Curanmor di Jembatan Suramadu Ditangkap Polisi

Adhitya Himawan | Suara.com

Selasa, 02 Agustus 2016 | 01:18 WIB
Curanmor di Jembatan Suramadu Ditangkap Polisi
Jembatan Suramadu yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Madura [pustakapu.go.id]

 Jajaran Reskrim Polrestabes Surabaya telah menciduk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jembatan Suramadu.

"Residivis curanmor itu beraksi di sekitar Gubeng, lalu ditangkap polisi pada pukul 05.00 WIB di Jl. Kedungcowek, Suramadu, Surabaya, Senin," kata Kasat Reskrim Porestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga di Surabaya, Senin (1/8/2016).

Dari tersangka, polisi menyita dua unit sepeda motor serta kunci T, dan tersangka juga menyadari bahwa telah melakukan curanmor di Gubeng.

Pelaku bernama AM (28) warga Jl. Pogot, Kenjeran yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2013 di Rutan Medang.

"Modus yang dilakukan tersangka ialah bersama temannya yang berinisial FS mengendarai sepeda motor dengan No Pol L 5266 PN mencari sasaran," katanya.

Setelah di TKP, salah satunya merusak kunci/gembok pagar, kemudian merusak kunci sepeda motor dan mengambil sepeda motor Honda Beat dengan No Pol L 4584 BK yang ada di teras rumah korban.

Karena berusaha melarikan diri saat ditangkap, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan pada betisnya, sedangkan tersangka FS kabur dan masih dalam pengejaran polisi.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat No Pol L 5266 PN yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.

Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat No Pol L 4584 BK yang merupakan hasil curian, satu kunci T untuk merusak kunci sepeda motor, satu kunci sepeda motor Honda untuk membuka lock sepeda motor, dan dua kunci pas ukuran 14 dan 17.

Polisi juga menyita kain yang diduga sebagai jimat dari pelaku. "Kain ini untuk jimat sebagai keselamatan," kata AM.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Ringkus Pelaku Curas Jajaran Reskrim Polrestabes Surabaya bersama Subdit Jatanras Polda Jawa Timur juga dapat mengungkap jaringan pelaku pencurian dan kekerasan (curas) yang beraksi di SMP 26 Tandes, Surabaya pada 15 Juli 2016.

"Pelaku tidak hanya mengambil uang, tapi juga berbagai macam proyektor, baik yang baru maupun yang lama," kata Kasat Reskrim Porestabes Surabaya, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga.

Dari hasil pengembangan, polisi meringkus dua tersangka, yakni Trysno (46) warga Kedung Tarukan, Surabaya dan Jumni (46) warga Batu, Malang yang ditangkap Senin (1/8). Jumni terpaksa dilumpuhkan kedua kakinya dengan pistol oleh polisi.

Melalui keterangan tersangka, polisi mengantongi nama-nama empat pelaku lainnya yang berasal dari luar Surabaya.

"Jadi mereka mendatangkan pelaku dari luar Surabaya, kemudian melakukan pemetaan terhadap beberapa sekolah di sekitar Tandes dan melihat mana yang paling berpeluang (lengah) untuk selanjutnya menggasak isi dari kantor tersebut," katanya.

Polisi juga menangkap dua pelaku lainnya Yogi (50) warga Kedung Tarukan, dan Nanang (51) warga Rungkut Lor yang merupakan penadah dan menyita 18 barang bukti proyektor baru, enam proyektor lama dan satu unit printer.

"Mereka bukanlah pelaku baru karena sudah pernah melakukan aksi serupa dan paham komunikasi satu sama lain. Tersangka memanfaatkan jalur kereta api untuk mempermudah lalu lintas keluar Surabaya," katanya.

Dari kronologi kejadian, tersangka bersama enam orang temannya masuk ke areal sekolah SMPN 26 Tandes dengan mengikat seorang satpam, lalu dengan leluasa masuk ke dalam ruang kepala sekolah, merusak brankas dan mengambil uangnya serta mengambil LCD proyektor.

Jumni, pelaku yang ditembak polisi di kedua kakinya mempunyai peran sentral dalam aksi tersebut.

"Yang bersangkutan merupakan simpul untuk menemukan pelaku dari Surabaya dan Jakarta. Yang bersangkutan juga memahami para pelaku Jakarta untuk datang, dijemput dan akan diantar ke tempat-tempat yang akan jadi sasaran," katanya.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran atas tersangka lain. Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman sembilan tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Maling Sepeda Motor Dibekuk Polisi di Bandarlampung

Maling Sepeda Motor Dibekuk Polisi di Bandarlampung

News | Selasa, 12 Juli 2016 | 06:38 WIB

Jelang Lebaran, 4 Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap

Jelang Lebaran, 4 Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap

News | Minggu, 03 Juli 2016 | 08:52 WIB

Kapolri Badrodin Akui Banyak Kasus Cyber yang Belum Tuntas

Kapolri Badrodin Akui Banyak Kasus Cyber yang Belum Tuntas

News | Jum'at, 01 Juli 2016 | 14:52 WIB

Penjahat Rebut Senjata Petugas Didor

Penjahat Rebut Senjata Petugas Didor

News | Senin, 13 Juni 2016 | 07:07 WIB

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Kota Depok

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Kota Depok

News | Minggu, 05 Juni 2016 | 13:15 WIB

Curanmor Bersenjata Api Kembali Terjadi Di Cilincing

Curanmor Bersenjata Api Kembali Terjadi Di Cilincing

News | Rabu, 01 Juni 2016 | 12:58 WIB

Kapolres Instruksikan Tembak Mati Pelaku Jambret dan Curanmor

Kapolres Instruksikan Tembak Mati Pelaku Jambret dan Curanmor

News | Selasa, 31 Mei 2016 | 22:15 WIB

Sweeping di Suramadu Dibubarkan Polisi

Sweeping di Suramadu Dibubarkan Polisi

Foto | Jum'at, 06 Mei 2016 | 13:33 WIB

Kisah Penangkapan Pelaku Ranmor Seusai Salat Isya

Kisah Penangkapan Pelaku Ranmor Seusai Salat Isya

News | Rabu, 27 April 2016 | 12:25 WIB

Bandit Beraksi di Jaktim, Tiru Gaya MacGyver Saat Curi Motor

Bandit Beraksi di Jaktim, Tiru Gaya MacGyver Saat Curi Motor

News | Minggu, 27 Maret 2016 | 22:22 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB