Lima Pembunuh Yuyun Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Arsito Hidayatullah

Kamis, 04 Agustus 2016 | 17:18 WIB
Lima Pembunuh Yuyun Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Aksi solidaritas untuk Yuyun di depan Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu. [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan mendakwa lima pelaku pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di daerah itu, dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejanglebong, Eko Hening Wardhono, menyatakan di Rejanglebong, Kamis (4/8/2016), tuntutan itu disampaikan usai sidang perdana tahap kedua, dengan menghadirkan enam terdakwa pelaku yang terdiri dari lima pelaku dewasa dan satu pelaku dengan status anak-anak.

"Untuk terdakwa Zainal dan kawan-kawan, didakwa dengan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kelima tersangka dewasa ini terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," katanya.

 
Sedangkan untuk tersangka MJE (13) yang statusnya masih anak-anak, jelas Eko pula, dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Untuk terdakwa MJE ini sendiri, kendati nantinya dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim yang menyidangkannya, namun yang bersangkutan tidak bisa dikenakan hukuman penahanan mengingat masih berumur di bawah 14 tahun. Dia akan mengikuti program pelatihan dan pendidikan dari pemerintah.

Sementara itu, pantauan di lapangan menggambarkan pelaksanaan persidangan enam tersangka yang dilangsungkan secara tertutup di ruangan berbeda, di mana untuk MJE dilaksanakan di ruangan anak yang dimulai dari pukul 10.40 hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk para pelaku dewasa dilaksanakan di ruang sidang umum dari pukul 12.00 hingga 12.55 WIB.

Persidangan untuk terdakwa MJE dan lima terdakwa dewasa, antara lain yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, Suket (19), Mas Bobby (20), Faisal alias Pis (19), dan Zainal alias bos (23), dipimpin oleh hakim ketua Heny Farida. Dia dibantu dua hakim anggota yakni Hendri Sumardi dan Fahrudin, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Noviana Adam.

Sidang terdakwa MJE dan Zainal cs itu sendiri akhirnya ditunda oleh majelis hakim hingga Kamis (11/8) depan, guna mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. Di antaranya adalah tujuh terpidana anak yang sudah divonis dalam persidangan tahap pertama pada 10 Mei lalu dan saat ini sudah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Klas II-A Bentiring, Bengkulu.

Diketahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding, terjadi pada 2 April 2016, sekitar pukul 13.00 WIB, oleh 14 pelaku. Sebanyak 13 orang pelakunya kemudian sudah ditangkap, sementara satu tersangka lainnya yakni F masih dalam pencarian petugas Polsek Padang Ulak Tanding. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Bocah Pembunuh Yuyun Dikarantina Saat Pindah Penjara

7 Bocah Pembunuh Yuyun Dikarantina Saat Pindah Penjara

News | Kamis, 19 Mei 2016 | 13:58 WIB

Tak Tahan Sembunyi di Hutan, Pemerkosa Yuyun Serahkan Diri

Tak Tahan Sembunyi di Hutan, Pemerkosa Yuyun Serahkan Diri

News | Selasa, 17 Mei 2016 | 11:28 WIB

Cerita ABG Jadi Korban Perkosaan Kakek Pengusaha di Hotel

Cerita ABG Jadi Korban Perkosaan Kakek Pengusaha di Hotel

News | Senin, 16 Mei 2016 | 23:14 WIB

Kakek di Kediri Perkosa Puluhan Bocah, Muncul Petisi Buat Jokowi

Kakek di Kediri Perkosa Puluhan Bocah, Muncul Petisi Buat Jokowi

News | Senin, 16 Mei 2016 | 21:15 WIB

Terkini

BRI InFrame 2026 Soroti UMKM, Inklusi Keuangan Hingga Ekonomi Pesisir

BRI InFrame 2026 Soroti UMKM, Inklusi Keuangan Hingga Ekonomi Pesisir

Lampung | Rabu, 23 September 2026 | 17:56 WIB

Pakar Hukum Bongkar Bahaya Tersembunyi di Balik Perpres Tata Kelola Timah Babel

Pakar Hukum Bongkar Bahaya Tersembunyi di Balik Perpres Tata Kelola Timah Babel

Video | Rabu, 23 September 2026 | 17:55 WIB

Lagi-lagi Antre Solar Makan Korban, Petugas SPBU di Mamuju Dibacok Sopir Truk

Lagi-lagi Antre Solar Makan Korban, Petugas SPBU di Mamuju Dibacok Sopir Truk

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 17:55 WIB

Dari 'Bantuin' Jadi 'Kerjain': Bahaya Ketergantungan AI bagi Berpikir Kritis

Dari 'Bantuin' Jadi 'Kerjain': Bahaya Ketergantungan AI bagi Berpikir Kritis

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:53 WIB

Usul Jadwal Pemilu Dipisah, Golkar: Biar Hasil Pileg Jadi 'Tiket' Pilpres

Usul Jadwal Pemilu Dipisah, Golkar: Biar Hasil Pileg Jadi 'Tiket' Pilpres

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:51 WIB

Hyundai Hibahkan Sembilan Mobil Pelatihan untuk Fasilitas Praktik SMK Dukung Pendidikan Vokasi

Hyundai Hibahkan Sembilan Mobil Pelatihan untuk Fasilitas Praktik SMK Dukung Pendidikan Vokasi

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 17:50 WIB

Viral Video Ustad Dasad Latif Sindir Keras Buku Islam Ala Prabowo: Penjilat Muka Tikus

Viral Video Ustad Dasad Latif Sindir Keras Buku Islam Ala Prabowo: Penjilat Muka Tikus

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 17:49 WIB

BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan

BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan

Bekaci | Rabu, 23 September 2026 | 17:49 WIB

Menjulang 23 Meter, Patung Oputa Yi Koo Jadi Ikon Baru Baubau

Menjulang 23 Meter, Patung Oputa Yi Koo Jadi Ikon Baru Baubau

Foto | Rabu, 23 September 2026 | 17:47 WIB

Gus Ipul Pesan kepada Wali Asuh dan Wali Asrama: Jalankan Tugas dengan Hati

Gus Ipul Pesan kepada Wali Asuh dan Wali Asrama: Jalankan Tugas dengan Hati

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:45 WIB

×