Agun: Arcandra, Jangankan Jadi Menteri, Jadi Presiden Juga Boleh

Siswanto, Dian Rosmala

Jum'at, 19 Agustus 2016 | 16:57 WIB
Agun: Arcandra, Jangankan Jadi Menteri, Jadi Presiden Juga Boleh

Suara.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan status dwi kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra Tahar tidak pantas persoalkan.

"Menurut saya, jangankan jadi menteri, jadi Presiden juga boleh Arcandra itu. Anda tulis pernyataan saya, jangankan menjadi menteri, jadi Presiden juga boleh," kata Agun kepada Suara.com, Jumat (19/8/2016).

Menurut Agung jika UU ditelaah kembali, status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Arcandra tidak menggugurkan hak menjadi warga negara Indonesia, termasuk menjadi seorang pejabat publik.

"Dasarnya apa? Ya Undang-Undang Dasar. UUD di Pasal 6 jelas sekali, yang pertama itu Presiden harus orang Indonesia asli, itu sudah diamandemen menjadi 2 ayat. Ayat yang pertama bunyinya, Presiden dan atau Wakil Presiden adalah warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menjadi warga negara asing atas kemauan sendiri, mengkhianati negara," kata Agun.

"Ayat duanya, syarat-syarat tata cara menjadi Presiden diatur oleh undang-undang," Agun menambahkan.

Jika dikaitkan dengan kasus Arcandra, kata Agun, dia berhak menjadi Presiden. Karena dia adalah warga negara Indonesia sejak lahir.

Menurut Agun kasus Arcandra hampir sama dengan kasus yang pernah dialami mantan Presiden B. J. Habibie.

Habibie lahir di Indonesia, namun dia sekolah dan bekerja di Jerman. Kemudian dia mendapat status kewarganegaraan Jerman untuk mempermudah perkerjaannya.

"Pada waktu kami merumuskan itu (amandemen UUD), saya anggota 41, muncul faktual tentang keberadaan Pak Habibie. Saat itu beliau menduduki jabatan penting di sebuah perusahaan penerbangan dan syarat-syarat di perusahaan penerbangan Jerman sana, harus warga negara Jerman," ujar Agun.

Agun menambahkan Habibie menjadi warga negara Jerman bukan atas kemauan sendiri, melainkan untuk kepentingan pekerjaan. Dengan demikian, tidak dapat menggugurkan status kewarganegaraan Habibie sebagai orang Indonesia.

"Tapi dia (Habibie) menjadi warga negara Jerman bukan kemauan sendiri, karena memang ini orang pintar, ini orang cerdas, ilmunya harus dibina, dikembangkan, dilanjutkan dan nggak ada yang memiliki kompetensi diluar Habibie di Jerman sekalipun," kata Agun.

"Kenapa dia harus dijadikan warga negara Jerman? karena dalam pengembangan bisnis usahanya. Kan dia juga harus melakukan komunikasi bisnis dengan berbagai negara diberbagai perusahaan di luar Jerman. Harus melakukan identitas paspor mana? ya pasti paspor Jerman," Agun menambahkan.

Begitu juga Arcandra. Dia diberi status warga negara Amerika untuk kepentingan pekerjaan.

"Sama juga dengan Arcandra, dia menduduki posisi penting di Amerika untuk kepentingan bisnis perusahaan yang tempat dia bekerja dan digaji di situ. Untuk melanglang ke berbagai negara, pasti pakai paspor mana? paspor Amerika," tutur Agun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Sport | Selasa, 21 April 2026 | 22:36 WIB

Muncul Wacana Dwi Kewarganegaraan Indonesia, Begini Respons Menkumham

Muncul Wacana Dwi Kewarganegaraan Indonesia, Begini Respons Menkumham

News | Jum'at, 14 Juni 2024 | 14:59 WIB

Aturan Baru, Anak Kawin Campur Kini Dapat Status Dua Kewarganegaraan

Aturan Baru, Anak Kawin Campur Kini Dapat Status Dua Kewarganegaraan

News | Senin, 27 Juni 2022 | 12:19 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB