Suara.com - Polsek Percut Sei Tuan masih menahan PG (55) oknum Guru SMP Negeri 29 Tembung, karena diduga menganiaya korban Fosma boru Gultom (41) pedagang pakaian warga Jalan Bersam Desa Lau Dendang, Kabupaten Deli Serdang. Hal ini dibenarkan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Lesman Zendrato.
Namun, menurut dia, belum ada menerima laporan penangguhan tahanan atas tersangka PG.
"Tersangka oknum PNS tersebut, memang ada kita amankan, tapi kalau masalah penangguhan tidak ada, dan kalau belum ada perdamaian dengan korban," ujar Kompol Lesman, Kamis (25/8/2016).
Sementara, korban Fosma br Gultom (41) sudah beberapa kali mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan untuk menanyakan apakah benar tersangka PG (55) pelaku penganiyaan tersebut akan ditangguhkan penahanannya.
Sebab, menurut Fosma, mendapat laporan kalau tersangka merupakan sebagai pengajar di SMP Negri 29 Tembung tersebut, sudah mengupayakan pihak keluarganya dan pihak sekolah tempatnya mengajar, untuk mengurus penangguhan penahanannya di Polsek Percut.
"Rupanya informasi tersebut benar, dan sudah saya tanyakan kepada penyidik Aiptu Heni Wijaya.Dan pelaku tersebut mau ditangguhkan," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku ditangguhkan atas jaminan pihak SMP Negeri 29 yang sebelumnya sudah datang ke Polsek. Setelah memastikan kepada pihak kepolisian, dengan tegas korban menolaknya dan berjanji akan melaporkan ke Propam bila Polsek Percut menangguhkan tersangka tanpa adanya permohonan maaf dan perdamaian dari korban.
"Apalagi, korban dan keluarga merasa sakit hati, lantaran sudah difitnah dan dianiaya oleh pelaku dihadapan orang banyak," kata Fosma. (Antara)