Sunny Sering Diajak Ahok, Awal Akrab dengan Pengembang Reklamasi

Senin, 25 Juli 2016 | 19:52 WIB
Sunny Sering Diajak Ahok, Awal Akrab dengan Pengembang Reklamasi
Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, di Jakarta, Rabu (18/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum KPK mencecar staf Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, mengenai perannya dalam pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Pasalnya, Sunny mengakui menjadi staf Ahok yang membidangi urusan politik, tetapi juga jadi perantara.

"Saudara kan tugas bidang politik, tidak ada kaitannya dengan reklamasi?" kata jaksa Ali Fikri dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

"Betul, betul pak," Sunny menjawab.

Namun, Sunny menjelaskan perihal perannya sebagai penghubung antara pengembang dan Pemprov DKI dalam penggarapan proyek reklamasi.

Dia mengungkapkan Ahok kerap mengajaknya untuk bertemu dengan politikus dan pengusaha.

"Penjelasan saya, pak gubernur setiap kali bertemu dengan politikus dan pengusaha itu selalu berbicara politik untuk itu beliau (Ahok) meminta saya (mendampingi)," kata dia.

Dari situ, Sunny mengaku kerap berkomunikasi dengan para pengembang reklamasi.

"Nah pas ketemu dengan beberapa teman yang kaitannya dengan pengembang mereka sampaikan soal reklamasi," katanya.

Mendengar hal tersebut, JPU KPK menanyakan Sunny seberapa intens melakukan pembicaraan dengan pengembang.

Sunny menjawab pertemuan antara dirinya dengan pengembang intens ketika Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta dibahas DPRD DKI Jakarta.

"Saat dibahas raperda mungkin satu minggu sekali, dua minggu sekali," kata Sunny.

Tak hanya pengembang, Sunny juga mengakui kerap membicarakan masalah reklamasi dengan M. Sanusi ketika masih Ketua Komisi D DPRD DKI. Menurut dia, Sanusi satu-satunya anggota dewan yang paham soal proyek reklamasi secara teknis.

"Justru saya yang paling bertanya kepada beliau (Sanusi). Karena saya tahu beliau yang paling tahu soal reklamasi," kata Sunny.

Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan tujuh saksi. Mereka adalah Ahok, Sunny, Budi Setiawan, Budi Nuewono, Gerry Prasetia, Catharine Lidya, dan Berliana Kurniawati. Namun yang hadir hanya empat orang, Ahok, Sunny, Lidya, dan Berliana.

Dalam sidang, pemberian keterangan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama Ahok dan Sunny. Sesi kedua Lidya dan Berliana.

Jaksa mendakwa Ariesman menyuap Mohamad Sanusi ketika masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sebesar Rp2 miliar. Uang diberikan melalui anak buah Ariesman, Trinanda.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan kepada Sanusi yang terlibat mempengaruhi pembahasan pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sunny merupakan mahasiswa doktoral di Department of Political Science, Northern Illinois University. Di awal-awal kasus, Sunny disebut sebagai staf magang di Balai Kota untuk mengkaji cara kerja Ahok selama memimpin Jakarta dan mempelajari gaya politik Ahok. Sunny juga pernah tercatat sebagai peneliti di lembaga Centre for Strategic and International Studies Jakarta. Meski staf magang, dia dipercaya Ahok untuk mengatur jadwal pertemuan dengan pengembang. Namanya melesat setelah KPK mencegahnya ke luar negeri. Ia disebut pengacara bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Krisna Murti, sebagai perantara pesan antara pemerintah daerah, DPRD, dan pengusaha seputar pembahasan rancangan perda reklamasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI