Pemuda Cekik Bayi Hasil Hubungan Gelap Hingga Tewas

Jum'at, 12 Agustus 2016 | 05:51 WIB
Pemuda Cekik Bayi Hasil Hubungan Gelap Hingga Tewas
Ilustrasi jari bayi. (Shutterstock)

Suara.com - Petugas Satuan Reskrim Polresta Medan meringkus tersangka SJW (25) warga Jalan Durung, Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara karena terlibat pembunuhan bayi berumur 6 hari.

"Tersangka itu, ditangkap di tempat persembunyiannya kawasan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Kamis (11/8/2016).

Tersangka terlibat aksi pembunuhan bayi hasil hubungan gelapnya dengan Monica Sari Silaban, Selasa (23/2).

"Pengungkapan kasus pembunuhan bayi bernama Gabriele Wate (6) dan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Monica merupakan kekasih gelap tersangka SJW, sesuai Laporan Polisi No LP/596/III/SPKT Resta Medan tanggal 9 Maret 2016," ujar Kombes Pol Mardiaz.

Ia menyebutkan dalam laporan itu, Selasa (23/2) sekira pukul 23.00 WIB, Monica mengaku anaknya Gabriele jenis kelamin laki-laki, telah dianiaya oleh bapak biologisnya (tersangka SJW) di rumah kost Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Tembung. Saat itu, Monica disuruh tersangka untuk membeli jajanan. Dan setelah kembali ke rumah kost, Monica melihat tersangka mencekik leher anaknya itu.

"Ketika diperiksa bayi tersebut mengalami luka pada bagian hidung, berdarah, dan kening tergores," ucapnya.

Mardiaz mengatakan melihat kondisi korban yang sudah sekarat, dan kedua pasangan tidak resmi itu membawa Gabriele ke Klinik Shally tempat dia dilahirkan. Kemudian, pihak Klinik Shally merujuk korban ke RSU dr Pirngadi Medan.

"Namun, sebelum mendapat perawatan medis di RSU Pirngadi Medan, korban sudah meninggal dunia," katanya.

Sedangkan, tersangka SJW melarikan diri, dan akhirnya berhasil diamankan, kata mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina).

"Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo 76 C Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kombes Pol Mardiaz. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI