penyebaran kebencian (Hate Speech) saat terjadi kerusuhan melalui media sosial.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Inilah Kondisi Terakhir 5 Polisi Korban Pengeroyokan Jakmania

Inilah Kondisi Terakhir 5 Polisi Korban Pengeroyokan Jakmania

News | Rabu, 29 Juni 2016 | 14:43 WIB

Kapolda Imbau Polisi Tak Balas Dendam ke Jakmania

Kapolda Imbau Polisi Tak Balas Dendam ke Jakmania

News | Rabu, 29 Juni 2016 | 13:59 WIB

Sanksi 15 Polisi yang Diduga Sweeping Jakmania Tergantung Propam

Sanksi 15 Polisi yang Diduga Sweeping Jakmania Tergantung Propam

News | Rabu, 29 Juni 2016 | 13:39 WIB

Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Penyerangan Distro Jakmania

Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Penyerangan Distro Jakmania

News | Rabu, 29 Juni 2016 | 13:17 WIB

Sudah Ada Ancaman, Persija Vs Persib Kemungkinan di Bandung

Sudah Ada Ancaman, Persija Vs Persib Kemungkinan di Bandung

News | Senin, 27 Juni 2016 | 21:14 WIB

15 Polisi yang Mau Balas Dendam Tak Punya Jiwa Penegak Hukum

15 Polisi yang Mau Balas Dendam Tak Punya Jiwa Penegak Hukum

News | Senin, 27 Juni 2016 | 18:35 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB