Bupati Banyuasin Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Selasa, 13 September 2016 | 10:48 WIB
Bupati Banyuasin Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dikawal petugas kepolisian saat memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Minggu (4/9) malam. (Antara)

Suara.com - KPK memeriksa Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Ini adalah pemeriksaan perdana Anton sebagai tersangka.

Anton sudah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Datang dengan mengenakan seragam tahanan khas KPK, Anton tampak malu untuk berbicara kepada media.Dia pun langsung masuk ke dalam gedung KPK dan dikawal oleh petugas KPK.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Anak Mantan Bupati Banyuasin tersebut diperiksa sebagai tersangka.

"Iya, pemeriksaan perdana sebagai tersangka," kata Priharsa, Selasa (13/9/2016).

Yan Anton ditangkap KPK bersama Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin, Sutaryo.

Kemudian pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami, Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Rustami dan Kirman selaku orang kepercayaan Yan Anton. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yan Anton diduga menerima suap dari seorang pengusaha Zulfikar Muharrami. Pengusaha itu ingin terlibat dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Yan Anton menerima suap Rp1 miliar untuk berangkat haji.

Yan Anton bersama anak buahnya Rustami, Umar Usman, dan Sutaryo, serta Kirman disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Zulfikar disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Tersangka KPK, Ini Total Kekayaan Bupati Banyuasin

Jadi Tersangka KPK, Ini Total Kekayaan Bupati Banyuasin

News | Selasa, 06 September 2016 | 16:25 WIB

Dibekuk KPK, Golkar Minta Yan Anton Taati Proses Hukum

Dibekuk KPK, Golkar Minta Yan Anton Taati Proses Hukum

News | Senin, 05 September 2016 | 13:21 WIB

Mendagri Merasa Salah dengan Kasus Bupati Banyuasin Dibekuk KPK

Mendagri Merasa Salah dengan Kasus Bupati Banyuasin Dibekuk KPK

News | Senin, 05 September 2016 | 09:48 WIB

Mendagri Tunggu KPK untuk Pecat Bupati Banyuasin

Mendagri Tunggu KPK untuk Pecat Bupati Banyuasin

News | Senin, 05 September 2016 | 04:01 WIB

Terkini

Belum Juga Berunding, Donald Trump Ancam Iran dengan Pemenggalan

Belum Juga Berunding, Donald Trump Ancam Iran dengan Pemenggalan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:42 WIB

Bahlil Bantah 3 Perusahaan Disebut Aktivasi Izin Tambang di Raja Ampat

Bahlil Bantah 3 Perusahaan Disebut Aktivasi Izin Tambang di Raja Ampat

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:42 WIB

Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?

Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:37 WIB

3 Parfum Mykonos Paling Wangi Pilihan Owner untuk Pagi, Siang hingga Malam

3 Parfum Mykonos Paling Wangi Pilihan Owner untuk Pagi, Siang hingga Malam

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:35 WIB

Api Mengamuk di Kawasan Bromo, Akses Wisata dari Lumajang dan Malang Ditutup

Api Mengamuk di Kawasan Bromo, Akses Wisata dari Lumajang dan Malang Ditutup

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:34 WIB

Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya

Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:33 WIB

Gemini Spark Hadir di Indonesia: Agen AI 'Mandiri' yang Bekerja 24/7 Saat Anda Tidur

Gemini Spark Hadir di Indonesia: Agen AI 'Mandiri' yang Bekerja 24/7 Saat Anda Tidur

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Insecurity Is My Middle Name: Seni Berdamai dengan Kekurangan

Insecurity Is My Middle Name: Seni Berdamai dengan Kekurangan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Prahara Pulau Emas, Potret Luka Bencana Sumatra Dipamerkan di Aceh

Prahara Pulau Emas, Potret Luka Bencana Sumatra Dipamerkan di Aceh

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Timnas Indonesia Digilas Vietnam, Erick Thohir Singgung Masa Depan John Herdman

Timnas Indonesia Digilas Vietnam, Erick Thohir Singgung Masa Depan John Herdman

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:26 WIB

×