Suara.com - Dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Hakim anggota Binsar Gultom sempat menyinggung kembali soal informasi yang diperoleh jaksa penuntut umum terkait pemberitaan kasus pembunuhan di Amerika pada tahun 2000 kepada ahli Toksikologi Forensik dari Australia Michael David Robertson.
Michael menjadi saksi ahli terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dari informasi yang diperoleh jaksa berdasarkan situs online Michael disebut-sebut terlibat kasus pembunuhan di Amerika Serikat.
"Ingin minta kejujuran, karena yang bersaksi itu harus orang baik," kata Hakim Binsar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
Namun demikian, Michael enggan berkomentar terkait informasi tersebut. Sebab, dia mengaku tidak terlalu rinci mengetahui informasi pemberitaan tersebut.
"Saya tidak mau memberikan komentar. Karena saya tidak tahu rincian terhadap laporan tadi," kata Michael.
Dalam sidang ke-23 ini, jaksa sempat mempertanyakan kaitan Michael soal kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan publik Amerika tahun 2000.
Saat sidang diskor Majelis Hakim, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan sempat geram dengan tindakan jaksa. Otto menilai jaksa tidak bersikap profesional karena masih bisa berkomunikasi dengan pihak lain di dalam persidangan.
Otto juga menyebut informasi pemberitaan tersebut diberikan ayah Mirna, Darmawan Salihin, kepada salah satu jaksa. Seharusnya, kata Otto, informasi tersebut mesti didalami terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan polemik saat sidang sudah bergulir.
Bahkan Otto berencana melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Kejaksaan.