Ini Sanksi yang Bisa Menjerat Produsen "Bikini Snack"

Ririn Indriani, Firsta Nodia

Senin, 08 Agustus 2016 | 15:24 WIB
Ini Sanksi yang Bisa Menjerat Produsen "Bikini Snack"
Ini dia kemasan 'Bikini Snack' yang diproduksi di Bandung, Jawa Barat. (Dok. KPAI)

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Balai Besar POM Bandung berhasil melakukan penggerebekan terhadap produsen camilan Bikini (Bihun Kekinian) di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2016), berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil setempat.

Dari penggerebekan tersebut, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, Balai POM Jawa Barat berhasil menyita 144 bungkus camilan "Bikini", 3900 kemasan, 15 bungkus bumbu, 40 bungkus bihun sebagai bahan baku, dan beberapa peralatan memasak seperti kompor, wajan, sebagai barang bukti.

Berdasar temuan tersebut, kata dia, produsen yang kini tengah diperiksa, bisa dijerat pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 142 dengan pidana paling lama 2 tahun penjara serta denda paling banyak Rp4 miliar.

"Selain undang-undang pangan, pelaku juga bisa dikenai Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah," kata Penny dalam konferensi pers di Gedung BPOM Jakarta, Senin (8/8/2016).

BPOM, lanjut dia, tidak menghalangi pelaku usaha untuk berkreativitas, asal memenuhi ketentuan keamanan, kemanfaatan, mutu, dan label, serta memperhatikan norma etika yang berlaku di Indonesia.

"Kami berada dalam posisi untuk menjamin keselamatan, keamanan mutu dan kualitas makanan, obat-obatan dan kosmetika yang beredar. Tugas kami juga dalam menjaga produk yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan aturan kepatutan yang ada," imbuh Penny.

Meski demikian, ia mengakui bahwa pihaknya tidak bisa memastikan apakah kandungan yang digunakan untuk memproduksi bihun kekinian aman untuk dikonsumsi, karena pelaku tidak melalui proses evaluasi yang ditetapkan Badan POM. Untuk itu Penny mengimbau masyarakat meneliti izin edar suatu produk sebelum membeli atau bahkan mengonsumsinya.

"Kalau ada izin edar dari BPOM maka itu berarti produk sudah diawasi mutu, kualitas dan keamanan sehingga boleh dikonsumsi," pungkasnya.


Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BPOM Belum Bisa Pastikan Keamanan "Bikini Snack"

BPOM Belum Bisa Pastikan Keamanan "Bikini Snack"

News | Senin, 08 Agustus 2016 | 14:34 WIB

Wakil Walikota Bekasi Sebut Camilan Bikini Merusak Moralitas

Wakil Walikota Bekasi Sebut Camilan Bikini Merusak Moralitas

News | Senin, 08 Agustus 2016 | 10:55 WIB

Terkini

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB