Gugatan Pasal Cuti ke MK Diganggu Lawan, Ahok Nggak Apa-apa

Siswanto, Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 09 Agustus 2016 | 13:52 WIB
Gugatan Pasal Cuti ke MK Diganggu Lawan, Ahok Nggak Apa-apa
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri, di Jakarta, Kamis (14/7). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menyoal langkah tim hukum Partai Gerindra melakukan pendaftaran intervensi (permohonan menjadi pihak terkait) ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan Ahok. Pasal yang digugat Ahok agar diubah ialah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye.

"Nggak apa-apa. Makanya waktu dibawa ke MK akhirnya konstitusi diperdebatkan dengan ahli-ahli tata negara," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Sikap Ahok sekarang yang berbeda dengan ketika mengikuti pilkada Jakarta tahun 2012, belakangan ini dipermasalahkan oleh sejumlah kalangan. Dulu, Ahok sepakat calon gubernur incumbent mengambil cuti kampanye. Ahok mengakui memang sikapnya beda karena situasinya juga beda.

"Buat saya kan jadi jelas. Karena beda lho. Kalau dulu kampanye kan cuti. Benar. Kalau ini kan dia (UU) paksa anda cuti sampai kehilangan hampir empat bulan," ujarnya.

Argumentasi Ahok kalau nanti mengambil cuti dan ternyata pilkada berlangsung satu putaran, berarti dia harus cuti sangat lama.

"Ini DKI kan 50 persen plus satu, kalau ada tiga pasang, kalau sampai dua putaran, berarti saya mesti cuti lagi dong. Dua bulan lagi. Masa enam bulan saya habis," kata Ahok.

"Terus saya kerja apa dong enam bulan? Sedangkan masa jabatan saya tinggal Oktober 2017. Nah itu yang saya minta diuji," Ahok menambahkan.

Advokat Cinta Tanah Air yang di dalamnya ada Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengintervensi gugatan Ahok yang mengajukan uji materiil terhadap UU MK, kemarin.

Pasal 70 ‎ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Habiburokhman mengatakan uji materi terhadap Pasal 70 harus ditolak hakim konstitusi. Habiburokhman curiga motif Ahok menggugat pasal tersebut lantaran tidak siap maju ke pilkada periode kedua secara fair.

Habiburokhman mengatakan inti Pasal 70 ayat (3) tersebut adalah keharusan cuti dan larangan memanfaatkan fasilitas negara bagi petahana selama masa kampanye. Ketentuan tersebut merupakan perbaikan dari UU sebelumnya dimana petahana hanya diharuskan cuti pada saat secara fisik mengikuti kampanye. Faktanya, UU yang lama sangat lemah dalam menindak petahana nakal. Banyak petahana yang mempraktikkan cuti on off yaitu cuti hanya pada hari ia ikut kampanye rapat terbuka lalu kembali aktif sebagai kepala daerah aktif keesokan harinya.

Habiburokhman menambahkan yang sering terjadi dengan UU yang lama, petahana menggunakan jabatan untuk menghadiri berbagai seremoni setiap hari sehingga selalu muncul di media massa, semantara pasangan lawan terikat jadwal kampanye sehingga tidak bisa setiap waktu tampil di media. Kondisi ini dianggap tidak adil.

"Yang juga berbahaya adalah sulitnya mengontrol petahana yang menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengkondisikan kemenenangan secara curang. Petahana bisa saja memobilisasi birokrasi dan bahkan menyimpangkan anggaran,"‎ kata Habiburokhman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Diperiksa Bareskrim, Terkait Kasus Mafia Lahan Rusun Cengkareng

Ahok Diperiksa Bareskrim, Terkait Kasus Mafia Lahan Rusun Cengkareng

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 16:01 WIB

Namanya Masih Kuat di Survei, Elite PDIP Dukung Ahok Maju Pilgub Jakarta Lagi: Kecuali Dia Bekas Koruptor

Namanya Masih Kuat di Survei, Elite PDIP Dukung Ahok Maju Pilgub Jakarta Lagi: Kecuali Dia Bekas Koruptor

News | Rabu, 17 Juli 2024 | 10:36 WIB

Ahok Jawab Kemungkinan Maju di Pilgub DKI Berpasangan dengan Anies Baswedan: Tidak Ada Cerita

Ahok Jawab Kemungkinan Maju di Pilgub DKI Berpasangan dengan Anies Baswedan: Tidak Ada Cerita

Your Say | Kamis, 07 Maret 2024 | 14:39 WIB

Pengakuan Ahok Tak Bisa Kampanye Gegara 'Terkunci' Erick Thohir

Pengakuan Ahok Tak Bisa Kampanye Gegara 'Terkunci' Erick Thohir

Kotak Suara | Jum'at, 09 Februari 2024 | 15:01 WIB

Terkuak! Ahok Ditawari Jabatan Menteri Kalau Dukung Prabowo-Gibran, TKN: Itu Halusinasi

Terkuak! Ahok Ditawari Jabatan Menteri Kalau Dukung Prabowo-Gibran, TKN: Itu Halusinasi

Kotak Suara | Kamis, 08 Februari 2024 | 05:15 WIB

Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Pernah Sentil Hilirisasi Nikel Jokowi: Hidrogen Masa Depan

Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Pernah Sentil Hilirisasi Nikel Jokowi: Hidrogen Masa Depan

Bisnis | Jum'at, 02 Februari 2024 | 19:52 WIB

Terkuak! Alasan Prabowo - Gibran Tetap Santuy Ngantor Ketimbang Cuti Kampanye

Terkuak! Alasan Prabowo - Gibran Tetap Santuy Ngantor Ketimbang Cuti Kampanye

Kotak Suara | Kamis, 30 November 2023 | 18:08 WIB

Belum Kampanye di Hari Ketiga, Prabowo ke Malaysia Temui PM Anwar Ibrahim dan Gibran Kerja di Solo

Belum Kampanye di Hari Ketiga, Prabowo ke Malaysia Temui PM Anwar Ibrahim dan Gibran Kerja di Solo

Kotak Suara | Kamis, 30 November 2023 | 11:31 WIB

Hari Pertama Kampanye, Sandiaga Masih Tunggu Izin Cuti Dari Presiden Jokowi

Hari Pertama Kampanye, Sandiaga Masih Tunggu Izin Cuti Dari Presiden Jokowi

Kotak Suara | Selasa, 28 November 2023 | 08:34 WIB

Belum Mau Mundur sebagai Wali Kota, Gibran Pilih Waktu di Luar Jam Kerja untuk Keperluan Pilpres

Belum Mau Mundur sebagai Wali Kota, Gibran Pilih Waktu di Luar Jam Kerja untuk Keperluan Pilpres

Kotak Suara | Selasa, 14 November 2023 | 18:13 WIB

Terkini

Pemain Liga Inggris Rp596 M Punya Nenek Kelahiran Semarang, Bisa Dinaturalisasi?

Pemain Liga Inggris Rp596 M Punya Nenek Kelahiran Semarang, Bisa Dinaturalisasi?

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Indonesia-Thailand Luncurkan Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030

Indonesia-Thailand Luncurkan Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Review Home School: Saat Belajar di Sekolah Tak Harus Lewat Buku Pelajaran

Review Home School: Saat Belajar di Sekolah Tak Harus Lewat Buku Pelajaran

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB

18 Bank Segera Bangkrut, Ini Bocoronnya

18 Bank Segera Bangkrut, Ini Bocoronnya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:29 WIB

XL Ultra 5G+ Rebut Takhta Jaringan Terbaik di Indonesia, Kecepatan Tembus 500 Mbps!

XL Ultra 5G+ Rebut Takhta Jaringan Terbaik di Indonesia, Kecepatan Tembus 500 Mbps!

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:24 WIB

7 Sisi Gelap Zodiak Scorpio Saat Marah dan Cemburu, Emosinya Sulit Ditebak

7 Sisi Gelap Zodiak Scorpio Saat Marah dan Cemburu, Emosinya Sulit Ditebak

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:23 WIB

Kemiren Lawan Komersialisasi Budaya Lewat Wirausaha UMKM Berkelanjutan

Kemiren Lawan Komersialisasi Budaya Lewat Wirausaha UMKM Berkelanjutan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:19 WIB

Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026

Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun

Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor

Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:09 WIB

×