Sisa serbuk kopi
Selain kopi pembanding dan air panas dari teko, Otto Hasibuan juga mempertanyakan keberadaan sisa serbuk kopi yang tersisa dari mesin penggiling biji kopi.
Sebelumnya, Rangga menjelaskan dalam satu mesin giling bisa menghancurkan biji kopi untuk membuat 20 gelas kopi dengan takaran 20gram serbuk kopi untuk tiap porsi es kopi Vietnam.
"Masih tersisa (serbuk kopi), mengapa tidak disita?" tanya Otto Hasibuan pada sidang ketujuh, Kamis (21/7/2016).
Otto mengungkapkan bisa saja tertinggal petunjuk penting dari sisa serbuk kopi yang tidak disita itu.
Perbedaan waktu CCTV dan nota pemesanan
Otto Hasibuan mempertanyakan perbedaan waktu mencolok di kamera pengawas dan nota pemesanan.
Dalam nota pemesanan tertulis Jessica sudah memesan tiga minuman pada pukul 16.08 WIB sementara menurut CCTV, Jessica baru kembali ke kafe Olivier pada pukul 16.14 WIB (setelah kedatangan pertama untuk reservasi meja nomor 54 pada 15.30 WIB).
"CCTV ini akurasinya tidak bisa terjamin. Bagaimana akurasinya? CCTV Jessica datang 16.14, tapi dari bon pemesanan kopi 16.08," kata Otto.
"Dia belum datang kok bisa pesan? Kenapa bon bisa dibikin? Yang dipesannya ini jam 16.14 atau ada yang lain yang pesan pada 16.08WIB," kata Otto.
Kopi apa yang diperiksa?
Kuasa hukum Jessica menilai barang bukti kopi yang diperiksa di laboratorium forensik belum jelas karena menurut saksi gelas sisa kopi Mirna sudah kosong karena kopi telah dipindahkan ke dalam botol padahal sebelumnya dikatakan bahwa yang diperiksa adalah gelas yang berisi kopi.
"Ternyata gelasnya sudah kosong. Sangat misterius," kata Otto seusai persidangan ketujuh.
"Sama-sama telah kita lihat apa adanya bahwa gelas kosong sudah dituang ke (botol) Acquapanna. Di dalam barang bukti, botol Acquapanna tidak berisi kopi dan yang diperiksa adalah gelas berisi kopi, sementara saksi menyatakan gelas sudah kosong," kata Otto.
"Jadi pertanyaannya, kopi darimana yang diperiksa?" ucap Otto.
Ardito Muwardi, salah satu jaksa penuntut umum pun belum menjawab terkait protes yang dilontar kuasa hukum Jessica. Ia mengatakan pihaknya akan menjalankan perintah hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang berjumlah 64 orang.
"Itu nanti saja, saya belum bisa sampaikan," kata Ardito terkait protes kuasa hukum terdakwa.
"Total saksi di berkas ada 64 (orang), itu ada di berkas," lanjut Ardito Muwardi. "Prinsipnya saksi dari kafe Olivier masih ada beberapa lagi."
Sidang perkara kematian Mirna akan dilanjutkan pada Rabu (27/7/2016) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kafe Olivier.
Jaksa penuntut memberikan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada Jessica atas tewasnya Mirna di kafe Olivier Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016, demikian dikutip dari Antara.