Paparan Alasan Ahok Gugat Pasal 70 UU Pilkada

Rabu, 31 Agustus 2016 | 16:11 WIB
Paparan Alasan Ahok Gugat Pasal 70 UU Pilkada
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sidang gugatan ke MK terkait peraturan wajib cuti untuk calon petahana yang akan maju di Pilgub DKI 2017, Jakarta, Senin (22/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Makamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rabu (31/8/2016).

Sidang dengan agenda perbaikan berkas permohonan digelar pukul 13.40 WIB dan dipimpin langsung oleh hakim konstitusi Anwar Husman.

Dalam sidang Ahok membacakan alasan permohonan pengajuan materil terhadap Pasal 70 ayat 3 huruf a yang mana penafsirannya dapat bertentangan dengan UUD 1945 yang berbunyi: Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan salahsatunya yang terdapat pada huruf a yakni, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Menurut Ahok, norma UU Pilkada Pasal 70 ayat 3 huruf a tersebut dapat ditafsirkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Pemohon berpandangan bahwa penafsiran seperti ini jelas bertentangan dengan hak konstitusional pemohon sebagaimana diatur dalam UUD 1945," kata Ahok dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Selain itu Ahok juga maparkan isi dari UUD 1945 pasal 18 ayat 4 yang berbunyi, "gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis."

Ahok melanjutkan menerangkan terkait isi UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, "segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya."

Sedangkan pada UUD 1945 Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 berbunyi, setiap orang berhak pengakuan, jaminan perlindungan, dan kapasitas hukum yang adil serta perlakuan yabg sama di hadapan hukum. Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Sebagaimana telah pemohon jelaskan, penafsiran Pasal 70 ayat 3 huruf amewajibkan pemohon untuk cuti telah melanggar hak konstitusi pemohonyang telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 di atas telah merugikan pemohon yang saat ini menjabat selaku gubernur sebagai hasil dari pemilihan langsung secara demokratis," kata Ahok.

Dengan adanya aturan calon petahana wajib cuti, mantan Bupati Belitung Timur ini merasa banyak dirugikan. Sebab ia harus cuti selama 4-6 bulan.

"Padahal prinsipnya, jabatan gubernur dan jabatan presiden adalah memerintah demi melakukan kesejahteraan umum sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan Ahok tidak ditemani oleh pengacara, ia hanya ditemani oleh Staf Gubernur DKI Bidang Hukum Rian Ernest.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI