Dodi Dipenjara 1,2 Tahun Cuma karena Tag Link Berita di Facebook

Siswanto | Suara.com

Jum'at, 12 Agustus 2016 | 15:26 WIB
Dodi Dipenjara 1,2 Tahun Cuma karena Tag Link Berita di Facebook
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Pada Rabu (10/8/2016), warga Medan, Sumatra Utara, Dodi Sutanto, divonis satu tahun dua bulan penjara dan denda lima juta subsidair kurungan satu bulan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Kasus ini berawal pada tahun 2005, Facebook Dodi mendapatkan tag berita dari salah media online di Medan yang memberitakan salah seorang pengusaha di Sumatera Utara diduga tersangkut perkara korupsi dan ditahan oleh KPK. Kemudian pada tanggal 3 November 2015 dengan sigap pengusaha melalui kuasa hukum melaporkan Dodi ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama melalui media elektronik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU Informasi Teknologi Elektronika.

Setelah dilaporkan kepada kepolisian, penyidik langsung menyidik dan tidak lama kemudian menetapkan Dodi sebagai tersangka. Lalu, pada tanggal 11 Maret 2016, penyidik menahannya tanpa ada penetapan hakim terkait penahanan sesuai dengan Pasal 43 ayat 6 UU ITE yang mewajibkan penyidik untuk mempunyai penetapan pengadilan sebelum menahan seorang tersangka pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Menurut LBH Pers proses itu cukup ganjil karena sampai saat ini redaktur dari berita yang menjadi pokok perkara sama sekali tidak disentuh oleh kepolisian, walaupun sebelumnya Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyatakan media tersebut adalah media abal-abal dan bukan dalam perlindungan Dewan Pers, oleh karena itu kepolisian berhak menyelidiki.

Menurut LBH Pers tanpa mempertimbangkan syarat-syarat formil dalam hukum acara yang khusus pada perkara elektronik sebagaimana dalam UU ITE, hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Dodi. Bukan hanya Dodi, beberapa temannya yang men-share dan terkena tag pun saat ini telah menjadi tersangka, dan dugaan kuat akan bernasib sama bahkan lebih apabila kondisi ini tidak sepenuhnya kita kontrol bersama.

Terkait hal tersebut, LBH menyayangkan putusan pengadilan yang memvonis Dodi tanpa mempertimbangkan asas fair trial dalam peradilan.

LBH Pers meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk memerintahkan Kapolda Sumatera Utara untuk menghentikan proses penyidikan sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/2005/Bareskrim tanggal 07 Maret 2005 yang mengimbau kepada semua kapolda untuk mendahulukan penyelidikan kasus korupsi ketimbang kasus pencemaran nama baik.

Dalam dugaan LBH Pers, kasus ini lebih kuat unsur politik ketimbang persoalan hukum sehingga sudah sepatutnya polisi menghentikan kasusnya dan pihak kepolisian membantu KPK dalam membongkar praktik korupsi di Sumatera Utara.

Dari sekian ratus kasus pencemaran nama baik melalui media elektronika sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE, menurut LBH Pers, kasus ini adalah kasus yang cukup buruk dari kualitas putusannya.

Dan LBH Pers menilai hakim gagal memahami konteks pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Seharusnya hakim unsur materil dari kasus pencemaran nama baik.

Dengan semakin banyaknya jatuh korban akibat Pasal 27 ayat 3 ini, LBH Pers mendesak DPR yang saat ini sedang merevisi UU ITE untuk menghapuskan pasal pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB