Kepada polisi dengan lugu ia mengaku menyerahkan diri. “Pak tolongin saya, saya mau nyerahin diri saya. Saya tak mau ke majikan saya lagi.” Di luar dugaan polisi malah membelanya. Akhirnya ia dipindahkan ke Polsek Matraman dan laporannya diproses di sana. Polisi pun mengrebek rumah majikannya.
Kasusnya pun berlanjut, majikannya diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Sampai sekarang kasusnya masih berlanjut di pengadilan Jakarta Timur. Sampai sekarang sudah menjalani enam kali persidangan.
Lita Anggraini dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) yang selama ini mendampingi Ani menginginkan para pelaku dihukum sebarat-beratnya. Walau baru-baru ini pengacara majikan yang menyiksa Ani mengajukan kepada hakim agar perkaranya dihentikan karena terdakwa sakit jiwa. Untungnya hakim menolak.
Anak yang menjadi pekerja rumah tangga sering kali menjadi korban penyiksaan fisik dan seksual. Alasannya sederhana saja, menurut Aida Milasari dari Jaringan penghapusan Pekerja Anak (JARAK), “Anak-anak tidak mengetahui apa yang terjadi. Karena mereka masih anak-anak tak bisa menolak dan tak tahu apa yang terjadi pada dirinya,” tandasnya.
Anak-anak tak tahu apa itu kekerasan seksual. Pelakunya biasanya di lingkup keluarga tempat mereka bekerja. Aida Milasari berharap RUU Pekerja Rumah Tangga memuat juga untuk melarang anak menjadi pekerja rumah tangga.
Sayangnya sampai hari ini RUU itu belum juga disetujui oleh DPR RI. Padahal ini sangat mendesak untuk perlindungan pekerja rumah tangga dan anak-anak yang banyak dipekerjakan. Melalui UU Pekerja Rumah Tangga negara bisa mencegah kisah sedih Ani-ani yang lain terulang kembali. (Feri Latief)