Pembantaian di Fasilitas Orang Cacat di Jepang, 19 Tewas

Tomi Tresnady

Selasa, 26 Juli 2016 | 06:29 WIB
Pembantaian di Fasilitas Orang Cacat di Jepang, 19 Tewas
Seorang lelaki menyerang fasilitas orang cacat Tsukui Yamayuri Garden di Sagamihara, Prefektur Kanagawa, dengan menggunakan pisau pada Selasa (26/7/2016). [Reuters]

Suara.com - Sembilan belas orang dikhawatirkan tewas dan 24 lainnya terluka setelah serangan pisau yang dilakukan seorang lelaki di fasilitas penyandang cacat di Jepang pada Selasa pagi (26/7/2016), seperti dilaporkan NHK.

Polisi di Sagamihara, Prefektur Kanagawa, sekitar 25 mil (40 km) barat daya Tokyo telah menahan seorang lelaki berusia 20 tahunan.

Mereka mengatakan karyawan menghubungi polisi pada pukul 02.30 dini hari waktu setempat dengan laporan seorang lelaki bersenjata pisau di fasilitas penyandang cacat Tsukui Yamayuri Garden. Lelaki itu dilaporkan menyerahkan diri ke kantor polisi.

Asahi Shimbun melaporkan bahwa tersangka seperti dikutip polisi mengatakan, "Saya ingin menyingkirkan orang cacat dari dunia ini."

Lima belas dikonfirmasi telah tewas sementara empat lainnya berada dalam keadaan serangan jantung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Iran Desak Dunia Lawan Aksi Teror Usai Tragedi Munchen

Iran Desak Dunia Lawan Aksi Teror Usai Tragedi Munchen

News | Senin, 25 Juli 2016 | 04:17 WIB

Teror Munich: Enam Dilaporkan Tewas

Teror Munich: Enam Dilaporkan Tewas

News | Sabtu, 23 Juli 2016 | 02:24 WIB

Teroris Serbu Mal di Munich, Tiga Dilaporkan Tewas

Teroris Serbu Mal di Munich, Tiga Dilaporkan Tewas

News | Sabtu, 23 Juli 2016 | 01:43 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×