Jaksa Tak Soal Beda Keterangan Resume Medis Kematian Mirna

Senin, 29 Agustus 2016 | 16:15 WIB
Jaksa Tak Soal Beda Keterangan Resume Medis Kematian Mirna
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (15/8). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jaksa penuntut umum tidak mempermasalahkan perbedaan keterangan dua dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo perihal resume medis kematian Wayan Mirna Salihin yang diserahkan ke polisi. Perbedaannya soal pemasangan infus sebagaimana yang dijelaskan dokter Prima Yudo ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Prima merupakan dokter pertama yang menangani Mirna ketika baru masuk ke Abdi Waluyo.

"Saya pikir infus itu suatu hal yang wajar dilakukan. Ibaratnya kita ke rumah sakit itu suatu hal yang biasa dan standar dipasangi infus," kata Jaksa Ardito Muwardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Dikatakan, ketika itu infus yang dipasang di tubuh Mirna tidak bekerja dengan optimal. Pemasangan infus tersebut, kata Ardito, sudah disampaikan ke dalam resume medis yang ditulis dokter Ardianto yang juga merupakan dokter yang menangani secara menyeluruh kasus Mirna di rumah sakit.

"Dan tadi sudah diterangkan juga infus pun tidak jalan. Tadi kan sudah dijelaskan dokter Prima infus tidak jalan. Kalau pun yang melakukan pemasangan infus kan dokter Prima dan yang akhirnya menuangkan resume kan dokter Ardianto," kata dia.

Ardito menilai ketidaksinkronan keterangan dokter yang disoal ketua tim pembela hukum Jessica, Otto Hasibuan, merupakan hal lumrah dan sering terjadi dalam proses pemeriksaan medis.

"Tapi prinsipnya itu saya pikir suatu hal yang wajar dalam arti tindakan untuk melakukannya. Saya pikir bukan nggak sinkron," kata Ardito.

Selain itu, kata Ardito, perbedaan tafsir mengenai kematian Mirna tidak terlalu jadi persoalan. Resume medis yang dibuat dokter RS Abdi Waluyo, katanya, hanya sebagai syarat formal pemberian laporan kepada polisi soal adanya dugaan korban meninggal karena tindak pidana.

"Beda tafsiran ini kan secara surat 18.30 WIB, tapi artinya secara materiil kita meyakini bahwa ketika korban datang sudah meninggal. Bahwa itu administrasi yang harus dikeluarkan bahwa seseorang itu meninggal," kata Ardito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI