Fahri Tegaskan UU Tak Tolerir Kewarganegaraan Ganda

Adhitya Himawan, Dian Rosmala

Senin, 15 Agustus 2016 | 14:05 WIB
Fahri Tegaskan UU Tak Tolerir Kewarganegaraan Ganda
Wakil Ketua DPR RI Fraksi PKS Fahri Hamzah. [Suara.com/Dian Rosmala]

Dugaan status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar, mendapat respon dari wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah. Menurut Fahri, Undang-Undang di Indonesia tidak membolehkan adanya dwi kewarganegaraan.

Archandra diduga memiliki status kewarganegaaraan ganda, yaitu sebagai warga negara Indonesia dan warga negara Amerik Serikat.

"Undang-undang itu belum membolehkan dwi kewarganegaraan," kata Fahri di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Fahri melajutkan, sementara ini undang-undang imigrasi hanya mengatur tentang penduduk sementara, bukan penduduk tetap. Itupun hanya sebagai instrumen bagi orang asing untuk berkomunikasi secara mudah dengan keluarganya yang ada di Indonesia.

"Di dalam UU imigrasi yang baru, itu mengatur tentang penduduk sementara, istilahnya itu, yaitu orang yang punya hubungan kekeluargaan dengan orang Indonesia, untuk memudahkan mereka berkomunikasi dengan keluarganya," ujar Fahri.

"Di sini diberikan status semacam permanen residence oleh Indonesia kepada dia. Baru sebatas itu kita menganut semacam dwi kewarganegaraan," Fahri menambahkan.

Fahri menegaskan, dwi kewarganegaan sama sekali tidak dibenarkan di Indonesia. Sebab, status kewarganegaraan memiliki sumpah konstitusional yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara.

"Kalau kewarganegaraan permanen (bagi WNA) itu tidak boleh. Karena masing-masing negara, dalam keyakinan kita itu punya sumpah konstitusionalnya, yang oleh bangsa Indonesia tidak ditolerir," ujar Fahri.

Fahri mengatakan, apa jadinya jika satu orang loyal terhadap konstitusi beberapa negara. Sebab itu, Indonesia tidak mentolerir tindakan tersebut.

"Kalau Anda loyal kepada konstitusi Indonesia, Anda juga loyal kepada konstitusi negara lain, itu negara kita tidak mentolerir. Itu tidak ada konsep di negara kita. Sampai sekarang kita masih tolak," tutur Fahri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jawab Isu Warga Ganda, Archandra dan Wiranto Konpres Siang Ini

Jawab Isu Warga Ganda, Archandra dan Wiranto Konpres Siang Ini

News | Senin, 15 Agustus 2016 | 13:57 WIB

Bila Isu Dwi Kewarganegaraan Benar, Archandra Bisa Diberhentikan

Bila Isu Dwi Kewarganegaraan Benar, Archandra Bisa Diberhentikan

News | Senin, 15 Agustus 2016 | 13:05 WIB

Ini Perspektif Hukum Soal Dwi Kewarganegaraan dari Komisi I DPR

Ini Perspektif Hukum Soal Dwi Kewarganegaraan dari Komisi I DPR

News | Senin, 15 Agustus 2016 | 12:59 WIB

Fahri Hamzah Kritik Jokowi Banyak Kelirunya Selama 2 Tahun

Fahri Hamzah Kritik Jokowi Banyak Kelirunya Selama 2 Tahun

News | Senin, 15 Agustus 2016 | 12:42 WIB

Ditanya Status Kewarganegaraannya, Achandra Tahar Irit Bicara

Ditanya Status Kewarganegaraannya, Achandra Tahar Irit Bicara

News | Senin, 15 Agustus 2016 | 12:39 WIB

Fahri Hamzah: Jokowi Politisi Baru di Kancah Nasional

Fahri Hamzah: Jokowi Politisi Baru di Kancah Nasional

News | Senin, 15 Agustus 2016 | 12:25 WIB

Bila Jokowi Ragu Disarankan Minta Archandra Mundur

Bila Jokowi Ragu Disarankan Minta Archandra Mundur

News | Senin, 15 Agustus 2016 | 12:22 WIB

Komisi III DPR: Imigrasi Punya Data Perlintasan Archandra

Komisi III DPR: Imigrasi Punya Data Perlintasan Archandra

News | Senin, 15 Agustus 2016 | 12:00 WIB

Dua Pertanyaan Inilah yang Seharusnya Dijawab Archandra Tahar

Dua Pertanyaan Inilah yang Seharusnya Dijawab Archandra Tahar

News | Senin, 15 Agustus 2016 | 05:59 WIB

Projo: Archandra Pulang, Tinggalkan Gaji Miliaran di Amerika

Projo: Archandra Pulang, Tinggalkan Gaji Miliaran di Amerika

News | Minggu, 14 Agustus 2016 | 21:14 WIB

Terkini

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:45 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:23 WIB

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

×