Janjikan Uang Rp2,5 M, Ini Hukuman Buat Sudi dan Dandung

Jum'at, 02 September 2016 | 12:47 WIB
Janjikan Uang Rp2,5 M, Ini Hukuman Buat Sudi dan Dandung
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis pidana penjara kepada dua pejabat PT. Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Sudi divonis tiga tahun dan dibebankan untuk membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, sementara Dandung dipidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa satu (Sudi) dan terdakwa dua (Dandung) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes saat membacakan vonis di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut‎ Sudi dengan pidana penjara empat tahun plus denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan menuntut sementara Dandung dengan pidana tiga tahun penjara plus denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim menilai Sudi dan Dandung melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Ada hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Hal memberatkan, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meri‎ngankan, mereka belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, berjanji tak mengulangi perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Meski terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam vonis, majelis hakim menilai Sudi dan Dandung terbukti menjanjikan sesuatu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Keduanya dinilai terbukti menjanjikan uang Rp2,5 miliar kepada dua anak buah Jaksa Agung M. Prasetyo tersebut untuk mengamankan kasus Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI