- Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut peluang pemeriksaan terhadap Menhut Raja Juli Antoni bergantung pada fakta persidangan.
- Raja Juli mengakui menerima amplop dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 dan mengembalikannya.
- KPK menetapkan Suhardiman bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait perkara dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Pemanggilan akan bergantung pada perkembangan keterangan yang muncul selama persidangan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keterangan tambahan dalam sidang dapat menjadi dasar jaksa menyusun laporan pengembangan hasil penuntutan.
"Artinya bahwa dalam proses pemeriksaan di persidangan itu ada tambahan-tambahan, tidak menutup kemungkinan jaksa akan membuat laporan pengembangan hasil penuntutan. Dan itu nanti dilaporkan," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Setyo menjelaskan, laporan tersebut akan disampaikan secara berjenjang dari direktorat penuntutan hingga pimpinan KPK. Hasilnya akan menentukan langkah lanjutan yang dapat ditempuh lembaga antirasuah.
“Ya kalau ada hal-hal yang masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan, nanti jaksanya membuat laporan. Dan itu laporan dilaporkan secara berjenjang dari direktur penuntutan, ke penindakan, Kedeputian Penindakan, sampai ke pimpinan," ujar Setyo.

Terima Amplop
Nama Raja Juli menjadi sorotan setelah ia mengakui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Namun, Raja Juli mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan telah meminta ajudannya mengembalikannya.
“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," kata Raja Juli.
Ia mengatakan baru menyadari amplop yang ditutup dengan map itu setelah pertemuan berakhir.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli.
Menurut Raja Juli, amplop itu baru dikembalikan kepada Suhardiman pada Jumat (12/6/2026). Ia menyebut pengembalian tersebut dilengkapi surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
Dalam perkara yang menjerat Suhardiman, KPK sebelumnya mengungkap dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT), selain dugaan suap jual beli jabatan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sementara itu, pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.
“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” tambah dia.
KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing.