Buka Peluang Periksa Raja Juli! KPK Tunggu Fakta Baru yang Muncul di Sidang Bupati Kuansing

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 03 November 2026 | 14:32 WIB
Buka Peluang Periksa Raja Juli! KPK Tunggu Fakta Baru yang Muncul di Sidang Bupati Kuansing
Ketua KPK Setyo Budiyanto. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut peluang pemeriksaan terhadap Menhut Raja Juli Antoni bergantung pada fakta persidangan.
  • Raja Juli mengakui menerima amplop dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 dan mengembalikannya.
  • KPK menetapkan Suhardiman bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait perkara dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Pemanggilan akan bergantung pada perkembangan keterangan yang muncul selama persidangan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keterangan tambahan dalam sidang dapat menjadi dasar jaksa menyusun laporan pengembangan hasil penuntutan.

"Artinya bahwa dalam proses pemeriksaan di persidangan itu ada tambahan-tambahan, tidak menutup kemungkinan jaksa akan membuat laporan pengembangan hasil penuntutan. Dan itu nanti dilaporkan," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Setyo menjelaskan, laporan tersebut akan disampaikan secara berjenjang dari direktorat penuntutan hingga pimpinan KPK. Hasilnya akan menentukan langkah lanjutan yang dapat ditempuh lembaga antirasuah.

“Ya kalau ada hal-hal yang masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan, nanti jaksanya membuat laporan. Dan itu laporan dilaporkan secara berjenjang dari direktur penuntutan, ke penindakan, Kedeputian Penindakan, sampai ke pimpinan," ujar Setyo.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

Terima Amplop

Nama Raja Juli menjadi sorotan setelah ia mengakui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Namun, Raja Juli mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan telah meminta ajudannya mengembalikannya.

“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," kata Raja Juli.

baca juga

Ia mengatakan baru menyadari amplop yang ditutup dengan map itu setelah pertemuan berakhir.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli.

Menurut Raja Juli, amplop itu baru dikembalikan kepada Suhardiman pada Jumat (12/6/2026). Ia menyebut pengembalian tersebut dilengkapi surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.

Dalam perkara yang menjerat Suhardiman, KPK sebelumnya mengungkap dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT), selain dugaan suap jual beli jabatan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sementara itu, pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.

“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” tambah dia.

KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan.

Ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Hadirkan sebagai Saksi!

Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Hadirkan sebagai Saksi!

News | Selasa, 03 November 2026 | 08:49 WIB

Febrie Adriansyah Bantah Peras Tan Kian Rp55 Miliar: Saya Asing dengan Istilah 'Dinginkan'

Febrie Adriansyah Bantah Peras Tan Kian Rp55 Miliar: Saya Asing dengan Istilah 'Dinginkan'

News | Selasa, 03 November 2026 | 07:19 WIB

Ferry Boboho Lapor soal Kasus Harvey Moeis, Febrie Adriansyah: Nggak Usah Ikut Campur

Ferry Boboho Lapor soal Kasus Harvey Moeis, Febrie Adriansyah: Nggak Usah Ikut Campur

News | Senin, 02 November 2026 | 19:37 WIB

Terkini

Buka Peluang Periksa Raja Juli! KPK Tunggu Fakta Baru yang Muncul di Sidang Bupati Kuansing

Buka Peluang Periksa Raja Juli! KPK Tunggu Fakta Baru yang Muncul di Sidang Bupati Kuansing

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:32 WIB

Investasi Rp15 Triliun, Proyek Pabrik Kimia Dasar di Cilegon Bisa Kurangi Impor Bahan Baku Industri

Investasi Rp15 Triliun, Proyek Pabrik Kimia Dasar di Cilegon Bisa Kurangi Impor Bahan Baku Industri

Jabar | Selasa, 03 November 2026 | 14:31 WIB

Full Count Tayang 2027, Kim Rae Won dan Park Hoon Bersaing Jadi Manajer

Full Count Tayang 2027, Kim Rae Won dan Park Hoon Bersaing Jadi Manajer

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 14:30 WIB

Petani Sawit Berpotensi Keluar dari Sistem RSPO Jika Pendapatan Terus Menurun

Petani Sawit Berpotensi Keluar dari Sistem RSPO Jika Pendapatan Terus Menurun

Jatim | Selasa, 03 November 2026 | 14:25 WIB

Kontroversi Listyo Sigit Prabowo Saat Jadi Kapolri: Dari Skandal Sambo hingga Tragedi Rantis Brimob

Kontroversi Listyo Sigit Prabowo Saat Jadi Kapolri: Dari Skandal Sambo hingga Tragedi Rantis Brimob

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:21 WIB

Hadapi PSMS Medan di League Cup, Persija Masih Ragu-ragu Turunkan Shayne Pattynama

Hadapi PSMS Medan di League Cup, Persija Masih Ragu-ragu Turunkan Shayne Pattynama

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 14:20 WIB

DPRD DKI Dorong Anggaran Rp1,5 Triliun Sentuh Ekonomi Kampung Kumuh

DPRD DKI Dorong Anggaran Rp1,5 Triliun Sentuh Ekonomi Kampung Kumuh

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:20 WIB

Review Dead-End Job: Horor Korea yang Menyindir Kejamnya Dunia Kerja

Review Dead-End Job: Horor Korea yang Menyindir Kejamnya Dunia Kerja

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 14:20 WIB

Urutan Pemakaian Produk Skincare Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah Merata

Urutan Pemakaian Produk Skincare Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah Merata

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 14:20 WIB

Jamdatun Soal RUU Perampasan Aset: Negara Lain Tinggalkan Mekanisme NCB Karena Rawan Abusif

Jamdatun Soal RUU Perampasan Aset: Negara Lain Tinggalkan Mekanisme NCB Karena Rawan Abusif

News | Selasa, 03 November 2026 | 14:17 WIB

×