Pejabat BPJN IX Maluku Ajukan Justice Collaborator pada KPK

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Kamis, 08 September 2016 | 16:00 WIB
Pejabat BPJN IX Maluku Ajukan Justice Collaborator pada KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta [suara.com/Adrian Mahakam]

Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary mengajukan permohonan justice collabolator (JC) kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ingin  membantu KPK dalam mengungkapkan dalang dalam perkara suap anggota Komisi V DPR RI terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Hari ini baru saja menyerahkan surat permohonan JC. Itu karena Pak Amran telah siap bongkar atasannya di PUPR dan Anggota Komisi V DPR penerima uang dan inisiator dari dana aspirasi dalam proyek di PUPR ini," kata Kuasa Hukum Amran, Hendra Karianga usai menemani kliennya di Gedung KPK, jalan  Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).

Menurutnya, Amran telah memepersiapkan dokumen dan psikologisnya untuk bisa membantu KPK bongkar pelaku utama atas perkara yang terbongkar dari operasi tangkap tangan mantan Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti W Putranti itu.

"Kasus ini kan dasarnya dari kesepakatan antara pimpinan Komisi V dan petinggi di PUPR. Jadi Amran hanya pelaksana saja termasuk suap yang diberikan Abdul Khoir itu disalurkan atau mengalir ke pejabat teras di PUPR,"ujarnya.

Hendra menjelaskan, uang yang diterima Amran Rp15 miliar dari para kontraktor proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, Direktur PT Windhu Tunggal Utama yaitu Abdul Khoir serta rekannya Aseng itu sebagai mahar. Sebab sudah menjadi rahasia umum kontraktor harus membeli pekerjaan atau proyek yang uangnya untuk pajak ke elit PUPR.

"Uang tersebut tidak dimakan sendiri, mengalir sampai atasan Amran dari tingkat Kepala Biro, Dirjen, sampai Sekjen juga DPR dan kalau itu sudah seperti kebiasaaan atu kewajiban supaya tidak masa jabatannya akan singkat selaku kepala BPJN," katanya.

Melihat dasar perkara, lanjut dia, dana aspirasi ini nama dan nomenklaturnya tidak seusai kebutuhan sebab hanya didasarkan kesepakatan Komisi V DPR dan PUPR. Kalau bicara proyek dari APBN pada program pembangunan nasional dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang didiskusikan mulai tingkat desa sampai nasional.

"Namun berbeda dengan dana aspirasi itu tidak ada perencanaan dari bawah dan Amran pun menyatakan dirinya hanya sebagai operator bertugas mencari kontrktor dan seluruh anggarn sudah disiapkan DPR dan PUPR termasuk besaran potongan untuk masuk kantong-kantong pribadi mereka. Seperti dari Anggaran Rp1,9 triliun itu berapa bagian Damayanti sudah dijatah dapat 60 miliar, dan anggota DPR lain sampai tingkat pimpinan Komisi V dan juga pejabat PUPR," kata Hendra.

Hendra mengatakan, fakta ini bisa disebut anggaran sudah didisain oleh DPR dan PUPR sebab Kepala BPJN hanya terima perencanaan dari atasannya. Maka melihat asal-usul dana dan tugas fungsi dalam proyek ini, Hendra mwminta KPK agar usut secara lengkap, dan tidak bisa membersihkan infrastruktur dengan hanya menjerat pemeran yang bawah dan lemah namun dengan mengungkap aktor intelektualnya.

"Kalau kita ingin berantas korupsi harus semua diungkap, tidak bisa sepotong-potong. Maka sangat naif kalau ini berhenti tidak sampai pelaku intelektual dana aspirasi yang juga menerima uangnya. Dan klien saya siap bongkar semua, Amran siap bongkar semua, dia tidak mau jadi tumbal ditambah akan juga ungkap sampai Sekjen yang telah menerima 20 ribu dolar Amerika meski telah mengembalikan 10 ribu dolar yang harusnya oleh KPK itu jadi barang bukti untuk menjeratnya," kata Hendra.

Diduga, Amran meminta uang kepada para pengusaha dengan menjanjikan bahwa para pengusaha akan mendapatkan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR. Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga anggota Komisi V DPR sebagai tersangka diantaranya Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Tersangka lain, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir selaku pemberi suap, dua staf Damayanti di Komisi V yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari‎.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keberatan Dituntut 6 Tahun, Damayanti Jadikan Anak sebagai Alasan

Keberatan Dituntut 6 Tahun, Damayanti Jadikan Anak sebagai Alasan

News | Rabu, 07 September 2016 | 17:19 WIB

KPK Resmi Menahan Anggota DPR Andi Taufan Tiro

KPK Resmi Menahan Anggota DPR Andi Taufan Tiro

News | Selasa, 06 September 2016 | 18:46 WIB

KPK Periksa Penyuap Damayanti di Proyek Jalan Kementerian PUPR

KPK Periksa Penyuap Damayanti di Proyek Jalan Kementerian PUPR

News | Selasa, 30 Agustus 2016 | 11:00 WIB

Damayanti Dituntut 6 tahun Penjara

Damayanti Dituntut 6 tahun Penjara

Foto | Senin, 29 Agustus 2016 | 18:47 WIB

Terbukti Kena Suap, Anak Buah Mega Dituntut Enam Tahun Penjara

Terbukti Kena Suap, Anak Buah Mega Dituntut Enam Tahun Penjara

News | Senin, 29 Agustus 2016 | 18:19 WIB

Akan Dituntut Jaksa KPK, Damayanti Ingin Kerjasamanya Dihargai

Akan Dituntut Jaksa KPK, Damayanti Ingin Kerjasamanya Dihargai

News | Senin, 29 Agustus 2016 | 15:49 WIB

Buntut Kasus Damayanti, KPK Periksa Anak Buah Cak Imin

Buntut Kasus Damayanti, KPK Periksa Anak Buah Cak Imin

News | Jum'at, 05 Agustus 2016 | 12:38 WIB

Ketua Komisi V DPR Jadi Saksi di Sidang Damayanti

Ketua Komisi V DPR Jadi Saksi di Sidang Damayanti

Foto | Rabu, 20 Juli 2016 | 15:57 WIB

Pertemuan Soal Proyek Jalan di Maluku Diakui Pernah Ada

Pertemuan Soal Proyek Jalan di Maluku Diakui Pernah Ada

News | Rabu, 20 Juli 2016 | 15:45 WIB

PDI Perjuangan Lakukan PAW Damayanti dan Honingsani

PDI Perjuangan Lakukan PAW Damayanti dan Honingsani

News | Rabu, 20 Juli 2016 | 13:49 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×