Permintaan Maaf dan Pengembalian Duit Fadli Zon Belum Cukup

Siswanto, Dian Rosmala

Kamis, 30 Juni 2016 | 12:53 WIB
Permintaan Maaf dan Pengembalian Duit Fadli Zon Belum Cukup
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Meski sudah meminta maaf dan mengganti semua uang transportasi yang dikeluarkan oleh KBRI New York untuk putrinya, Shafa Sabila Fadli, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon tetap dilaporkan koalisi lembaga swadaya masyarakat ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

LSM yang melaporkan ke MKD yaitu Indonesia Corruption Watch, Indonesia Budget Center, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi. Fadli Zon dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik sebagai anggota DPR.

"Jadi polemik yang sedang beredar beberapa waktu belakangan ini, saudara Fadli Zon diduga mengirimkan surat, walaupun kemudian diklarifikasi," kata Peneliti ICW, Donal Faris, di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Pelaporan tersebut merupakan buntut dari beredarnya surat Kesekjenan DPR RI yang berisi permintaan kepada JKRI New York agar memberikan fasilitasi transportasi selama putri Fadli Zon berada di New York.

"Berkaitan dengan yang isinya, antara lain, pemberitahuan kepada Kedubes untuk memberitahu keberadaan perjalanan anaknya ke New York dan kemudian dibagian kedua surat tersebut pernyataan permintaan difasilitasi transportasi selama berada di New York," Donal menambahkan.

Donal mengapresiasi klarifikasi yang dilakukan Fadli Zon. Namun hal itu tidak cukup, katanya, kasus Fadli tetap harus diproses MKD.

"Fadli Zon sudah mengklarifikasi hal tersebut, bagi kami tentu kami mengapresiasi apa yang disampaikan saudara Fadli Zon. Tapi klarifikasi tersebut penting untuk dibuktikan dan diuji di MKD, supaya tidak menimbulkan polemik lagi di masyarakat," tutur Donal.

Ini bermula dari beredar surat dari Sekretariat Jenderal DPR kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York yang berisi permintaan fasilitas penjemputan dan pendampingan terhadap putri dari Fadli Zon, Shafa Sabila, ketika akan berkunjung ke New York. Shafa ke kota tersebut untuk mengikuti Stagedoor Manor 2016 pada 12 Juni-12 Juli 2016. Dalam surat yang beredar juga tercantum jadwal dan rute penerbangan Shafa.

Fadli Zon menegaskan tidak pernah meminta fasilitas negara buat anaknya. Fadli Zon menjelaskan dirinya hanya meminta kepada staf sekretariat DPR untuk menyampaikan pemberitahuan kepada KJRI New York tentang kegiatan Shafa dalam Stagedoor Manor Camp 2016 dari 12 Juni hingga 12 Juli 2016. Maksud pemberitahuan kepada KJRI New York dilakukan sebagai upaya memenuhi imbauan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan lapor diri bagi WNI yang melakukan kunjungan ke luar negeri.

Fadli Zon telah mengembalikan uang untuk mengganti biaya transportasi yang dikeluarkan KJRI New York.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beli Tanah Sendiri, Ahok Sebut Ika Pura-pura Takut Gratifikasi

Beli Tanah Sendiri, Ahok Sebut Ika Pura-pura Takut Gratifikasi

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 12:05 WIB

Vonis Ringan Saipul Jamil, Empat TSK Suap Digarap Lagi Hari Ini

Vonis Ringan Saipul Jamil, Empat TSK Suap Digarap Lagi Hari Ini

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 11:50 WIB

Ultah ke 50, Ahok Dapat Oleh-oleh Sate Maranggi dari Purwakarta

Ultah ke 50, Ahok Dapat Oleh-oleh Sate Maranggi dari Purwakarta

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 10:45 WIB

Terkini

0852 Provider Apa? Simak Daftar Kode Prefix Operator Seluler Ini

0852 Provider Apa? Simak Daftar Kode Prefix Operator Seluler Ini

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:40 WIB

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:35 WIB

Cara Reset HP Oppo ke Setelan Pabrik untuk Semua Tipe, Amankan Data

Cara Reset HP Oppo ke Setelan Pabrik untuk Semua Tipe, Amankan Data

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:24 WIB

Ulasan Sweet Munchies: Cinta Segitiga yang Berawal dari Dapur Restoran

Ulasan Sweet Munchies: Cinta Segitiga yang Berawal dari Dapur Restoran

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 12:20 WIB

Koki Lokal Jadi Turis: Intip Keseruan Undercover Chef: Friends Who Came From Afar

Koki Lokal Jadi Turis: Intip Keseruan Undercover Chef: Friends Who Came From Afar

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 12:20 WIB

4 HP Warna Burgundy yang Lebih Murah dari iPhone 18 Pro, Performa Terbaik!

4 HP Warna Burgundy yang Lebih Murah dari iPhone 18 Pro, Performa Terbaik!

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:17 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus DPP Golkar, Sekjen Sebut Sudah Temui Bahlil

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus DPP Golkar, Sekjen Sebut Sudah Temui Bahlil

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:15 WIB

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:07 WIB

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 12:05 WIB

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:01 WIB

×