KY: Persetujuan Calon Hakim Merupakan Kewenangan DPR

Arsito Hidayatullah

Jum'at, 01 Juli 2016 | 04:40 WIB
KY: Persetujuan Calon Hakim Merupakan Kewenangan DPR
Gedung Komisi Yudisial. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menegaskan persetujuan mengenai usulan calon hakim agung dan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat merupakan kewenangan dari institusi legislatif tersebut.

"Secara normatif setelah KY yang berwenang menyeleksi dan mengusulkan calon hakim agung dan ad hoc menyampaikan hasilnya ke DPR, proses selanjutnya jadi kewenangan DPR," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Farid menyatakan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mengamanatkan KY mengusulkan calon hakim pada DPR untuk mendapatkan persetujuan, namun dirinya sadar seringkali ada penafsiran berbeda mengenai satu undang-undang.

"Term yang digunakan dalam Undang-Undang adalah persetujuan, tentang mekanisme persetujuan itu, DPR punya penafsiran sendiri," kata Farid.

DPR sendiri menyatakan pihaknya akan membahas usulan dari Komisi Yudisial tersebut setelah cuti hari raya Idul Fitri, lewat rapat pimpinan DPR, Badan Musyawarah dan diserahkan ke Komisi III sebagai mitra KY.

Di Komisi III, akan dilakukan tes terhadap calon-calon hakim agung daan ad hoc Tipikor tersebut serta menyatakan penentuan final calon hakim tersebut ada di Komisi III DPR.

Terkait dengan proses tes yang tidak termaktub dalam undang-undang, Farid kembali menegaskan hal tersebut adalah ranah kewenangan DPR dalam menafsirkan undang-undang semisal berhak untuk mengetahui kualitas dan integritas calon hakim agung dan ad hoc Tipikor demi menilai kelayakan mereka.

"Itu adalah hak DPR untuk menafsirkannya, jika menurut mereka fungsi mereka tidak untuk menyetujui, itu terserah pada mereka," tuturnya.

Calon hakim agung dan ad hoc Tipikor tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi Pimpinan KY dengan Pimpinan DPR RI yang didampingi Pimpinan Komisi III DPR, pada Kamis (30/6) di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI Gedung Nusantara III, Jakarta.

Tujuh nama calon hakim MA yang diusulkan KY pada DPR untuk diminta persetujuannya tersebut yaitu:

Calon Hakim Agung Kamar Perdata:
1. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M
2. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.
3. Setyawan Hartono, S.H., M.H.

Calon Hakim Agung Kamar Militer:
1. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H.

Calon Hakim Agung Kamar Agama:
1. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.

Calon hakim ad hoc Tipikor di MA:
1. Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN.
2. Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H.

Sebelumnya, para calon itu menjalani seleksi wawancara terbuka pada Senin-Jumat, 20-24 Juni 2016 di Auditorium KY, Jakarta. Jumlah peserta seleksi wawancara sebanyak 19 orang yang terdiri dari 15 orang calon hakim agung (CHA) dan empat orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KY Jamin Calon Hakim MA Terpilih Sudah Sesuai Standar

KY Jamin Calon Hakim MA Terpilih Sudah Sesuai Standar

News | Selasa, 28 Juni 2016 | 23:36 WIB

Bersihkan Peradilan, Pemeriksaan Calon Hakim Didorong Diperketat

Bersihkan Peradilan, Pemeriksaan Calon Hakim Didorong Diperketat

News | Sabtu, 25 Juni 2016 | 07:44 WIB

KY Ingin Ada Masukan Publik Soal Calon Hakim Agung

KY Ingin Ada Masukan Publik Soal Calon Hakim Agung

News | Kamis, 23 Juni 2016 | 06:36 WIB

DPR: Hakim Tipikor Harus Punya Karakter yang Kuat

DPR: Hakim Tipikor Harus Punya Karakter yang Kuat

DPR | Rabu, 22 Juni 2016 | 12:05 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×