Lima Pembunuh Yuyun Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Kamis, 04 Agustus 2016 | 17:18 WIB
Lima Pembunuh Yuyun Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Aksi solidaritas untuk Yuyun di depan Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu. [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan mendakwa lima pelaku pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di daerah itu, dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejanglebong, Eko Hening Wardhono, menyatakan di Rejanglebong, Kamis (4/8/2016), tuntutan itu disampaikan usai sidang perdana tahap kedua, dengan menghadirkan enam terdakwa pelaku yang terdiri dari lima pelaku dewasa dan satu pelaku dengan status anak-anak.

"Untuk terdakwa Zainal dan kawan-kawan, didakwa dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kelima tersangka dewasa ini terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," katanya.

 
Sedangkan untuk tersangka MJE (13) yang statusnya masih anak-anak, jelas Eko pula, dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Untuk terdakwa MJE ini sendiri, kendati nantinya dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim yang menyidangkannya, namun yang bersangkutan tidak bisa dikenakan hukuman penahanan mengingat masih berumur di bawah 14 tahun. Dia akan mengikuti program pelatihan dan pendidikan dari pemerintah.

Sementara itu, pantauan di lapangan menggambarkan pelaksanaan persidangan enam tersangka yang dilangsungkan secara tertutup di ruangan berbeda, di mana untuk MJE dilaksanakan di ruangan anak yang dimulai dari pukul 10.40 hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk para pelaku dewasa dilaksanakan di ruang sidang umum dari pukul 12.00 hingga 12.55 WIB.

Persidangan untuk terdakwa MJE dan lima terdakwa dewasa, antara lain yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, Suket (19), Mas Bobby (20), Faisal alias Pis (19), dan Zainal alias bos (23), dipimpin oleh hakim ketua Heny Farida. Dia dibantu dua hakim anggota yakni Hendri Sumardi dan Fahrudin, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Noviana Adam.

Sidang terdakwa MJE dan Zainal cs itu sendiri akhirnya ditunda oleh majelis hakim hingga Kamis (11/8) depan, guna mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. Di antaranya adalah tujuh terpidana anak yang sudah divonis dalam persidangan tahap pertama pada 10 Mei lalu dan saat ini sudah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Klas II-A Bentiring, Bengkulu.

Diketahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding, terjadi pada 2 April 2016, sekitar pukul 13.00 WIB, oleh 14 pelaku. Sebanyak 13 orang pelakunya kemudian sudah ditangkap, sementara satu tersangka lainnya yakni F masih dalam pencarian petugas Polsek Padang Ulak Tanding. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Bocah Pembunuh Yuyun Dikarantina Saat Pindah Penjara

7 Bocah Pembunuh Yuyun Dikarantina Saat Pindah Penjara

News | Kamis, 19 Mei 2016 | 13:58 WIB

Tak Tahan Sembunyi di Hutan, Pemerkosa Yuyun Serahkan Diri

Tak Tahan Sembunyi di Hutan, Pemerkosa Yuyun Serahkan Diri

News | Selasa, 17 Mei 2016 | 11:28 WIB

Cerita ABG Jadi Korban Perkosaan Kakek Pengusaha di Hotel

Cerita ABG Jadi Korban Perkosaan Kakek Pengusaha di Hotel

News | Senin, 16 Mei 2016 | 23:14 WIB

Kakek di Kediri Perkosa Puluhan Bocah, Muncul Petisi Buat Jokowi

Kakek di Kediri Perkosa Puluhan Bocah, Muncul Petisi Buat Jokowi

News | Senin, 16 Mei 2016 | 21:15 WIB

Terkini

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:04 WIB

Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran

Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:02 WIB

Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati

Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:58 WIB

Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner

Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:57 WIB

Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi

Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:51 WIB

Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK

Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:48 WIB

Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19

Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:46 WIB

Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!

Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:43 WIB

WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru

WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:43 WIB

Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan

Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:38 WIB