KPK Beberkan Alasan Permohonan Penundan Sidang Praperadilan

Ardi Mandiri, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 12 Juli 2016 | 20:41 WIB
KPK Beberkan Alasan Permohonan Penundan Sidang Praperadilan
Politisi Golkar Jadi Tersangka

Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Panitera Pengadilan Jakarta Utara yakni Rohadi terkait tindakan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan praperadilan tersebut tercatat dengan No. 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST

Adapun sidang perdana praperadilan melawan KPK yang seharusnya digelar pada hari ini, ditunda hingga dua minggu kedepan yakni pada Selasa (26/7/2016). Namun KPK mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan dikarenakan masih mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan KPK baru mendapatkan surat pemberitahuan gugatan praperadilan pada 1 Juli yang bertepatan dengan libur hari raya Idul Fitri 1437 H.

Oleh karena itu KPK kata Priharsa mengajukan surat permohonan penundaan sidang praperadilan yang seharusnya digelar hari ini.

"KPK baru mendapatkan surat panggilan praperadilan tanggal 1 Juli 2016 kemarin. Alasannya karena baru dapat surat 1 juli setelahnya kan libur,"ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2016)

Lebih lanjut Priharsa menuturkan, pihaknya menganggap proses yang dilakukan KPK kepada tersangka berdasarkan prosedur.

"KPK anggap proses yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang ada baik KUHAP maupun peraturan KPK,"ucapnya.

Tak hanya itu, Priharsa menilai, KPK siap dalam menjawab gugatan pada sidang praperadilan pada 26 Juli 2016 mendatang.

"Dilihat saja, yang pasti kita akan jelaskan penahanan tersangka, penetapan tersangka dan masalah kewenangan. Kita akan menjawab gugatan,"ungkapnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal, Tafsir Sembiring Meliala mengatakan pihaknya menerima surat dari KPK untuk menunda sidang dengan alasan masih mempersiapkan berkas terkait gugatan yang diajukan Rohadi. Oleh karena itu sidang praperadilan sementara ditunda hingga dua minggu depan yakni pada Selasa (26/7/2016).

"Kami kedatangan surat dari pihak termohon (KPK), Tapi termohon (KPK) meminta penundaan dengan alasan masih memerlukan persiapan," ujar Hakim tunggal, Tafsir Sembiring Meliala di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

Sementara itu, Kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun menyayangkan penundaan sidang karena ketidakhadiran KPK pada sidang perdana. Pasalnya ketidakhadiran KPK bisa merusak citra KPK sebagai lembaga antirasuah.

"Itu kan merusak image-nya (KPK) sendiri. Tidak menghargai hukum, jadi kalau suatu waktu termohon memanggil kita tapi enggak datang, ya jangan dipaksa juga,"jelasTonin.

Adapun materi gugatan yang diajukan kata Tonin terkait dengan penangkapan, penetapan Rohadi sebagai tersangka, penahanan, penggeladahan, serta kewenangan KPK untuk menangkap Rohadi sebagai seorang panitera pengganti di pengadilan. 

KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang dalam kasus dugaan suap peringanan vonis Saipul Jamil di PN Jakut. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacara Saipul, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.

Mereka ditangkap KPK lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta. 

Diketahui, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan terhadap remaja pria dibawah umur yang membelitnya. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi jadi tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.

Sedangkan Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Alasan Panitera PN Jakut Ajukan Praperadilan di PN Jakpus

Ini Alasan Panitera PN Jakut Ajukan Praperadilan di PN Jakpus

News | Selasa, 12 Juli 2016 | 17:56 WIB

KPK Tak Siap, Sidang Gugatan Praperadilan Rohadi Ditunda

KPK Tak Siap, Sidang Gugatan Praperadilan Rohadi Ditunda

News | Selasa, 12 Juli 2016 | 13:55 WIB

Panitera PN Jakut Ajukan Praperadilan Terkait Penangkapan KPK

Panitera PN Jakut Ajukan Praperadilan Terkait Penangkapan KPK

News | Senin, 11 Juli 2016 | 18:45 WIB

Panitera PN Jakarta Utara Ditahan KPK

Panitera PN Jakarta Utara Ditahan KPK

Foto | Jum'at, 17 Juni 2016 | 13:33 WIB

Terkini

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB