Deportasi Beng Ong Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Jessica

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 08 September 2016 | 05:49 WIB
Deportasi Beng Ong Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Jessica
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kasus Imigrasi yang menimpa saksi ahli pihak Jessica Wongso, terdakwa perkara meninggalnya Wayan Mirna Salihin, akan dipertimbangkan oleh jaksa dalam tuntutan hukuman.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9) malam.
Pihaknya juga menunggu keputusan Majelis Hakim yang diketuai Kisworo mengenai hal tersebut.

"Nanti akan kami nilai dalam tuntutan, sekarang masih dikaji," ujar Ardito.

Kasus Beng Beng Ong, pakar patologi forensik dari Australia yang memberikan keterangan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) malam, mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan visa yang dimilikinya.

Ketika ditanyakan JPU Ardito Muwardi, pakar patologi forensik itu mengaku datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Menurut JPU, hal ini ilegal karena Beng Beng Ong datang dalam kapasitasnya sebagai ahli.

"Seharusnya saksi ahli datang dengan visa tinggal terbatas, bukan visa kunjungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Ardito.

JPU menyandarkan argumentasinya pada Pasal 89 ayat (1) PP 31/2011 yang berbunyi, "Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain".

Semestinya, menurut Ardito, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai pasal 102 ayat (2) PP 31/2011, karena Beng Beng Ong berstatus ahli dan menerima bayaran atas jasanya.

Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi langsung mengambil tindakan atas Beng Beng Ong dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, dosen senior Universitas Queensland itu dianggap bersalah karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu menggunakan bebas visa kunjungan untuk datang ke Indonesia, bukan visa tinggal terbatas seperti diharuskan bagi seorang tenaga ahli.

Pemerintah pun langsung mendeportasi Ong dan melarangnya datang ke Indonesia selama enam bulan.

"Yang bersangkutan memenuhi unsur yang tertuang dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Empat Alasan Ahli Jika Mirna Bukan Keracunan Sianida

Empat Alasan Ahli Jika Mirna Bukan Keracunan Sianida

News | Kamis, 08 September 2016 | 05:03 WIB

Dua Alasan Jaksa Nilai Keterangan Saksi Ahli Jessica Meragukan

Dua Alasan Jaksa Nilai Keterangan Saksi Ahli Jessica Meragukan

News | Rabu, 07 September 2016 | 23:34 WIB

Jessica Minta Hakim Tunda Sidang Pekan Depan

Jessica Minta Hakim Tunda Sidang Pekan Depan

News | Rabu, 07 September 2016 | 22:52 WIB

Berteriak, Ayah Mirna Diusir Polisi dari Sidang Jessica

Berteriak, Ayah Mirna Diusir Polisi dari Sidang Jessica

News | Rabu, 07 September 2016 | 22:10 WIB

Meski Kuburan Mirna Dibongkar, Sudah Tak Efektif Cari Sianida

Meski Kuburan Mirna Dibongkar, Sudah Tak Efektif Cari Sianida

News | Rabu, 07 September 2016 | 21:00 WIB

Pengacara Jessica Yakin Mirna Bukan Korban Pembunuhan

Pengacara Jessica Yakin Mirna Bukan Korban Pembunuhan

News | Rabu, 07 September 2016 | 20:09 WIB

Foto Mirna dengan Wajah Merah Dimentahkan

Foto Mirna dengan Wajah Merah Dimentahkan

News | Rabu, 07 September 2016 | 19:32 WIB

Saksi Dibentak Jaksa, Pengacara Jessica: Ikuti Aturan Mainlah!

Saksi Dibentak Jaksa, Pengacara Jessica: Ikuti Aturan Mainlah!

News | Rabu, 07 September 2016 | 20:01 WIB

Ribut, Pengacara Jessica: Hormati Saksi Saya, Jangan Bentak!

Ribut, Pengacara Jessica: Hormati Saksi Saya, Jangan Bentak!

News | Rabu, 07 September 2016 | 18:25 WIB

Kenapa Polri Pindahkan Pelaku Teror Bom Gereja Medan ke Jakarta?

Kenapa Polri Pindahkan Pelaku Teror Bom Gereja Medan ke Jakarta?

News | Rabu, 07 September 2016 | 17:18 WIB

Terkini

Polemik Ceramah JK di UGM, GAMKI Ancam Lapor ke Polisi karena Dinilai Singgung Umat Kristen

Polemik Ceramah JK di UGM, GAMKI Ancam Lapor ke Polisi karena Dinilai Singgung Umat Kristen

News | Senin, 13 April 2026 | 12:18 WIB

Menteri Dody: Proyek Sekolah Rakyat di Surabaya Garapan Waskita Karya Progressnya Baik

Menteri Dody: Proyek Sekolah Rakyat di Surabaya Garapan Waskita Karya Progressnya Baik

News | Senin, 13 April 2026 | 12:13 WIB

Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan

Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan

News | Senin, 13 April 2026 | 12:06 WIB

Setelah Iran, AS Serang Kuba? Miguel Daz-Canel: Saya Siap Mati Demi Revolusi!

Setelah Iran, AS Serang Kuba? Miguel Daz-Canel: Saya Siap Mati Demi Revolusi!

News | Senin, 13 April 2026 | 11:59 WIB

Dinilai Lebih Cepat dan Presisi, Bagaimana Teknologi AI BRIN Bantu Petakan Pesisir Pantura?

Dinilai Lebih Cepat dan Presisi, Bagaimana Teknologi AI BRIN Bantu Petakan Pesisir Pantura?

News | Senin, 13 April 2026 | 11:55 WIB

Diancam Trump Bakal Dikirim ke Neraka, Iran Siapkan 'Pusaran Maut' di Selat Hormuz

Diancam Trump Bakal Dikirim ke Neraka, Iran Siapkan 'Pusaran Maut' di Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 11:54 WIB

BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Ekstrem di Jabodetabek Hingga 17 April

BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Ekstrem di Jabodetabek Hingga 17 April

News | Senin, 13 April 2026 | 11:47 WIB

Sindiran Telak Mark Carney ke Trump, Kanada Perkuat Gerakan Boikot Produk AS

Sindiran Telak Mark Carney ke Trump, Kanada Perkuat Gerakan Boikot Produk AS

News | Senin, 13 April 2026 | 11:46 WIB

Sinergi BNI dan Pemerintah Dorong Hunian Layak serta Ekonomi Rakyat di Manado

Sinergi BNI dan Pemerintah Dorong Hunian Layak serta Ekonomi Rakyat di Manado

News | Senin, 13 April 2026 | 11:45 WIB

Kisah Anak-anak Iran di Tengah Perang: Aku Stres Banyak Suara Ledakan, Berlindung Agar Tak Terbunuh

Kisah Anak-anak Iran di Tengah Perang: Aku Stres Banyak Suara Ledakan, Berlindung Agar Tak Terbunuh

News | Senin, 13 April 2026 | 11:43 WIB