Menunggu Detik-detik Sidang ke 21 Kasus Mirna

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 15 September 2016 | 12:47 WIB
Menunggu Detik-detik Sidang ke 21 Kasus Mirna
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Salah satu pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso menjelaskan kenapa sidang hari ini -- yang ke 21 -- terlambat dimulai sampai berjam-jam. Sidang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, tetapi ditunda sampai jam 14.00 WIB nanti.

"Kita sih udah tepat waktu, cuma kan bagaimana, hakim ada agenda. Lalu kedua karena terdakwa (Jessica) juga kan baru datang. Kemarin kan sidang sampai malam," kata Bostam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hari ini, rencananya pengacara Jessica menghadirkan tiga saksi ahli. Namun, kata Bostam, baru dua ahli yang dipastikan akan hadir. Mereka adalah ahli digital forensik dan ahli psikiatri.

"Firmansyah, psikiatri. Udah. barusan sudah confirm," kata Bostam.

Sidang ke 20, kemarin, pengacara Jessica menghadirkan ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan dan ahli patologi anatomi dari Universitas Hasanuddin, Gatot Susilo Lawrence.

Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan, menilai pemeriksaan barang bukti kasus kematian Wayan Mirna Salihin melanggar ‎ketentuan hukum. Ketentuan yang dimaksud yaitu Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara, serta laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik Polri.

"Pasal 58 Peraturan Kapolri menjelaskan bahwa pemeriksaan barang bukti untuk kasus keracunan dan korban meninggal wajib memenuhi persyaratan teknis," kata Otto dalam persidangan keduapuluh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Otto kemudian menunjukkan syarat-syarat teknis tersebut melalui proyektor. Dia menjabarkan barang bukti berupa organ tubuh Mirna, di antaranya ‎lambung beserta isi yang beratnya 100 gram, hati 100 gram, ginjal 100 gram, jantung 100 gram, tissue adipose atau jaringan lemak bawah perut 100 gram, dan otak 100 gram.

"Ini tidak dilakukan (autopsi), padahal ini wajib," ujar dia.

Selain itu ada sejumlah barang bukti lainnya yang harus diperiksa, yaitu urine sebanyak 25 mililiter, darah 100 mililiter, sisa makanan, minuman, obat-obatan, peralatan lain, seperti piring, gelas, sendok, garpu, alat suntik, dan barang-barang lain yang berkaitan. Kemudian dia juga menyebut barang bukti pembanding yang seharusnya diperiksa.

"Jadi ada berapa item yang tidak diambil untuk diperiksa," tutur dia.

Dalam Peraturan Kapolri disebutkan bahwa pengambilan barang bukti organ tubuh dan cairan tubuh korban yang mati dilakukan dengan cara autopsi oleh dokter. ‎

Otto kemudian bertanya saksi ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan yang dihadirkan di persidangan mengenai bagaimana jika autopsi tidak dilakukan.

"Kalau ini aturan hukum, harus dipatuhi. Dan ini tidak valid," kata Budiawan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika langsung menyela. Dia keberatan karena Budiawan menjawab bukan dalam kapasitas sebagai ahli.

"Majelis, dia ini bukan ahli hukum," kata Shandy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun

Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun

Entertainment | Sabtu, 18 April 2026 | 15:05 WIB

PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?

PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:00 WIB

Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso

Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 17:04 WIB

Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat

Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat

Entertainment | Sabtu, 31 Mei 2025 | 19:18 WIB

MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna

MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna

News | Kamis, 27 Februari 2025 | 16:26 WIB

Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas

Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas

Entertainment | Jum'at, 07 Februari 2025 | 09:00 WIB

Aktif di TikTok, Ketikan Jessica Wongso Disebut Masih Seperti Era 2014-an

Aktif di TikTok, Ketikan Jessica Wongso Disebut Masih Seperti Era 2014-an

Lifestyle | Rabu, 27 November 2024 | 20:02 WIB

Jessica Wongso Kembali Walk Out dari Sidang Permohonan PK, Ini Gara-garanya

Jessica Wongso Kembali Walk Out dari Sidang Permohonan PK, Ini Gara-garanya

News | Senin, 25 November 2024 | 15:23 WIB

Begini Momen Jessica Wongso Jalani Sidang PK Jilid 2 Kasus Kopi Sianida

Begini Momen Jessica Wongso Jalani Sidang PK Jilid 2 Kasus Kopi Sianida

Foto | Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:24 WIB

Pernah Jalani Sidang sebagai Terdakwa Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Trauma saat Sambangi PN Jakpus

Pernah Jalani Sidang sebagai Terdakwa Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Trauma saat Sambangi PN Jakpus

News | Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:55 WIB

Terkini

Komplotan Curanmor di Surabaya Gunakan Kode Siulan Saat Beraksi, Tiga Residivis Ditangkap

Komplotan Curanmor di Surabaya Gunakan Kode Siulan Saat Beraksi, Tiga Residivis Ditangkap

Jatim | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Perbedaan yang Menjadi Kekuatan: Ulasan Enchanting the Sea with My ADHD

Perbedaan yang Menjadi Kekuatan: Ulasan Enchanting the Sea with My ADHD

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:45 WIB

The Lonely Little Monkey, Buku tentang Mencari Teman dan Menerima Perbedaan

The Lonely Little Monkey, Buku tentang Mencari Teman dan Menerima Perbedaan

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Chanathip Tebar Ancaman ke Kevin Diks Cs: Saya Sudah Lama Menanti Lawan Indonesia

Chanathip Tebar Ancaman ke Kevin Diks Cs: Saya Sudah Lama Menanti Lawan Indonesia

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Peran TNI Terus Meluas, Imparsial Sebut Demokrasi dan Supremasi Sipil dalam Ancaman

Peran TNI Terus Meluas, Imparsial Sebut Demokrasi dan Supremasi Sipil dalam Ancaman

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Fakta SEEN, Boy Group Baru Asal Indonesia yang Lagi Curi Perhatian

Fakta SEEN, Boy Group Baru Asal Indonesia yang Lagi Curi Perhatian

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:27 WIB

Hari ke-22 Pencarian KM Virgo Transport 8, Dua Jasad Ditemukan di Kalimantan Tengah

Hari ke-22 Pencarian KM Virgo Transport 8, Dua Jasad Ditemukan di Kalimantan Tengah

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Dapur MBG Bertambah di 16 Provinsi, Jumlah Capai Lebih dari 27.000 Unit

Dapur MBG Bertambah di 16 Provinsi, Jumlah Capai Lebih dari 27.000 Unit

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Head to Head Timnas Indonesia vs Thailand: Rekor Milik Gajah Perang, Garuda Punya Modal SUGBK

Head to Head Timnas Indonesia vs Thailand: Rekor Milik Gajah Perang, Garuda Punya Modal SUGBK

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:04 WIB

Pertamina SMEXPO 2026 Resmi Digelar, Ini Cara UMKM Agar Bisa Ikut Serta

Pertamina SMEXPO 2026 Resmi Digelar, Ini Cara UMKM Agar Bisa Ikut Serta

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:01 WIB

×