KPK akan Lacak Aliran Dana Putu ke Kantong Partai Demokrat

Kamis, 30 Juni 2016 | 11:53 WIB
KPK akan Lacak  Aliran Dana Putu ke Kantong Partai Demokrat
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelsuri aliran uang yang diterima tersangka I Putu Sudiartana dari Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif usai menetapkan Putu sebagai tersangka.
 
"Kami tidak bisa kemukakan atas strategi penyelidikan dan penyidikan," kata Syarief  saat dikonfirmasi, Kamis(30/6/2016).
 
Meski akan mengusutnya, kata Syarif hingga saat ini belum menemukan informasi bahwa ada uang yang mengalir ke kantung partai yang dipimpin oleh Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Pihaknya berjanji akan terus mendalaminya, apabila ada dugaan sejumlah uang yang diterima Putu mengalir ke pihak lain.
 
"Yang jelas sampai saat ini belum ada informasi ke partai," kata Syarief.
 
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan lima orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (28/6/2016) lalu sebagai tersangka. Mereka adalah, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara dan orang kepercayaan Putu, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Suprapto. Kelimanya diduga melakukan aksi transaksi suap untuk pemulusan  rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar selama tiga tahun agar dibiayai lewat APBNPerubahan Tahun  2016.‎ Anggota Komisi III DPR yang sekaligus Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta melalui tiga kali proses transfer.
 
Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 
 
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI