Komisi III DPR Dalami Surat "Cerita Busuk dari Seorang Bandit"

Jum'at, 29 Juli 2016 | 14:57 WIB
Komisi III DPR Dalami Surat "Cerita Busuk dari Seorang Bandit"
Freddy Budiman di ruko di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4). (Antara)

Suara.com - Beredar pesan elektronik berantai yang mengatasnamakan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar. Dalam surat tersebut, Haris mengatakan pada tahun 2014 pernah menemui terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, di Lapas Nusakambangan.

Dalam pesan berantai dengan judul Cerita Busuk dari seorang Bandit, disebutkan ketika itu Freddy mengungkap semua informasi tentang penegakan hukum yang mengecewakan sampai sisi kelemahan hukum dalam menangani kasus narkoba.

Menanggapi surat berantai tersebut, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan Panitia Kerja Komisi III akan mendalaminya.

"Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI akan mendalami pengakuan Freddy Budiman tersebut sebagaimana yang ditulis oleh Haris," kata Bambang di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Bambang menambahkan Panja Penegakan Hukum Komisi III ‎juga akan mendalami keberadaan pengacara dan kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sebagaimana yang ditulis Haris.

"Termasuk kita akan tanyakan ke Mahkamah Agung soal pledoi Freddy," Bambang menambahkan.

Bambang juga mendesak Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso ikut memberikan perhatian serius kepada informasi yang beerar dalam surat berantai tersebut.

"Apakah hanya karangan semata dari Haris atau tidak. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Kepala BNN," ujar Bambang.

Freddy Budiman telah dieksekusi di Nusakambangan dini hari tadi. Dia dieksekusi bersama tiga terpidana lainnya. 

Berikut ini adalah pesan berantai yang dimaksud:

KESAKSIAN HARRIS AZHAR (KONTRAS)

"Cerita Busuk dari seorang Bandit"

Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)

Di tengah proses persiapan eksekusi hukuman mati yang ketiga dibawah pemerintahan Joko Widodo, saya menyakini bahwa pelaksanaan ini hanya untuk ugal-ugalan popularitas. Bukan karena upaya keadilan. Hukum yang seharusnya bisa bekerja secara komprehensif menyeluruh dalam menanggulangi kejahatan ternyata hanya mimpi. Kasus Penyeludupan Narkoba yang dilakukan Freddy Budiman, sangat menarik disimak, dari sisi kelemahan hukum, sebagaimana yang saya sampaikan dibawah ini.

Di tengah-tengah masa kampanye Pilpres 2014 dan kesibukan saya berpartisipasi memberikan pendidikan HAM di masyarakat di masa kampanye pilpres tersebut, saya memperoleh undangan dari sebuah organisasi gereja. Lembaga ini aktif melakukan pendampingan rohani di Lapas Nusa Kambangan (NK). Melalui undangan gereja ini, saya jadi berkesempatan bertemu dengan sejumlah narapidana dari kasus teroris, korban kasus rekayasa yang dipidana hukuman mati. Antara lain saya bertemu dengan John Refra alias John Kei, juga Freddy Budiman, terpidana mati kasus Narkoba. Kemudian saya juga sempat bertemu Rodrigo Gularte, narapidana WN Brasil yang dieksekusi pada gelombang kedua (April 2015).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI