Ahok Diperiksa Bareskrim, Terkait Kasus Mafia Lahan Rusun Cengkareng

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:01 WIB
Ahok Diperiksa Bareskrim, Terkait Kasus Mafia Lahan Rusun Cengkareng
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tampak menyambangi gedung Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025). Ahok diperiksa buntut dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Namun, saat meninggalkan gedung Bareskrim Polri, Ahok tidak memberikan banyak keterangan ke awak media yang sudah menunggu.

Meski demikian, Ahok membenarkan jika dirinya baru saja mendatangi Bareskrim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng.

"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (Rusun) Cengkareng,” kata Ahok, Rabu (11/6/2025).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, dirinya bakal kooperatif membantu Korps Bhayangkara akan penyelidikan kasus ini. Namun, dirinya tidak bicara lebih jauh.

“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” kata Ahok.

Untuk diketahui, selain Ahok, eks Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik oleh Bareskrim Polri.

Ia diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan rusun di Cengkareng Jakarta Barat, di era kepeminan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Usai diperiksa, Prasetyo menegaskan jika kasus ini berkaitan dengan peraturan gubernur atau pergub. Sebabnya, ia mengklaim tidak mengetahui persoalan lahan itu.

Baca Juga: Kasusnya Dihentikan Kepolisian, Kuasa Hukum Julia Santoso Layangkan Surat Protes ke Bareskrim

"Tadi ditanya bagaimana apakah mengerti pengadaan tanah di Cengkareng, ya saya enggak ngerti. Orang itu pergub kok bukan perda kalau perda saya tahu," kata Prasetyo di Bareskrim, Senin (17/2/2025) lalu.

Pras mengatakan, perkara ini bermula saat Pemprov DKI Jakarta melalui dinas perumahan dan gedung membeli lahan di Cengkareng senilai Rp 668 miliar.

Pembelian dilakukan antara Pemprov Jakarta dengan sosok bernama Toeti Noezlar Soekarno pada 2015 silam. Saat itu, Pemprov Jakarta dan pihak kuasa hukum Toeti sepakat membeli lahan Rp14,1 juta per meter pada 2015.

Ilustrasi rumah susun. [Ist]
Ilustrasi rumah susun. Perkara ini bermula saat Pemprov DKI Jakarta melalui dinas perumahan dan gedung membeli lahan di Cengkareng senilai Rp 668 miliar. Pembelian dilakukan antara Pemprov Jakarta dengan sosok bernama Toeti Noezlar Soekarno pada 2015 silam. Saat itu, Pemprov Jakarta dan pihak kuasa hukum Toeti sepakat membeli lahan Rp14,1 juta per meter pada 2015. [Ist]

Namun, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD DKI tahun 2025 menyatakan lahan yang dibeli ternyata bermasalah.

"BPK mencatat kalau lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI. Berdasarkan keterangan DKPKP, tanah tersebut tercatat sebagai bagian aset per 31 Desember 2015," jelasnya.

Kemudian, terjadi perselisihan antara Gubernur DKI Jakarta yang dijabat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD Jakarta terkait dengan APBD 2015. Kemendagri sempat menggagas mediasi 7 hari untuk Pemprov DKI dan DPRD membahas RAPBD 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI