Kata Jaksa Agung Soal Kelanjutan Kasus "Papa Minta Saham" Setnov

Ruben Setiawan

Sabtu, 10 September 2016 | 04:00 WIB
Kata Jaksa Agung Soal Kelanjutan Kasus "Papa Minta Saham" Setnov
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, usai menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya di Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/2/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kejaksaan Agung bersikukuh tetap melanjutkan penyelidikan kasus "Papa Minta Saham" eks Ketua DPR, Setya Novanto kendati Mahkamah Konstitusi menyebutkan informasi elektronik yang dimiliki kejaksaan dalam mengusut kasus itu ilegal karena rekaman didapat bukan atas permintaan penegak hukum.

"Kita masih tetap penyelidikan ya, nanti tanyakanlah ke Pak JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Meski putusan MK sudah final dan mengikat, ia menegaskan tentunya putusan itu tidak berlaku surut dengan mencontohkan pelaksanaan eksekusi mati meski MK mengabulkan permintaan terpidana mati namun eksekusi tetap jalan.

"Kita tak terpengaruh ya keputusan-keputusan itu, ini supaya dipahami. Jangan disalah-salahkan jaksa, mereka sudah bekerja," katanya.

Dikatakan, pihaknya sudah menemukan adanya permufakatan jahat namun MK mengatakan tidak.

"Ini suatu hal yang tentunya memerlukan pengkajian ulang dari kita. Ya ini fakta masalahnya seperti itu, mau apalagi," tegasnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda menyarankan jaksa agung tidak perlu mempublikasikan penghentian kasus pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Setya Novanto.

"Gak perlu, dengan ini sudah selesai, sudah `clear. Cukup internal mereka saja. Nanti malah buat Jaksa Agung tambah malu," katanya.

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita, dengan adanya putusan tersebut otomatis akan mempengaruhi pengusutan kasus 'Pemufakatan Jahat' yang datangani Kejaksaan Agung.

"Putusan MK ini paling tidak akan mempengaruhi pendapat publik, pendapat hakim. Kalau diteruskan (penyelidikan) tidak akan mudah," katanya.

Dalam perkara itu hanya ada tiga saksi yaitu mantan Ketua DPR Setya Novanto, bekas Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan pengusaha Riza Chalid.

Kejaksaan dalam hal ini baru memeriksa pelapor yaitu Maroef Sjamsuddin. Sedangkan kedudukan Setnov sebagai terlapor dan Riza Chalid belum dimintai keterangan lantaran berada diluar negeri. Sehingga, kata Romli dikasus ini hanya ada satu saksi.

"Karena apa, orangnya kabur kok (Riza Chalid) sekarang gini, tiga orang ketemu yang satu kabur, tinggal dua, satu sudah diperiksa," katanya. "Yang dua itu satu melaporkan (Maroef Sjamsuddin), satu dilaporkan (Setnov), kata hukum Ulus Testis Nulus Testis, satu saksi bukan saksi," katanya.

Menurut dia, Kejaksaan sulit membuktikan perkara seperti yang dituduhkan lantaran tidak ada bukti yang kuat meski diperkuat dengan adanya putusan MK.

"Kan gak ada bukti. Jadi kalau Setya Novanto tidak mengajukan ke MK juga gak bakal dikembangin," kata Romli.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 16:05 WIB

Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!

Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!

News | Kamis, 27 November 2025 | 15:15 WIB

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:45 WIB

Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!

Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:31 WIB

Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?

Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?

Lifestyle | Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny

Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny

Lifestyle | Senin, 13 Oktober 2025 | 15:28 WIB

Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto

Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto

Lifestyle | Senin, 13 Oktober 2025 | 15:11 WIB

Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam

Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam

News | Minggu, 07 September 2025 | 16:35 WIB

Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?

Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:38 WIB

"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?

"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?

Video | Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:05 WIB

Terkini

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB