Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memberikan batas waktu kepada pasangan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk menyerahkan formulir terkait visi misi.
Kata Sumarno, formulir tersebut belum diserahkan saat pendaftaran .
"Hanya ada satu yang kurang, yakni form B4.KWK Partai Politik ini terkait dengan kesesuaian visi, misi dan program pasangan calon dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah, itu juga harus dikasihkan. Tapi nanti mereka (Ahok-Djarot) bisa memperbaiki sampai dengan tanggal 23 September, dimungkinkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ujar Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
Sumarno mengatakan, pihaknya telah menerima dua kategori berkas yakni berkas pencalonan dan berkas syarat-syarat calon.
Adapun berkas pencalonan diantaranya berisi surat pencalonan yang ditandatangani oleh empat partai politik pengusung, keputusan dewan pimpinan partai pusat tentang persetujuan mendukung pasangan Ahok-Djarot.
"Ketiga berisi tentang surat pernyataan kesepakatan antarpartai-partai yang bergabung dalam mengusung pasangan calon dan yang keempat adalah surat pernyataan kesepakatan antara partai dengan calon bahwa mereka akan mensukseskan pencalonan sampai dengan tahapan selesai," jelasnya.
Lebih lanjut, Sumarno menuturkan KPUD DKI belum memeriksa surat persyaratan calon karena banyaknya berkas.Namun pihaknya masih punya waktu mengecek berkas yang diserahkan Ahok dan Djarot.
"Nanti sampai dengan 29 September itu baru KPU akan menyimpulkan surat apa saja yang sudah dipenuhi dan yang belum apa dan nanti KPU akan memberitahukan kepada pasangan calon sekitar tanggal 1 Oktober supaya dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap item-item yang belum lengkap. Nanti mereka menyerahkan batas akhirnya tanggal 4 Oktober," imbuh Sumarno.
Ia menambahkan, KPUD DKI Jakarta akan melakukan pengecekan berkas dan akan mengumumkan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang telah lolos tahap administrasi pada 11 Oktober 2016.
"Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh KPU (KPUD) sampai tanggal 11 Oktober. KPUD baru nanti akan memutuskan di antara pasangan calon itu siapa saja yang sudah memenuhi syarat. Kira-kira begitu tahapan lanjutannya," ungkapnya.