Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Kamis (22/9/2016). Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wonsong mendatangkan tiga ahli saksi di persidangan ke-24 ini.
"Hari ini kami menghadirkan tiga saksi alhi," kata kuasa hukum Jessica Sordame Purba dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Ada yang beda, pengacara utama Jessica, Otto Hasibuan tak hadir. Sejak awal sidang, Otto selalu hadir. Dia mencecar saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Jessica meminta Majelis Hakim untuk membagi waktu yakni satu jam untuk tim pengacara bisa memberikan pertanyaan kepada saksi ahli. Begitupun sebaliknya waktu yang diberikan bagi jaksa penuntut umum.
Satu dari tiga saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica adalah ahli hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i.
"Mohon waktu satu jam buat kami dan satu jam buat JPU untuk bisa bertanya kepada saksi ahli," kata Sordame.
Majelis Hakim dan JPU pun bersepakat agar bisa membagi waktu untuk bertanya mengenai materi persidangan kepada saksi ahli.
"Satu jam pertama untuk PH (penasehat hukum)," kata Hakim Kisworo.