Suara.com - Sedangkan Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK Tak Siap, Sidang Gugatan Praperadilan Rohadi Ditunda
Selasa, 12 Juli 2016 | 13:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
12 April 2025 | 17:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI