KPK-Kejagung Kerjasama Usut Rekening Gendut Nur Alam

Rabu, 31 Agustus 2016 | 13:32 WIB
KPK-Kejagung Kerjasama Usut Rekening Gendut Nur Alam
Penyidik KPK melintasi depan foto Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di depan ruang kerjanya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8) [ANTARA FOTO/Jojon]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pihak Kejaksaan Agung, dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Nur Alam. Hal itu dikarenakan, kasus yang sama pernah ditangani oleh Kejagung pasca mendapatkan laporan rekening gendut Nur Alam dari Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Kita juga akan panggil teman-teman di Kejagung apa yang sudah didapatkan. Apa yang ada di mereka kita harus kerjasama. Jadi antara penegak hukum mudah-mudahan saling bersinergi," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (31/8/2016).

Oleh karena itu dia tidak mau berkomentar terkait adanya dugaan bahwa pihak Kejagung dibayar oleh Nur Alam. Dia bahkan meminta, agar prasangka seperti itu tidak boleh diarahkan kepada lembaga yang dipimpin oleh HM Prasetyo tersebut.

"Jangan begitu, semuanya masih didalami," kata Agus.

Sebelumnya KPK mengakui, ada benang merah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nur Alam dengan kasus dugaan pencucian uang politikus Partai Amanat Nasional tersebut yang ditangani Kejaksaan Agung pada Tahun 2015.

Pada Tahun 2015 masyarakat Sulawesi Tenggara sempat dihebohkan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nur Alam. Saat itu, Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan pencucian uang berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari temuan PPATK, Nur Alam diindikasikan menjadi satu dari 10 kepala daerah yang memiliki rekening gendut‎.

Dari hasil penyelidikan Kejagung, ditemukan fakta kalau Nur Alam menerima sejumlah aliran uang dalam jumlah yang fantastis. Jumlah uang yang ada di rekening‎ Nur Alam mencapai 4,5 juta dolar AS.

Uang itu diduga ditransfer dari pengusaha tambang asal Taiwan untuk mengamankan wilayah konsensi tambangnya di wilayah Sultra. Nur Alam menerima 4,5 juta dolar AS itu dari empat kali transfer dalam bentuk polis asuransi bank di Hongkong.

Sayangnya, Kejagung telah menghentikan penyelidikan dugaan pencucian uang Nur Alam tersebut tanpa alasan jelas. Meski demikian, terkait dugaan pencucian uang oleh Nur Alam, KPK tak menutup kemungkinan akan melakukan penyelidikan hasil pengembangan dugaan korupsi yang sudah menjeratnya.

‎KPK resmi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan terkait izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). D‎iduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI