Gugatan Pasal Cuti ke MK Diganggu Lawan, Ahok Nggak Apa-apa

Siswanto, Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 09 Agustus 2016 | 13:52 WIB
Gugatan Pasal Cuti ke MK Diganggu Lawan, Ahok Nggak Apa-apa
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri, di Jakarta, Kamis (14/7). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menyoal langkah tim hukum Partai Gerindra melakukan pendaftaran intervensi (permohonan menjadi pihak terkait) ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan Ahok. Pasal yang digugat Ahok agar diubah ialah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye.

"Nggak apa-apa. Makanya waktu dibawa ke MK akhirnya konstitusi diperdebatkan dengan ahli-ahli tata negara," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Sikap Ahok sekarang yang berbeda dengan ketika mengikuti pilkada Jakarta tahun 2012, belakangan ini dipermasalahkan oleh sejumlah kalangan. Dulu, Ahok sepakat calon gubernur incumbent mengambil cuti kampanye. Ahok mengakui memang sikapnya beda karena situasinya juga beda.

"Buat saya kan jadi jelas. Karena beda lho. Kalau dulu kampanye kan cuti. Benar. Kalau ini kan dia (UU) paksa anda cuti sampai kehilangan hampir empat bulan," ujarnya.

Argumentasi Ahok kalau nanti mengambil cuti dan ternyata pilkada berlangsung satu putaran, berarti dia harus cuti sangat lama.

"Ini DKI kan 50 persen plus satu, kalau ada tiga pasang, kalau sampai dua putaran, berarti saya mesti cuti lagi dong. Dua bulan lagi. Masa enam bulan saya habis," kata Ahok.

"Terus saya kerja apa dong enam bulan? Sedangkan masa jabatan saya tinggal Oktober 2017. Nah itu yang saya minta diuji," Ahok menambahkan.

Advokat Cinta Tanah Air yang di dalamnya ada Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengintervensi gugatan Ahok yang mengajukan uji materiil terhadap UU MK, kemarin.

Pasal 70 ‎ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Habiburokhman mengatakan uji materi terhadap Pasal 70 harus ditolak hakim konstitusi. Habiburokhman curiga motif Ahok menggugat pasal tersebut lantaran tidak siap maju ke pilkada periode kedua secara fair.

Habiburokhman mengatakan inti Pasal 70 ayat (3) tersebut adalah keharusan cuti dan larangan memanfaatkan fasilitas negara bagi petahana selama masa kampanye. Ketentuan tersebut merupakan perbaikan dari UU sebelumnya dimana petahana hanya diharuskan cuti pada saat secara fisik mengikuti kampanye. Faktanya, UU yang lama sangat lemah dalam menindak petahana nakal. Banyak petahana yang mempraktikkan cuti on off yaitu cuti hanya pada hari ia ikut kampanye rapat terbuka lalu kembali aktif sebagai kepala daerah aktif keesokan harinya.

Habiburokhman menambahkan yang sering terjadi dengan UU yang lama, petahana menggunakan jabatan untuk menghadiri berbagai seremoni setiap hari sehingga selalu muncul di media massa, semantara pasangan lawan terikat jadwal kampanye sehingga tidak bisa setiap waktu tampil di media. Kondisi ini dianggap tidak adil.

"Yang juga berbahaya adalah sulitnya mengontrol petahana yang menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengkondisikan kemenenangan secara curang. Petahana bisa saja memobilisasi birokrasi dan bahkan menyimpangkan anggaran,"‎ kata Habiburokhman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Diperiksa Bareskrim, Terkait Kasus Mafia Lahan Rusun Cengkareng

Ahok Diperiksa Bareskrim, Terkait Kasus Mafia Lahan Rusun Cengkareng

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 16:01 WIB

Namanya Masih Kuat di Survei, Elite PDIP Dukung Ahok Maju Pilgub Jakarta Lagi: Kecuali Dia Bekas Koruptor

Namanya Masih Kuat di Survei, Elite PDIP Dukung Ahok Maju Pilgub Jakarta Lagi: Kecuali Dia Bekas Koruptor

News | Rabu, 17 Juli 2024 | 10:36 WIB

Ahok Jawab Kemungkinan Maju di Pilgub DKI Berpasangan dengan Anies Baswedan: Tidak Ada Cerita

Ahok Jawab Kemungkinan Maju di Pilgub DKI Berpasangan dengan Anies Baswedan: Tidak Ada Cerita

Your Say | Kamis, 07 Maret 2024 | 14:39 WIB

Pengakuan Ahok Tak Bisa Kampanye Gegara 'Terkunci' Erick Thohir

Pengakuan Ahok Tak Bisa Kampanye Gegara 'Terkunci' Erick Thohir

Kotak Suara | Jum'at, 09 Februari 2024 | 15:01 WIB

Terkuak! Ahok Ditawari Jabatan Menteri Kalau Dukung Prabowo-Gibran, TKN: Itu Halusinasi

Terkuak! Ahok Ditawari Jabatan Menteri Kalau Dukung Prabowo-Gibran, TKN: Itu Halusinasi

Kotak Suara | Kamis, 08 Februari 2024 | 05:15 WIB

Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Pernah Sentil Hilirisasi Nikel Jokowi: Hidrogen Masa Depan

Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Pernah Sentil Hilirisasi Nikel Jokowi: Hidrogen Masa Depan

Bisnis | Jum'at, 02 Februari 2024 | 19:52 WIB

Terkuak! Alasan Prabowo - Gibran Tetap Santuy Ngantor Ketimbang Cuti Kampanye

Terkuak! Alasan Prabowo - Gibran Tetap Santuy Ngantor Ketimbang Cuti Kampanye

Kotak Suara | Kamis, 30 November 2023 | 18:08 WIB

Belum Kampanye di Hari Ketiga, Prabowo ke Malaysia Temui PM Anwar Ibrahim dan Gibran Kerja di Solo

Belum Kampanye di Hari Ketiga, Prabowo ke Malaysia Temui PM Anwar Ibrahim dan Gibran Kerja di Solo

Kotak Suara | Kamis, 30 November 2023 | 11:31 WIB

Hari Pertama Kampanye, Sandiaga Masih Tunggu Izin Cuti Dari Presiden Jokowi

Hari Pertama Kampanye, Sandiaga Masih Tunggu Izin Cuti Dari Presiden Jokowi

Kotak Suara | Selasa, 28 November 2023 | 08:34 WIB

Belum Mau Mundur sebagai Wali Kota, Gibran Pilih Waktu di Luar Jam Kerja untuk Keperluan Pilpres

Belum Mau Mundur sebagai Wali Kota, Gibran Pilih Waktu di Luar Jam Kerja untuk Keperluan Pilpres

Kotak Suara | Selasa, 14 November 2023 | 18:13 WIB

Terkini

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:26 WIB

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:45 WIB

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:30 WIB

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:24 WIB

DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan

DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:16 WIB

Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia

Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:13 WIB

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:01 WIB

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:28 WIB