Suara.com - Baru-baru ini masyarakat kembali digemparkan dengan temuan camilan "Bikini" (Bihun Kekinian) yang mengandung unsur pornografi. Bagaimana tidak, dalam kemasan camilan tersebut terdapat gambar tubuh perempuan memakai bikini dan bertuliskan "Remas Aku".
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa camilan yang memiliki pabrik di daerah Sawangan, Depok, ini tidak memiliki izin edar sehingga pada proses produksinya tidak melalui evaluasi keamanan, mutu, gizi dan label pangan.
"Kalau ilegal kami tidak berani menyatakan bahwa produk itu aman. Kalau untuk bahan kimia lainnya itu kita harus uji. Jadi, kami belum bisa memastikan bahwa bahan baku dan formulasinya aman, karena tidak melalui evaluasi," ujar Deputi Bidang Pengawasan Keamananan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, Suratmono pada temu media di Jakarta, Senin (8/8/2016).
Hal ini cukup mengkhawatirkan mengingat produk camilan "Bikini" telah diproduksi sebanyak 11 ribu bungkus ke 22 reseller di berbagai daerah di Indonesia. Dilihat dari kemasannya, produsen mengklaim bahwa kandungan "Bihun Kekinian" ini terdiri dari bihun, rempah pilihan dan minyak sawit. Namun tidak dijelaskan dengan detail berapa banyak komposisi bahan yang digunakan.
Untuk itu Penny Kusumastuti Lukito, Kepala BPOM yang baru dilantik Juli lalu mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan cerdas terhadap penawaran produk pangan yang dijual secara langsung maupun online.
"Pastikan produk yang dibeli telah memiliki izin edar dan aman untuk dikonsumsi. Bagi yang sudah terlanjur membeli produk tersebut segera musnahkan, karena merupakan produk ilegal," pungkasnya.