Dodi Dipenjara 1,2 Tahun Cuma karena Tag Link Berita di Facebook

Siswanto

Jum'at, 12 Agustus 2016 | 15:26 WIB
Dodi Dipenjara 1,2 Tahun Cuma karena Tag Link Berita di Facebook
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Pada Rabu (10/8/2016), warga Medan, Sumatra Utara, Dodi Sutanto, divonis satu tahun dua bulan penjara dan denda lima juta subsidair kurungan satu bulan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Kasus ini berawal pada tahun 2005, Facebook Dodi mendapatkan tag berita dari salah media online di Medan yang memberitakan salah seorang pengusaha di Sumatera Utara diduga tersangkut perkara korupsi dan ditahan oleh KPK. Kemudian pada tanggal 3 November 2015 dengan sigap pengusaha melalui kuasa hukum melaporkan Dodi ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama melalui media elektronik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU Informasi Teknologi Elektronika.

Setelah dilaporkan kepada kepolisian, penyidik langsung menyidik dan tidak lama kemudian menetapkan Dodi sebagai tersangka. Lalu, pada tanggal 11 Maret 2016, penyidik menahannya tanpa ada penetapan hakim terkait penahanan sesuai dengan Pasal 43 ayat 6 UU ITE yang mewajibkan penyidik untuk mempunyai penetapan pengadilan sebelum menahan seorang tersangka pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Menurut LBH Pers proses itu cukup ganjil karena sampai saat ini redaktur dari berita yang menjadi pokok perkara sama sekali tidak disentuh oleh kepolisian, walaupun sebelumnya Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyatakan media tersebut adalah media abal-abal dan bukan dalam perlindungan Dewan Pers, oleh karena itu kepolisian berhak menyelidiki.

Menurut LBH Pers tanpa mempertimbangkan syarat-syarat formil dalam hukum acara yang khusus pada perkara elektronik sebagaimana dalam UU ITE, hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Dodi. Bukan hanya Dodi, beberapa temannya yang men-share dan terkena tag pun saat ini telah menjadi tersangka, dan dugaan kuat akan bernasib sama bahkan lebih apabila kondisi ini tidak sepenuhnya kita kontrol bersama.

Terkait hal tersebut, LBH menyayangkan putusan pengadilan yang memvonis Dodi tanpa mempertimbangkan asas fair trial dalam peradilan.

LBH Pers meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk memerintahkan Kapolda Sumatera Utara untuk menghentikan proses penyidikan sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/2005/Bareskrim tanggal 07 Maret 2005 yang mengimbau kepada semua kapolda untuk mendahulukan penyelidikan kasus korupsi ketimbang kasus pencemaran nama baik.

Dalam dugaan LBH Pers, kasus ini lebih kuat unsur politik ketimbang persoalan hukum sehingga sudah sepatutnya polisi menghentikan kasusnya dan pihak kepolisian membantu KPK dalam membongkar praktik korupsi di Sumatera Utara.

Dari sekian ratus kasus pencemaran nama baik melalui media elektronika sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE, menurut LBH Pers, kasus ini adalah kasus yang cukup buruk dari kualitas putusannya.

Dan LBH Pers menilai hakim gagal memahami konteks pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Seharusnya hakim unsur materil dari kasus pencemaran nama baik.

Dengan semakin banyaknya jatuh korban akibat Pasal 27 ayat 3 ini, LBH Pers mendesak DPR yang saat ini sedang merevisi UU ITE untuk menghapuskan pasal pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa

Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal

Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Prabowo Klaim Pendapatan Danantara Naik 400 Persen, Sebut Harus Diaudit

Prabowo Klaim Pendapatan Danantara Naik 400 Persen, Sebut Harus Diaudit

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'

Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:17 WIB

4 OOTD Casual Chic Style ala Seo Ji Hye, Inspo Gaya Ngampus Sampai Ngantor!

4 OOTD Casual Chic Style ala Seo Ji Hye, Inspo Gaya Ngampus Sampai Ngantor!

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:15 WIB

DNA Petarung Bahlil Dipuji Prabowo: Kesulitanlah yang Membesarkan Pemimpin

DNA Petarung Bahlil Dipuji Prabowo: Kesulitanlah yang Membesarkan Pemimpin

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Ngaku Mau ke Toilet, Perempuan Ini Malah Gasak Motor Siswa SMK yang Dikenal Lewat MiChat

Ngaku Mau ke Toilet, Perempuan Ini Malah Gasak Motor Siswa SMK yang Dikenal Lewat MiChat

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Viral Tanpa Rencana, Aksi Dermawan Ni Kadek Indrayoni Tembus 6 Juta Penonton!

Viral Tanpa Rencana, Aksi Dermawan Ni Kadek Indrayoni Tembus 6 Juta Penonton!

Entertainment | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Belanja Skincare di Watsons Pakai BRImo Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya

Belanja Skincare di Watsons Pakai BRImo Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya

Bri | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:05 WIB

5 Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Formal untuk Berbagai Acara

5 Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Formal untuk Berbagai Acara

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:05 WIB

×