KPK Koordinasi dengan MKD untuk Geledah Ruangan Putu

Adhitya Himawan, Bagus Santosa

Kamis, 30 Juni 2016 | 13:25 WIB
KPK Koordinasi dengan MKD untuk Geledah Ruangan Putu
Persiapan penggeledahan ruangan kerja Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat I Putu Sudiartna, Kamis (30/6/2016). [Suara.com/Bagus Santosa]
Dua orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
 
Kordinasi ini dilakukan dalam rangka penelusuran kasus dugaan suap yang menimpa Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Putu Sudiartana.

"Sedang berkordinasi dengan MKD, ada pihak dari KPK yang datang sekitar dua orang," kata salah satu sumber menyebutkan, di DPR, Kamis (30/6/2016).

Para penyidik ini nantinya akan menggeledah ruangan Sudiartana di ruangan Nusantara I di nomor 0906. Ruangan ini, sekarang, sudah disegel oleh KPK.
 
"Tunggu saja di lantai 9 (ruangan Putu)," tambah dia.
 
Sumber tersebut mengatakan, kordinasi ini dilakukan supaya ada perwakilan dari MKD yang mendampinginya. Untuk kesempatan ini, mereka akan didampingi oleh Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
 
"Kemungkinan ditemani sama Pak Dasco," kata sumber tadi.
 
Sebagaimana diketahui, KPK telah resmi menetapkan lima orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (28/6/2016) lalu sebagai tersangka. Mereka adalah, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara dan orang kepercayaan Putu, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto. Kelimanya diduga melakukan aksi transaksi suap untuk pemulusan  rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar dengan jangka waktu selama tiga tahun. Tujuannya,  agar proyek tersebut dibiayai lewat APBN Perubahan Tahun  2016.‎ Anggota Komisi III DPR yang sekaligus Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta melalui tiga kali proses transfer.
 
Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Anggap Praktik Suap Politisi Demokrat Modus Lama

KPK Anggap Praktik Suap Politisi Demokrat Modus Lama

News | Kamis, 30 Juni 2016 | 12:34 WIB

KPK Resmi Tetapkan Lima Tersangka Termasuk Politisi Demokrat

KPK Resmi Tetapkan Lima Tersangka Termasuk Politisi Demokrat

News | Rabu, 29 Juni 2016 | 20:20 WIB

Kader Demokrat Diciduk KPK, Agus Hermanto Batal ke Bandara Soeta

Kader Demokrat Diciduk KPK, Agus Hermanto Batal ke Bandara Soeta

News | Rabu, 29 Juni 2016 | 14:06 WIB

Ketua DPR Tidak Mau Nama Baik DPR Dicederai Oleh Anggota

Ketua DPR Tidak Mau Nama Baik DPR Dicederai Oleh Anggota

News | Rabu, 29 Juni 2016 | 13:12 WIB

Ruhut: Kader Demokrat yang Korup Bakal Dipecat

Ruhut: Kader Demokrat yang Korup Bakal Dipecat

News | Rabu, 29 Juni 2016 | 12:33 WIB

Terkini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×