Panitera PN Jakut Ajukan Praperadilan Terkait Penangkapan KPK

Ardi Mandiri, Agung Sandy Lesmana

Senin, 11 Juli 2016 | 18:45 WIB
Panitera PN Jakut Ajukan Praperadilan Terkait Penangkapan KPK
Panitera PN Jakarta Utara Ditahan KPK

Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tindakan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan praperadilan tersebut tercatat dengan No. 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST dan akan digelar, Selasa (12/7/2016) besok.

"Rohadi menganggap penangkapan dirinya tidak sesuai dengan perundangan dan KPK telah melebihi kewenangan dalam mengusut kasusnya. Rohadi menuntut KPK untuk membebaskannya," kata Tim Kuasa Hukum Rohadi Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2016).

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku tidak mempermasalahkan gugutan yang diajukan Rohadi.

"Setiap orang punya hak untuk mengajukan praperadilan. Sampai hari ini akan dibahas lebih dulu oleh pimpinan mengenai langkah-langkah yang akan diambil opsi yang terbaik akan diambil," kata Priharsa.

Meski belum tahu materi sidang praperadilan tersebut. Priharsa mengatakan KPK siap menghadapi gugatan yang diajukan Rohadi.

"Tapi belum tau materi apa yang diajukan apakah status tersangka atau penahanan tapi yang pasti KPK siap kalau memang kasus tersebut dibawa ke pengadilan," kata dia.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang dalam kasus dugaan suap peringanan vonis Saipul Jamil di PN Jakut. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Panitera PN Jakut Rohadi kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacara Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.

Mereka ditangkap KPK lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta. 

Diketahui, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan terhadap remaja pria dibawah umur yang membelitnya. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi jadi tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.

Sedangkan Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Panitera PN Jakarta Utara Ditahan KPK

Panitera PN Jakarta Utara Ditahan KPK

Foto | Jum'at, 17 Juni 2016 | 13:33 WIB

Terkini

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:28 WIB

Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum

Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Ciri-Ciri Orang yang Memiliki Weton Tulang Wangi, Kenali Sifat dan Aura Menurut Kepercayaan Jawa

Ciri-Ciri Orang yang Memiliki Weton Tulang Wangi, Kenali Sifat dan Aura Menurut Kepercayaan Jawa

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Link Daftar Upacara 17 Agustus Istana Merdeka 2026 Tak Bisa Diakses? Ini Solusinya

Link Daftar Upacara 17 Agustus Istana Merdeka 2026 Tak Bisa Diakses? Ini Solusinya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:24 WIB

Pria Bersenjata Senapan Serbu Teror Area Klub Golf Donald Trump di California

Pria Bersenjata Senapan Serbu Teror Area Klub Golf Donald Trump di California

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:17 WIB

Head to Head Ter Stegen vs Maarten Paes: Siapa Lebih Layak Jadi Kiper Nomor 1 Ajax?

Head to Head Ter Stegen vs Maarten Paes: Siapa Lebih Layak Jadi Kiper Nomor 1 Ajax?

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:16 WIB

Purbaya Janji Tambah Dana SAL ke Bank Jika Rp 400 Triliun Masih Kurang

Purbaya Janji Tambah Dana SAL ke Bank Jika Rp 400 Triliun Masih Kurang

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:16 WIB

Dari Desa Wisata Menuju Lestari, Cara Kemiren Belajar Mencintai Lingkungan

Dari Desa Wisata Menuju Lestari, Cara Kemiren Belajar Mencintai Lingkungan

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:11 WIB

5 Sepatu Lari Kiprun Terbaik: Nyaman Dipakai Jogging, Tempo Run hingga Maraton

5 Sepatu Lari Kiprun Terbaik: Nyaman Dipakai Jogging, Tempo Run hingga Maraton

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Layanan Mewah Alphard Hybrid Tersedia untuk Penumpang Garuda Indonesia Melalui Kolaborasi Strategis

Layanan Mewah Alphard Hybrid Tersedia untuk Penumpang Garuda Indonesia Melalui Kolaborasi Strategis

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:10 WIB

×