Dodi Dipenjara 1,2 Tahun Cuma karena Tag Link Berita di Facebook

Siswanto

Jum'at, 12 Agustus 2016 | 15:26 WIB
Dodi Dipenjara 1,2 Tahun Cuma karena Tag Link Berita di Facebook
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Pada Rabu (10/8/2016), warga Medan, Sumatra Utara, Dodi Sutanto, divonis satu tahun dua bulan penjara dan denda lima juta subsidair kurungan satu bulan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Kasus ini berawal pada tahun 2005, Facebook Dodi mendapatkan tag berita dari salah media online di Medan yang memberitakan salah seorang pengusaha di Sumatera Utara diduga tersangkut perkara korupsi dan ditahan oleh KPK. Kemudian pada tanggal 3 November 2015 dengan sigap pengusaha melalui kuasa hukum melaporkan Dodi ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama melalui media elektronik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU Informasi Teknologi Elektronika.

Setelah dilaporkan kepada kepolisian, penyidik langsung menyidik dan tidak lama kemudian menetapkan Dodi sebagai tersangka. Lalu, pada tanggal 11 Maret 2016, penyidik menahannya tanpa ada penetapan hakim terkait penahanan sesuai dengan Pasal 43 ayat 6 UU ITE yang mewajibkan penyidik untuk mempunyai penetapan pengadilan sebelum menahan seorang tersangka pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Menurut LBH Pers proses itu cukup ganjil karena sampai saat ini redaktur dari berita yang menjadi pokok perkara sama sekali tidak disentuh oleh kepolisian, walaupun sebelumnya Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyatakan media tersebut adalah media abal-abal dan bukan dalam perlindungan Dewan Pers, oleh karena itu kepolisian berhak menyelidiki.

Menurut LBH Pers tanpa mempertimbangkan syarat-syarat formil dalam hukum acara yang khusus pada perkara elektronik sebagaimana dalam UU ITE, hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Dodi. Bukan hanya Dodi, beberapa temannya yang men-share dan terkena tag pun saat ini telah menjadi tersangka, dan dugaan kuat akan bernasib sama bahkan lebih apabila kondisi ini tidak sepenuhnya kita kontrol bersama.

Terkait hal tersebut, LBH menyayangkan putusan pengadilan yang memvonis Dodi tanpa mempertimbangkan asas fair trial dalam peradilan.

LBH Pers meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk memerintahkan Kapolda Sumatera Utara untuk menghentikan proses penyidikan sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/2005/Bareskrim tanggal 07 Maret 2005 yang mengimbau kepada semua kapolda untuk mendahulukan penyelidikan kasus korupsi ketimbang kasus pencemaran nama baik.

Dalam dugaan LBH Pers, kasus ini lebih kuat unsur politik ketimbang persoalan hukum sehingga sudah sepatutnya polisi menghentikan kasusnya dan pihak kepolisian membantu KPK dalam membongkar praktik korupsi di Sumatera Utara.

Dari sekian ratus kasus pencemaran nama baik melalui media elektronika sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE, menurut LBH Pers, kasus ini adalah kasus yang cukup buruk dari kualitas putusannya.

Dan LBH Pers menilai hakim gagal memahami konteks pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Seharusnya hakim unsur materil dari kasus pencemaran nama baik.

Dengan semakin banyaknya jatuh korban akibat Pasal 27 ayat 3 ini, LBH Pers mendesak DPR yang saat ini sedang merevisi UU ITE untuk menghapuskan pasal pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:59 WIB

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:58 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU

Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:48 WIB

Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!

Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:48 WIB

Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo

Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:34 WIB

Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa

Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:31 WIB

Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru

Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:30 WIB