Ini Klarifikasi Imigrasi soal Deportasi Saksi Ahli Jessica

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 07 September 2016 | 05:02 WIB
Ini Klarifikasi Imigrasi soal Deportasi Saksi Ahli Jessica
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mengklarifikasi kedatangan saksi ahli untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso, Beng Beng Ong ke Bali dengan visa kunjungan pada tahun 2002. Saat itu Ong bekerja sebagai tim forensik korban bom.

"Saat itu dia ke Bali sebagai bagian dari tim forensik dari Australia, anggota rombongan yang datang atas permintaan pemerintah Indonesia. Jadi, ada pengecualian," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Klarifikasi ini dikeluarkan oleh pihak Imigrasi menyusul pengakuan Beng Beng Ong yang berkebangsaan Australia dalam sidang perkara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) kemarin.

Ong mengakui datang menggunakan visa kunjungan. Tetapi mengungkapkan dirinya juga menggunakan visa yang sama ketika menjadi anggota tim forensik peristiwa Bom Bali beberapa tahun lalu.

Menurut Heru, dalam kedatangannya sebagai ahli yang memberikan kesaksian di pengadilan, Beng Beng Ong tidak bisa hanya bermodalkan visa kunjungan.

Sesuai Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dia harus menggunakan visa tinggal terbatas. Pihak Imigrasi pun menganggap dosen senior Universitas Queensland itu bersalah dan melakukan tindakan deportasi serta pencekalan kedatangan ke Indonesia kepadanya selama enam bulan.

"Padahal mengurus visa tinggal terbatas itu tidak sulit, tidak mahal dan bisa langsung dikerjakan di bandara Indonesia. Warga negara Indonesia yang menjadi sponsor kedatangan juga harus peka terhadap hal ini," tutur Heru.

Beng Beng Ong sendiri diwajibkan untuk kembali ke Australia pada pukul 05.00 WIB dari Indonesia. Saat ini paspornya masih ditahan oleh Imigrasi dan akan dikembalikan sesaat sebelum dia memasuki pesawat di Bandara Soekarno Hatta.

Kasus Beng Beng Ong sendiri mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin mempermasalahkan visa yang dimiliki oleh Beng Beng Ong. Ketika ditanyakan JPU Ardito Muwardi, pakar patologi forensik itu mengaku datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Menurut JPU, hal ini ilegal karena Beng Beng Ong datang dalam kapasitasnya sebagai ahli.

JPU menyandarkan argumentasinya pada Pasal 89 ayat (1) PP 31/2011 yang berbunyi, "Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain".

Semestinya, menurut Ardito, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai pasal 102 ayat (2) PP 31/2011, karena Beng Beng Ong berstatus ahli dan menerima bayaran atas jasanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saksi Jessica, Beng Ong, Angkat Kaki dari Jakarta Besok Pagi

Saksi Jessica, Beng Ong, Angkat Kaki dari Jakarta Besok Pagi

News | Selasa, 06 September 2016 | 21:56 WIB

Keteledoran Para Pengacara Jessica Bikin Beng Ong Diusir

Keteledoran Para Pengacara Jessica Bikin Beng Ong Diusir

News | Selasa, 06 September 2016 | 21:40 WIB

Saksi Jessica, Beng Ong, Dideportasi dan Dicekal Enam Bulan

Saksi Jessica, Beng Ong, Dideportasi dan Dicekal Enam Bulan

News | Selasa, 06 September 2016 | 21:14 WIB

Kasus Saksi Jessica, Beng Ong, Belum Diputuskan Usai Diciduk

Kasus Saksi Jessica, Beng Ong, Belum Diputuskan Usai Diciduk

News | Selasa, 06 September 2016 | 18:00 WIB

Kronologis Saksi Penting Jessica, Beng Ong, Diciduk di Bandara

Kronologis Saksi Penting Jessica, Beng Ong, Diciduk di Bandara

News | Selasa, 06 September 2016 | 17:48 WIB

Beng Ong Diamankan Imigrasi, Pengacara Jessica akan Diperiksa

Beng Ong Diamankan Imigrasi, Pengacara Jessica akan Diperiksa

News | Selasa, 06 September 2016 | 17:12 WIB

Imigrasi Ternyata Pantau Sidang Jessica dengan Saksi Beng Ong

Imigrasi Ternyata Pantau Sidang Jessica dengan Saksi Beng Ong

News | Selasa, 06 September 2016 | 17:06 WIB

Imigrasi Dalami Penggunaan Visa Saksi Ahli Jessica

Imigrasi Dalami Penggunaan Visa Saksi Ahli Jessica

News | Selasa, 06 September 2016 | 14:07 WIB

Imigrasi Amankan Saksi Ahli Jessica, Beng Beng Ong

Imigrasi Amankan Saksi Ahli Jessica, Beng Beng Ong

News | Selasa, 06 September 2016 | 13:31 WIB

Beng Beng Ong, Saksi Ahli Jessica, Berurusan dengan Imigrasi

Beng Beng Ong, Saksi Ahli Jessica, Berurusan dengan Imigrasi

News | Selasa, 06 September 2016 | 13:20 WIB

Terkini

Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa

Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa

News | Senin, 13 April 2026 | 15:02 WIB

Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat

Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat

News | Senin, 13 April 2026 | 14:50 WIB

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

News | Senin, 13 April 2026 | 14:48 WIB

Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz

Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 14:31 WIB

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

News | Senin, 13 April 2026 | 14:27 WIB

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

News | Senin, 13 April 2026 | 14:22 WIB

3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka

3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka

News | Senin, 13 April 2026 | 14:19 WIB

Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing

Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing

News | Senin, 13 April 2026 | 14:09 WIB

Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul

Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul

News | Senin, 13 April 2026 | 14:08 WIB

Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz

Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 14:06 WIB