Di Bawah Ahok, Hasil Restribusi Sampah Naik 10 Kali Lipat

Esti Utami

Jum'at, 12 Agustus 2016 | 14:15 WIB
Di Bawah Ahok, Hasil Restribusi Sampah Naik 10 Kali Lipat
Truk sampah di Tempat Pembuangan Sementara Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (5/11/2015). (suara.com/Muhammad Ridwan)

Suara.com - Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengatakan retribusi pengangkutan sampah dari kawasan komersial meningkat hingga Rp1,2 miliar per Mei 2016 karena dilakukannya penertiban.

"Dibandingkan dengan Januari 2016 yang Rp90 juta di Mei 2016 naik hingga Rp1,2 miliar," kata Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Berarti kata dia, selama ini selain ada penyimpangan, ada juga yang subsidi terlalu besar yang hilang setiap bulannya. Ali mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban dan pengawasan ketat terhadap pengguna jasa pengangkutan sampah Dinas Kebersihan DKI yang berasal dari kawasan komersial di Jakarta ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Dengan pengawasan dan penertiban itu, Ali mengatakan retribusi yang semula pada Januari 2016 senilai Rp90 juta dapat meningkat menjadi Rp1,2 miliar pada Mei 2016.

Angka kenaikan itu meningkat secara berkala dengan rincian pada Februari 2016 senilai hampir Rp200 juta, pada Maret 2016 sekitar Rp400 juta, dan pada April 2016 sekitar Rp700an juta.

Dia mengungkapkan selama ini telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan jasa pengangkutan sampah Dinas kebersihan DKI hingga ke tempat pembuangan sampah akhir.

Ali mengatakan fakta di lapangan sebelum dilakukannya penertiban, pengguna kawasan komersial seperti perusahaan, perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan dan restoran membuang sampah secara liar ke tempat pembuangan sementara milik Dinas Kebersihan tanpa membayar retribusi atau mendapat subsidi. Padahal sesuai peraturan kawasan komersial tidak mendapat subsidi pengangkutan sampah karena mereka tergolong mampu.

"Misalnya begini ada perusahaan yang besar atau apartemen, pengelola kawasan bisnis tadi diam-diam membuang sampah jadi sampah liar atau membuang ke dipo (tempat pembuangan sampah sementara) kita, atau dia diam-diam bekerja sama dengan supir truk kita. Supir truk kita ambil ke restoran mereka," jelasnya.

Padahal, menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Ali mengatakan kawasan komersial wajib mengelola sampahnya sendiri.

"Mereka sudah kita buat aturan per 1 Juni sudah efektif, mereka mencari atau berkontrak dengan penyedia angkutan sampah, boleh langsung diangkut ke Bantar Gebang ke tempat pembuangan akhir kita tapi bayar retribusi atau mereka berkontrak dengan penyedia swasta yang bisa mengelola sampahnya sendiri maka mereka tidak perlu bayar retribusi ke kita," ujarnya.

Untuk menangani masalah itu, dia mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan pengelola swasta terkait pengangkutan sampah untuk mengawasi proses pengangkutan sampah dari kawasan komersial.

Dia mengatakan supir truk yang kedapatan bekerja sama dengan pengelola kawasan komersial yang tidak tertib membayar retribusi maka akan langsung diputus.

Selain itu, Ali menuturkan adanya pengelola kawasan komersial itu membayar ke salah satu petugas di lapangan tapi uang itu tidak sampai ke pihaknya. Akhirnya, dengan pengawasan yang dilakukan tersebut, maka terjadi peningkatan perolehan retribusi.

"Kawasan B to B tadi, selain kita terima retribusi buang ke Bantar Gebang, mereka bayar juga untuk pengangkutan buangnya," tuturnya.

Selain itu, Ali mengatakan pengelola di kawasan komersial juga dapat mengelola sampahnya secara mandiri jika memiliki lahan, kemampuan dana serta keterampilan untuk membuat pengelolaan sampah sendiri dalam skala kecil.

Dia mengatakan dari total sampah di DKI Jakarta, sebanyak 53 persen merupakan sampah pemukiman dan 47 persen sampah kawasan komersial. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB