Suara.com - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8). Damayanti Wisnu Putranti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Damayanti diyakini jaksa telah menerima suap berupa fee dari pengusaha Abdul Khoir terkait program aspirasi miliknya dan milik Budi Supriyanto di provinsi Maluku dan Maluku Utara. [suara.com/Oke Atmaja]
Damayanti Dituntut 6 tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2016 | 18:47 WIB
BERITA TERKAIT
Terbukti Kena Suap, Anak Buah Mega Dituntut Enam Tahun Penjara
29 Agustus 2016 | 18:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:28 WIB
Foto | 18:26 WIB
Foto | 17:30 WIB
Foto | 19:28 WIB
Foto | 16:14 WIB
Foto | 14:25 WIB
Foto | 19:15 WIB