Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil-genap Didenda Rp500 Ribu

Selasa, 30 Agustus 2016 | 07:19 WIB
Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil-genap Didenda Rp500 Ribu
Dua ratus personel gabungan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta gelar apel pengamanan sistem genap-ganjil di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016). [suara.com/Ummi]

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar apel gabungan bersama Dinas Perhubungan dan Tranportasi DKI Jakarta di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Apel tersebut terkait penindakkan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap yang resmi diberlakukan hari ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Syamsul Bahri mengatakan, penindakan tilang akan dilakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda).

Adapun pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.

"Hari ini dilakukan apel pagi untuk dimulainya pelaksanaan penindakkan tilang di kawasan Sudirman-Thamrin (Jalan-jalan protokol," ujar Syamsul di Lapangan Silang, Monas, Jakarta, Selasa (30/8/2016)

Syamsul menuturkan, 200 personel gabungan baik Polda maupun Dishub disiagakan dalam penindakan tilang di kawasan Protokol.

"200 personel gabungan dikerahkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pada pemberlakuan sistem ganjil genap, aparat Dishub hanya membantu aparat kepolisian untuk memberhentikan pelanggar yang melintas di kawasan ganjil genap.

"Penindakkan dilakukan sepenuhnya oleh polisi. Kita hanya bantu melihat kalau ada masyarakat yang mobilnya ganjil atau genap dan kita arahakan ke tempat penindakkan," ungkapnya.

Untuk diketahui, para pelanggar kebijakan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Namun, denda tersebut bisa saja dihapuskan berdasarkan hasil persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI