Paparan Alasan Ahok Gugat Pasal 70 UU Pilkada

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 31 Agustus 2016 | 16:11 WIB
Paparan Alasan Ahok Gugat Pasal 70 UU Pilkada
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sidang gugatan ke MK terkait peraturan wajib cuti untuk calon petahana yang akan maju di Pilgub DKI 2017, Jakarta, Senin (22/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Makamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rabu (31/8/2016).

Sidang dengan agenda perbaikan berkas permohonan digelar pukul 13.40 WIB dan dipimpin langsung oleh hakim konstitusi Anwar Husman.

Dalam sidang Ahok membacakan alasan permohonan pengajuan materil terhadap Pasal 70 ayat 3 huruf a yang mana penafsirannya dapat bertentangan dengan UUD 1945 yang berbunyi: Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan salahsatunya yang terdapat pada huruf a yakni, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Menurut Ahok, norma UU Pilkada Pasal 70 ayat 3 huruf a tersebut dapat ditafsirkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Pemohon berpandangan bahwa penafsiran seperti ini jelas bertentangan dengan hak konstitusional pemohon sebagaimana diatur dalam UUD 1945," kata Ahok dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Selain itu Ahok juga maparkan isi dari UUD 1945 pasal 18 ayat 4 yang berbunyi, "gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis."

Ahok melanjutkan menerangkan terkait isi UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, "segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya."

Sedangkan pada UUD 1945 Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 berbunyi, setiap orang berhak pengakuan, jaminan perlindungan, dan kapasitas hukum yang adil serta perlakuan yabg sama di hadapan hukum. Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Sebagaimana telah pemohon jelaskan, penafsiran Pasal 70 ayat 3 huruf amewajibkan pemohon untuk cuti telah melanggar hak konstitusi pemohonyang telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 di atas telah merugikan pemohon yang saat ini menjabat selaku gubernur sebagai hasil dari pemilihan langsung secara demokratis," kata Ahok.

Dengan adanya aturan calon petahana wajib cuti, mantan Bupati Belitung Timur ini merasa banyak dirugikan. Sebab ia harus cuti selama 4-6 bulan.

"Padahal prinsipnya, jabatan gubernur dan jabatan presiden adalah memerintah demi melakukan kesejahteraan umum sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan Ahok tidak ditemani oleh pengacara, ia hanya ditemani oleh Staf Gubernur DKI Bidang Hukum Rian Ernest.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Dianggap Konyol

Ahok Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Dianggap Konyol

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 16:05 WIB

Ide Gubernur DKI Dipilih Presiden, Ahok Dianggap Tak Paham Aturan

Ide Gubernur DKI Dipilih Presiden, Ahok Dianggap Tak Paham Aturan

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 15:16 WIB

Polisi Periksa Saksi dan Sita CCTV Pengeroyokan Andrew Mirip Ahok

Polisi Periksa Saksi dan Sita CCTV Pengeroyokan Andrew Mirip Ahok

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 12:29 WIB

Ahok Senang PNS Eselon Satu Maju ke Pilkada, Ini Alasannya

Ahok Senang PNS Eselon Satu Maju ke Pilkada, Ini Alasannya

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:57 WIB

Ahok: Saya Nggak Minta Lahir Turunan Cina, Kok

Ahok: Saya Nggak Minta Lahir Turunan Cina, Kok

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:37 WIB

Diprotes Habiburokhman Cs, Ahok: Nggak Usah Dengerinlah

Diprotes Habiburokhman Cs, Ahok: Nggak Usah Dengerinlah

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:16 WIB

Ahok Mau Pelanggar Sistem Ganjil Genap Ditilang Biru

Ahok Mau Pelanggar Sistem Ganjil Genap Ditilang Biru

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 10:37 WIB

Ahok Tak Tahu Pasti Isu Bambang Dicopot Karena Menolaknya Terus

Ahok Tak Tahu Pasti Isu Bambang Dicopot Karena Menolaknya Terus

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 10:01 WIB

Siang Ini Ahok Sidang di MK, Datang Tanpa Pengacara Lagi

Siang Ini Ahok Sidang di MK, Datang Tanpa Pengacara Lagi

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 09:39 WIB

Ahok Heran Warga Pinggir Kali Daerah Kemang Punya Sertifikat

Ahok Heran Warga Pinggir Kali Daerah Kemang Punya Sertifikat

News | Selasa, 30 Agustus 2016 | 20:02 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×