Janjikan Uang Rp2,5 M, Ini Hukuman Buat Sudi dan Dandung

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 02 September 2016 | 12:47 WIB
Janjikan Uang Rp2,5 M, Ini Hukuman Buat Sudi dan Dandung
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis pidana penjara kepada dua pejabat PT. Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Sudi divonis tiga tahun dan dibebankan untuk membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, sementara Dandung dipidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa satu (Sudi) dan terdakwa dua (Dandung) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes saat membacakan vonis di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut‎ Sudi dengan pidana penjara empat tahun plus denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan menuntut sementara Dandung dengan pidana tiga tahun penjara plus denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim menilai Sudi dan Dandung melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Ada hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Hal memberatkan, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meri‎ngankan, mereka belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, berjanji tak mengulangi perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Meski terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam vonis, majelis hakim menilai Sudi dan Dandung terbukti menjanjikan sesuatu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Keduanya dinilai terbukti menjanjikan uang Rp2,5 miliar kepada dua anak buah Jaksa Agung M. Prasetyo tersebut untuk mengamankan kasus Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Infrastruktur Berdampak Bagi Masyarakat, Brantas Abipraya Raih Prominent Awards 2026

Infrastruktur Berdampak Bagi Masyarakat, Brantas Abipraya Raih Prominent Awards 2026

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 16:51 WIB

Brantas Abipraya Streamlining Anak Usaha, Perkuat Fokus dan Nilai Keberlanjutan

Brantas Abipraya Streamlining Anak Usaha, Perkuat Fokus dan Nilai Keberlanjutan

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 16:00 WIB

Konsolidasi BUMN Karya Dimulai, Brantas Abipraya Buang 29 Anak Usaha

Konsolidasi BUMN Karya Dimulai, Brantas Abipraya Buang 29 Anak Usaha

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 14:22 WIB

Brantas Abipraya Fokus Jadi Kontraktor, 29 Anak Usaha Dibubarkan

Brantas Abipraya Fokus Jadi Kontraktor, 29 Anak Usaha Dibubarkan

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 11:34 WIB

Serentak di 3 Kota, Sekolah Rakyat Garapan Brantas Abipraya Resmi Mulai MPLS

Serentak di 3 Kota, Sekolah Rakyat Garapan Brantas Abipraya Resmi Mulai MPLS

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 20:04 WIB

Brantas Abipraya Dorong Kepemilikan Hunian Lewat Urban Heights dan Program HOPE

Brantas Abipraya Dorong Kepemilikan Hunian Lewat Urban Heights dan Program HOPE

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:00 WIB

645 Rumah Khusus Tahap V Diserahkan, Brantas Abipraya Dukung Eks Pejuang Timor-Timur

645 Rumah Khusus Tahap V Diserahkan, Brantas Abipraya Dukung Eks Pejuang Timor-Timur

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:11 WIB

Brantas Abipraya Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Agung RI untuk Kokohkan Tata Kelola

Brantas Abipraya Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Agung RI untuk Kokohkan Tata Kelola

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Pembangunan Pipa Gas di Dusem Bakal Perkuat Ketahanan Energi dan Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Pembangunan Pipa Gas di Dusem Bakal Perkuat Ketahanan Energi dan Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:54 WIB

Brantas Abipraya Perkuat Transportasi Publik lewat Mastran BRT Bandung

Brantas Abipraya Perkuat Transportasi Publik lewat Mastran BRT Bandung

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:09 WIB

Terkini

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:49 WIB

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit

Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:58 WIB

Aktivis BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Amnesty Singgung Kapolri Baru

Aktivis BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Amnesty Singgung Kapolri Baru

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:53 WIB

Pembiayaan Kendaraan Listrik Melonjak 34,67 Persen

Pembiayaan Kendaraan Listrik Melonjak 34,67 Persen

Otomotif | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:44 WIB

×