KPK-Kejagung Kerjasama Usut Rekening Gendut Nur Alam

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 31 Agustus 2016 | 13:32 WIB
KPK-Kejagung Kerjasama Usut Rekening Gendut Nur Alam
Penyidik KPK melintasi depan foto Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di depan ruang kerjanya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8) [ANTARA FOTO/Jojon]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pihak Kejaksaan Agung, dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam. Hal itu dikarenakan, kasus yang sama pernah ditangani oleh Kejagung pasca mendapatkan laporan rekening gendut Nur Alam dari Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Kita juga akan panggil teman-teman di Kejagung apa yang sudah didapatkan. Apa yang ada di mereka kita harus kerjasama. Jadi antara penegak hukum mudah-mudahan saling bersinergi," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (31/8/2016).

Oleh karena itu dia tidak mau berkomentar terkait adanya dugaan bahwa pihak Kejagung dibayar oleh Nur Alam. Dia bahkan meminta, agar prasangka seperti itu tidak boleh diarahkan kepada lembaga yang dipimpin oleh HM Prasetyo tersebut.

"Jangan begitu, semuanya masih didalami," kata Agus.

Sebelumnya KPK mengakui, ada benang merah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nur Alam dengan kasus dugaan pencucian uang politikus Partai Amanat Nasional tersebut yang ditangani Kejaksaan Agung pada Tahun 2015.

Pada Tahun 2015 masyarakat Sulawesi Tenggara sempat dihebohkan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nur Alam. Saat itu, Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan pencucian uang berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari temuan PPATK, Nur Alam diindikasikan menjadi satu dari 10 kepala daerah yang memiliki rekening gendut‎.

Dari hasil penyelidikan Kejagung, ditemukan fakta kalau Nur Alam menerima sejumlah aliran uang dalam jumlah yang fantastis. Jumlah uang yang ada di rekening‎ Nur Alam mencapai 4,5 juta dolar AS.

Uang itu diduga ditransfer dari pengusaha tambang asal Taiwan untuk mengamankan wilayah konsensi tambangnya di wilayah Sultra. Nur Alam menerima 4,5 juta dolar AS itu dari empat kali transfer dalam bentuk polis asuransi bank di Hongkong.

Sayangnya, Kejagung telah menghentikan penyelidikan dugaan pencucian uang Nur Alam tersebut tanpa alasan jelas. Meski demikian, terkait dugaan pencucian uang oleh Nur Alam, KPK tak menutup kemungkinan akan melakukan penyelidikan hasil pengembangan dugaan korupsi yang sudah menjeratnya.

‎KPK resmi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan terkait izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). D‎iduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

Nur Alam selaku Gubernur Sultra mengeluarkan tiga SK kepada PT AHB. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

PT AHB diketahui merupakan perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.‎‎ Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Biar Penanganan Kasus Tak Molor, KPK Segera Panggil Nur Alam

Biar Penanganan Kasus Tak Molor, KPK Segera Panggil Nur Alam

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 13:00 WIB

KPK Mulai Garap Pihak Swasta di Kasus Korupsi Nur Alam

KPK Mulai Garap Pihak Swasta di Kasus Korupsi Nur Alam

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:30 WIB

KPK Periksa Komisaris PTHutama Karya soal Kasus Kampus IPDN Agam

KPK Periksa Komisaris PTHutama Karya soal Kasus Kampus IPDN Agam

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:25 WIB

Busyet, KPK Temukan  3.982 Izin Usaha Tambang Bermasalah

Busyet, KPK Temukan 3.982 Izin Usaha Tambang Bermasalah

News | Selasa, 30 Agustus 2016 | 19:40 WIB

KPK Periksa Dua Pegawai Hutama Karya

KPK Periksa Dua Pegawai Hutama Karya

News | Selasa, 30 Agustus 2016 | 12:47 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua KONI Samarinda Sebagai Tersangka

Kejagung Tetapkan Ketua KONI Samarinda Sebagai Tersangka

News | Sabtu, 27 Agustus 2016 | 07:10 WIB

KPK Cekal Tiga Orang Terkait Gubernur Nur Alam

KPK Cekal Tiga Orang Terkait Gubernur Nur Alam

News | Sabtu, 27 Agustus 2016 | 05:31 WIB

Korupsi Gubernur, KPK Cegah Kadis ESDM Sultra

Korupsi Gubernur, KPK Cegah Kadis ESDM Sultra

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 19:31 WIB

KPK Belum Tentukan Kerugian Negara Kasus Gubernur Nur Alam

KPK Belum Tentukan Kerugian Negara Kasus Gubernur Nur Alam

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 16:18 WIB

KPK Kembali Periksa Hakim Tipikor Bengkulu

KPK Kembali Periksa Hakim Tipikor Bengkulu

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 11:15 WIB

Terkini

Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir

Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:35 WIB

Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno

Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:31 WIB

BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil

BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:30 WIB

Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS

Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:30 WIB

Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar

Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:26 WIB

Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran

Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:09 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:09 WIB

Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?

Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:05 WIB

RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas

RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:04 WIB

Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan

Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:55 WIB