Paparan Alasan Ahok Gugat Pasal 70 UU Pilkada

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 31 Agustus 2016 | 16:11 WIB
Paparan Alasan Ahok Gugat Pasal 70 UU Pilkada
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sidang gugatan ke MK terkait peraturan wajib cuti untuk calon petahana yang akan maju di Pilgub DKI 2017, Jakarta, Senin (22/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Makamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rabu (31/8/2016).

Sidang dengan agenda perbaikan berkas permohonan digelar pukul 13.40 WIB dan dipimpin langsung oleh hakim konstitusi Anwar Husman.

Dalam sidang Ahok membacakan alasan permohonan pengajuan materil terhadap Pasal 70 ayat 3 huruf a yang mana penafsirannya dapat bertentangan dengan UUD 1945 yang berbunyi: Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan salahsatunya yang terdapat pada huruf a yakni, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Menurut Ahok, norma UU Pilkada Pasal 70 ayat 3 huruf a tersebut dapat ditafsirkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Pemohon berpandangan bahwa penafsiran seperti ini jelas bertentangan dengan hak konstitusional pemohon sebagaimana diatur dalam UUD 1945," kata Ahok dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Selain itu Ahok juga maparkan isi dari UUD 1945 pasal 18 ayat 4 yang berbunyi, "gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis."

Ahok melanjutkan menerangkan terkait isi UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, "segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya."

Sedangkan pada UUD 1945 Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 berbunyi, setiap orang berhak pengakuan, jaminan perlindungan, dan kapasitas hukum yang adil serta perlakuan yabg sama di hadapan hukum. Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Sebagaimana telah pemohon jelaskan, penafsiran Pasal 70 ayat 3 huruf amewajibkan pemohon untuk cuti telah melanggar hak konstitusi pemohonyang telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 di atas telah merugikan pemohon yang saat ini menjabat selaku gubernur sebagai hasil dari pemilihan langsung secara demokratis," kata Ahok.

Dengan adanya aturan calon petahana wajib cuti, mantan Bupati Belitung Timur ini merasa banyak dirugikan. Sebab ia harus cuti selama 4-6 bulan.

"Padahal prinsipnya, jabatan gubernur dan jabatan presiden adalah memerintah demi melakukan kesejahteraan umum sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan Ahok tidak ditemani oleh pengacara, ia hanya ditemani oleh Staf Gubernur DKI Bidang Hukum Rian Ernest.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Dianggap Konyol

Ahok Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Dianggap Konyol

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 16:05 WIB

Ide Gubernur DKI Dipilih Presiden, Ahok Dianggap Tak Paham Aturan

Ide Gubernur DKI Dipilih Presiden, Ahok Dianggap Tak Paham Aturan

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 15:16 WIB

Polisi Periksa Saksi dan Sita CCTV Pengeroyokan Andrew Mirip Ahok

Polisi Periksa Saksi dan Sita CCTV Pengeroyokan Andrew Mirip Ahok

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 12:29 WIB

Ahok Senang PNS Eselon Satu Maju ke Pilkada, Ini Alasannya

Ahok Senang PNS Eselon Satu Maju ke Pilkada, Ini Alasannya

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:57 WIB

Ahok: Saya Nggak Minta Lahir Turunan Cina, Kok

Ahok: Saya Nggak Minta Lahir Turunan Cina, Kok

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:37 WIB

Diprotes Habiburokhman Cs, Ahok: Nggak Usah Dengerinlah

Diprotes Habiburokhman Cs, Ahok: Nggak Usah Dengerinlah

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:16 WIB

Ahok Mau Pelanggar Sistem Ganjil Genap Ditilang Biru

Ahok Mau Pelanggar Sistem Ganjil Genap Ditilang Biru

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 10:37 WIB

Ahok Tak Tahu Pasti Isu Bambang Dicopot Karena Menolaknya Terus

Ahok Tak Tahu Pasti Isu Bambang Dicopot Karena Menolaknya Terus

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 10:01 WIB

Siang Ini Ahok Sidang di MK, Datang Tanpa Pengacara Lagi

Siang Ini Ahok Sidang di MK, Datang Tanpa Pengacara Lagi

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 09:39 WIB

Ahok Heran Warga Pinggir Kali Daerah Kemang Punya Sertifikat

Ahok Heran Warga Pinggir Kali Daerah Kemang Punya Sertifikat

News | Selasa, 30 Agustus 2016 | 20:02 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB